NH

Friday 16 March 2018

SEKILAS TENTANG RPU CANDI CETHO



Setelah mengalami pasang surut organisasi RAPI mengalami lompatan kemajuan teknologi komunikasi yang mengejutkan dengan diterbitkannya SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26 Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi HF, melainkan mendapatkan Alokasi Frekuensi yang terdiri dari :