Komunikasi
  Radio Antar Penduduk/KRAP adalah komunikasi radio yang  menggunakan band frekuensi HF (High Frequency)  26.968 - 27.405 MHz yang di negara asalnya
  Amerika Serikat lebih dikenal dengan Citizen Band (CB).  
  
Sejak tahun
  1958, di AS radio CB telah di-legal-kan penggunaannya sebagai
  alat komunikasi yang dikelola oleh  Federal Communication Commission (FCC). 
  
Pada tahun
  1970-an penggunaan CB merambah ke Indonesia dan terus berkembang walaupun
  penggunaannya masih belum terkendali karena belum ada ketentuan yang
  mengaturnya. 
  
Tahun 1980
  Menteri Perhubungan telah menetapkan SK MENHUB RI No. S1.11/HKn 501/Phb-80 tanggal
  6 Oktober 1980 tentang Perijinan Penggunaan Radio Antar Penduduk, yang
  pelaksanaannya diatur dengan SK Dirjen Postel No. 125/Dirjen/1980 yang
  menetapkan Pendirian dan Pengangkatan Pengurus Pusat Organisasi  Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ),
  tertanggal 10 Nopember 1980.  
  
Pada
  tanggal 31 Oktober 1980 Ditjen Postel menunjuk Team Formatur dengan Surat No.
  6356/OT.002/Disfrek/80, yang beranggotakan : Sudarto, Eddie M. Nalapraya, Sutikno Buchari, A. Pratomo Bc.T.T,
  Lukman Arifin S.H dan diberi tugas untuk membentuk Organisasi Komunikasi
  Radio Antar Penduduk ( KRAP ), Menyusun AD & ART Organisasi KRAP tingkat
  Pusat dan Menyusun Pengurus Pusat Organisasi KRAP. 
 
  
Perkembangan
  Organisasi 
Periode
  1980-1984 
Pengurus
  KRAP Pusat dari tahun 1980-1984 benar-benar bekerja keras dalam mewujudkan
  terbentuknya kepengurusan tingkat Provinsi/Daerah, Sehingga 26 Provinsi telah
  terbentuk kepengurusan dengan jumlah anggota lebih dari 20.000 orang.  
  
Pada
  tanggal 2 Agustus 2007 melalui Akta Notaris Eduard Avianta SH.Sp.N ( JZ09HOX
  ) Nomor : 1,  Tanggal 2 Agustus 2007
  mendaftarkan pengesahan Akta tersebut kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia untuk disyahkan menjadi Organisasi yang ber-Badan
  Hukum. 
  
Pada
  tanggal 18 Juni 2008 dengan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi
  Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-59.AH.01.06, Tahun 2008 RAPI resmi
  menjadi organisasi ber-Badan Hukum dengan bentuk Perkumpulan yang ber-Badan
  Hukum, dan juga telah diumumkan pada Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
  : 45 tambahan Berita Negara Nomor : 62 yang merupakan satu syarat untuk Organisasi
  ber-Badan Hukum wajib untuk diumumkan di dalam Berita Negara Republik
  Indonesia. 
  
Periode
  Transisi 
Perkembangan
  KRAP mengalami hambatan saat terbit SK Menparpostel No.KM.48/PT.307/MPPT/1985
  yang akan menghapus penggunaan perangkat radio 11 M secara bertahap dari KRAP
  dan diganti dengan perangkat 62 cm ( UHF ) yang jarak jangkauannya sangat
  pendek. 
  
Periode
  Kebangkitan 
Melalui
  SK.Dirjen Postel No.92/Dirjen/94 tanggal 25 Juli 1994 ditetapkan bahwa KRAP
  bekerja pada 3 Band, yaitu : 
                      1.       
  Band HF (11 meter)= 26.960 - 27.410 MHz. 
                      2.       
  Band UHF (62 cm) = 476.410 - 477.415 MHz 
                      3.       
  Band VHF (2 meter)= 142.000 - 143.600 MHz 
  
Pada 1
  Agustus 2004 diberlakukan KepMen No 77/2004 sebagai pengganti SK Dirjen
  Postel No. 92/DIRJEN/94. Melalui KM 77 Bab V pasal 28 ditetapkan bahwa KRAP
  bekerja pada 2 Band yaitu ; 
                      1.       
  Band VHF 140.7875 MHz s/d 143.7875 MHz 
                       2.       
  Band HF 26,960 MHz s/d 27,410 MHz 
  
Seiring dengan perkembangan Organisasi RAPI, SK
  Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, kemudian
  disempurnakan dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009,
  tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk; Adapun subtansi dari
  Peraturan Menteri tersebut antara lain : 
   1.       
  Masa berlaku IKRAP menjadi 5 tahun 
   2.       
  Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional 
   3.       
  Frekuensi VHF/Very High Frequency 
  142.000-143.600 MHz 
  
Pada tanggal 4 Februari 2015 telah terbit peraturan
  Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 2015
  tentang Perubahan atas Peraturan   
  Menteri    Komunikasi    dan   
  Informatika    Nomor
  34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar
  Penduduk, yang berisi : 
  
  1.       
  Penambahan Pasal di atara Pasal 11 dan 12 disisipkan Pasal 11A yang berbunyi
  : IKRAP sebagaimana dimaksud pasal 11
  diterbitkan paling lama    10 (sepuluh)
  hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap oleh Direktur
  Jenderal. 
  
  2.       
  Penghapusan Pasal 12 huruf (b) (lampiran syarat Permohonan IKRAP)  Yaitu: Surat
  Keterangan Catatan Kepolisian, khusus bagi anggota TNI/Polri yang masih dinas
  aktif cukup surat keterangan dari kesatuan masing-masing; 
 | 
 
selamat pagi, cara mendaftar jadi mamber gimana caranya?
ReplyDeleteterima kasih
tulisan yg menambah wawasan saya tentang sejarah RAPI
ReplyDeletematur tengkyu, Om Santosa