NH

Friday 16 March 2018

SEKILAS TENTANG RPU CANDI CETHO



Setelah mengalami pasang surut organisasi RAPI mengalami lompatan kemajuan teknologi komunikasi yang mengejutkan dengan diterbitkannya SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26 Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi HF, melainkan mendapatkan Alokasi Frekuensi yang terdiri dari :

1)    HF/High Frequency  :  26,960–27,410 MHz ( 11 M Band ) dibagi 40 alur.
2)    VHF/Very High Frequency  : 142,0375–143,5375 MHz ( 2 M Band ) dibagi  60 alur.
3)    UHF/Ultra High Frequency : 476,410–477,415 MHz ( 0.60 M Band ) dibagi 40 alur.

SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994  menjadi landasan berpijak awal keberadaanya  RPU 357 ( baca tiga lima tujuh) yang kelak disebut RPU JZ11ZRD2 Candi Cetho.

RPU 357 berdiri sembilan bulan setelah terbitnya SK Dirjen Postel 92/1994 tepatnya tanggal 28 Maret 1995, yang diprakarsai oleh Pak Nyamik atau Sri Mulyadi JZ11BRM, yang didukung oleh Pak Ahmad Raharjo JZ11CKE dan JZ12LC dengan menggunakan perangkat radio dan kelengkapan milik Pak Tony Yonatan JZ11BDI, sedang antena built up milik Pak Santoso Alfa Delta 35 (Callsign sebelum ada Juliet Zulu/KRAP)

Awalnya  Pak Nyamik atau Sri Mulyadi JZ11BRM CS bermaksud dolan bersilahturohmi ke rumah Pak Tony Yonatan sambil melihat-lihat radio komunikasi HT dengan band frekuensi VHF (2 meter band) yang pada waktu itu belum begitu populer, bila ada yang cocok mau beli satu HT dikarenakan baru ada satu unit HT sedang yang dibutuhkan adalah 2 HT untuk keperluan merakit repeater VHF (2 meter band), namun omong punya omong Pak Tony Yonatan yang saat itu memiliki pegawai yang bernama Pak Marno sedang berada di titik nol tempat memasang repeater miliknya, Pak Tony Yonatan langsung menelpon untuk merubah setting repeater cadangan yang dimilikinya yang sudah berada di atas seputaran Candi Cetho pada frekuensi output 143.570 MHz input 142.020 MHz. Mulai saat itulah salah satu RPU tertua di Pulau Jawa memancar, dari titik nol beberapa ratus meter di bawah titik nol yang sekarang digunakan.

Mengapa kok menggunakan 357??, pada saat itu frekuensi yang dialokasikan untuk RAPI terdiri atas 40 kanal dengan selisih 2,5 Khz, maka untuk mempermudah setting pada radio HT, saat itu kebanyakan HT yang digunakan adalah Icom IC 2N, Icom IC 02N, Icom IC 2GXAT dan lain-lain yang tidak memungkinkan untuk disetting pada frekuensi ½ Khz, maka frekuensi RPU pada 143.575 Mhz diturunkan ½ Khz menjadi 143.570 MHz.

Pada awal 1998 RPU 357 yang menjadikan para breaker saat itu keheran-heranan, karena hanya dengan menggunakan HT bisa menjangkau ke seluruh Eks Karesidenan Surakarta bahkan bisa berkumunikasi dengan 5 Wilayah di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Salatiga, Ungaran,  Grobogan, Blora, Pati hingga pesisir utara pulau Jawa sampai Kabupaten Kendal.
Namun oleh sebab yang kurang begitu jelas RPU dikembalikan kepada Pak Tony Yonatan, maka pada awal tahun 1999 RPU Candi Cetho Off.
Memasuki tahun 2000 untuk bulannya tidak diketahui para penggiat RAPI dari dari Sukoharjo di antaranya Pak Nyamik atau Sri Mulyadi JZ11BRM, Pak Joko Sutrisno JZ11BTF, Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC, Pak Didik Supriyono JZ11API ( Waktu itu masih JZ11BWX) dan Mas Susanto JZ11NNZ berkeinginan membuat RPU untuk RAPI Sukoharjo, maka dipesanlah kepada rekan dari Pacitan yaitu JZ13VHI, setelah jadi maka RPU dipasang (diujicoba) di Tanjunganom, Grogol tempat Pak Didik Supriyono JZ11API (saat itu JZ11BWX) tetapi tidak pada frekuensi RAPI Sukoharjo 143.500 Mhz, melainkan pada frekuensi 143.570 MHz atau RPU Candi Cetho.

