Komunikasi
Radio Antar Penduduk/KRAP adalah komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi HF (High Frequency) 26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya
Amerika Serikat lebih dikenal dengan Citizen Band (CB).
Sejak tahun
1958, di AS radio CB telah di-legal-kan penggunaannya sebagai
alat komunikasi yang dikelola oleh Federal Communication Commission (FCC).
Pada tahun
1970-an penggunaan CB merambah ke Indonesia dan terus berkembang walaupun
penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang
mengaturnya.
Tahun 1980
Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal
6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penggunaan Radio Antar Penduduk, yang
pelaksanaannya diatur dengan SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang
menetapkan Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ),
tertanggal 10 Nopember 1980.
Pada
tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan Surat No.
6356/OT.002/Disfrek/80, yang beranggotakan : Sudarto, Eddie M. Nalapraya, Sutikno Buchari, A. Pratomo Bc.T.T,
Lukman Arifin S.H dan diberi tugas untuk membentuk Organisasi Komunikasi
Radio Antar Penduduk ( KRAP ), Menyusun AD & ART Organisasi KRAP tingkat
Pusat dan Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP.
Perkembangan
Organisasi
Periode
1980-1984
Pengurus
KRAP Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan
terbentuknya kepengurusan tingkat Provinsi/Daerah, Sehingga 26 Provinsi telah
terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang.
Pada
tanggal 2 Agustus 2007 melalui Akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N ( JZ09HOX
) Nomor : 1, Tanggal 2 Agustus 2007
mendaftarkan pengesahan Akta tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia untuk disyahkan menjadi Organisasi yang ber-Badan
Hukum.
Pada
tanggal 18 Juni 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH.01.06, Tahun 2008 RAPI resmi
menjadi organisasi ber-Badan Hukum dengan bentuk Perkumpulan yang ber-Badan
Hukum, dan juga telah diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
: 45 tambahan Berita Negara Nomor : 62 yang merupakan satu syarat untuk Organisasi
ber-Badan Hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik
Indonesia.
Periode
Transisi
Perkembangan
KRAP mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985
yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11 M secara bertahap dari KRAP
dan diganti dengan perangkat 62 cm ( UHF ) yang jarak jangkauannya sangat
pendek.
Periode
Kebangkitan
Melalui
SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP
bekerja pada 3 Band, yaitu :
1.
Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 MHz.
2.
Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 MHz
3.
Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 MHz
Pada 1
Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen
Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP
bekerja pada 2 Band yaitu ;
1.
Band VHF 140.7875 MHz s/d 143.7875 MHz
2.
Band HF 26,960 MHz s/d 27,410 MHz
Seiring dengan perkembangan Organisasi RAPI, SK
Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, kemudian
disempurnakan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009,
tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Adapun subtansi dari
Peraturan Menteri tersebut antara lain :
1.
Masa berlaku IKRAP menjadi 5 tahun
2.
Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional
3.
Frekuensi VHF/Very High Frequency
142.000-143.600 MHz
Pada tanggal 4 Februari 2015 telah terbit peraturan
Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan
Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor
34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
Penduduk, yang berisi :
1.
Penambahan Pasal di atara Pasal 11 dan 12 disisipkan Pasal 11A yang berbunyi
: IKRAP sebagaimana dimaksud pasal 11
diterbitkan paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur
Jenderal.
2.
Penghapusan Pasal 12 huruf (b) (lampiran syarat Permohonan IKRAP) Yaitu: Surat
Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas
aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing;
|
selamat pagi, cara mendaftar jadi mamber gimana caranya?
ReplyDeleteterima kasih
tulisan yg menambah wawasan saya tentang sejarah RAPI
ReplyDeletematur tengkyu, Om Santosa