PERSATUAN ISTRI ANGGOTA RAPI
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo adalah organisasi sosial yang mendukung kegiatan para suami sebagai Anggota RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo didirikan pada tanggal 2 Januari 2011.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo telah terdaftar dengan SURAT TANDA TERDAFTAR sebagai Ormas pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo Nomor : 220/125/I/2012 tanggal 8 Januari 2012.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo telah berbadan hukum dengan Akta Perkumpulan : Akta Notaris Christina Astuti Winarni, SH Nomor : 01/2014 Tanggal 6 September 2014.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo pertama kali tampil pada MUSWIL VIII RAPI Wilayah 20
Kabupaten Sukoharjo tanggal 22 Mei 2011, kemudian pada RAKOR KAB/KOTA PERTAMA 10 November 2013 dan pada MUSKAB IX RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo tanggal 30-31 Agustus 2014.
Kabupaten Sukoharjo tanggal 22 Mei 2011, kemudian pada RAKOR KAB/KOTA PERTAMA 10 November 2013 dan pada MUSKAB IX RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo tanggal 30-31 Agustus 2014.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) tampil yang ketiga pada Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah 23 Oktober 2016 di Hall Kencanawungu Hotel New Puri Garden Semarang.