Karena di Tanjunganom kurang bagus maka dipindahlah ke rumah Pak Plengseng JZ11PQX di Karangpandan dengan beaya pengadaan menggunakan sebagian uang organisasi RAPI Sukoharjo, sebagian lagi ngiderke tampah atau iuran oleh para penggiat RAPI saat itu. Di rumah Pak Plengseng JZ11PQX pun kurang bagus maka dipindahlah ke Segoro Gunung.

Pada tahun 2001 Pak Joko Sutrisno JZ11BTF dan Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC berkunjung ke Candi Cetho dan muncullah ide untuk menyewa suatu tempat untuk titik nol RPU. Ketemulah di rumah Pak Parno yang berlokasi di dekat Pos TPR pada Pintu Masuk Candi Cetho. Pada saat itu harga yang disepakati adalah Rp. 1.800.000 per tahun, harga yang cukup mahal untuk ukuran rupiah pada waktu itu. Penggalangan dana pun dilakukan  dengan cara iuran per Wilayah se Eks Karesidenan Surakarta. Namun hal itu hanya berlangsung sampai tahun 2005, karena beban iuran yang terhitung berat pada saat itu, maka titik nol dipindah lokasi di depan Candi Cetho hingga tahun 2007 sampai pada akhirnya RPU non aktif untuk beberapa waktu.
Pada kurun waktu tersebut karena beratnya beban beaya sewa tempat termasuk sumber listrik maka RPU setelah sempat non aktif beberapa waktu, selanjutnya dikelola oleh Pak Agus yang memiliki hubungana baik dengan Pak Putra JZ11CTB, dan kebetulan Kapolresta Surakarta saat itu baru saja ada pergantian oleh Kombes Pol Ahmad Lutfi yang ada kedekatan dengan Pak Achmad Soedardjo JZ11AAQ Ketua RAPI Daerah Jawa Tengah saat itu, maka terjadilah pendekatan dan loby dan berhasil RAPI diberi ijin untuk menitipkan RPU di Shelter Polda Jawa Tengah pada titik yang sampai sekarang digunakan.
Mulai saat itulah RPU yang tadinya dikelola orang per orang dikelola secara organisasi.
Untuk kurun waktu 1995 sampai 2014 status RPU belum memliki ijin secara resmi dari instansi yang berkompeten, baru pada Kepengurusan Pak Didik S Nadrel JZ11DDK dengan segala upaya Pengurus yang usianya belum genap satu tahun itu mengupayakan untuk memiliki ijin resmi keberadaan RPU Candi Cetho dan 3 RPU Daerah yang lain. Maka diperolehlah Ijin repeater untuk pertama kalinya sepanjang sejarah keberadaannya yang dikeluarkan oleh Balmon
Nomor 188 / BALMON 33 / SP.01.02 /04 /2014. Tanggal 07 April 2014  :
  Gunungprau TX 142.050 RX 143.600 / JZ11ZRD1
  Candi Cetho TX 142.020 RX 143.570 / JZ11ZRD2
  Gunung Telomoyo TX 142.080 RX 143.530 / JZ11ZRD3
Sementara untuk Gunung Muria masih dalam proses negosiasi dan akan terus diupayakan oleh Pengurus RAPI Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah.

Selanjutnya untuk waktu yang cukup lama yaitu lebih dari 10 tahun dikelola dan dibeayai oleh Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC dengan teknisi Pak Akhmad Khusnin JZ11FWI. Pada kurun waktu itu segala pasang surut dan penuh dinamika hingga menjelang akhir tahun 2017 RPU secara penuh diserahkan dari Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC kepada RAPI Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah.
Tahun 2017 hingga saat ini RPU Candi Cetho dikelola organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah, dengan teknisi Pak Setiyo Wargono JZ11DIN dan Pak Putra JZ11CTB.

Akhirnya diucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada nama-nama yang disebut pada Sekilas tentang RPU Candi Cetho, sebagai pelaku sejarah sekaligus sebagai saksi hidup atas keberadaan RPU Candi Cetho.


Ditulis berdasarkan cerita dari Pak Nyamik JZ11BRM bersama Pak Joko Sutrisno JZ11BTF
Mas Sant Tosa JZ11SAA

1 comment:

  1. Om mau tanya kalo pengen monitor ke rapi candi cetho apakah harus terdaftar? Baru sehari punya HT, baru belajar
    Trus nama panggilan itu apakah ditentukan ato kita bebas untuk buat nama sandi kita?
    Maturnuwun

    ReplyDelete