Setelah mengalami pasang surut organisasi RAPI mengalami
lompatan kemajuan teknologi komunikasi yang mengejutkan dengan diterbitkannya SK
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26
Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP
), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan
band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi HF, melainkan mendapatkan Alokasi
Frekuensi yang terdiri dari :
1) HF/High
Frequency : 26,960–27,410 MHz ( 11 M Band ) dibagi 40
alur.
2) VHF/Very High
Frequency : 142,0375–143,5375 MHz ( 2 M
Band ) dibagi 60 alur.
3) UHF/Ultra High
Frequency : 476,410–477,415 MHz ( 0.60 M Band ) dibagi 40 alur.
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor :
92/Dirjen/1994 menjadi landasan berpijak
awal keberadaanya RPU 357 ( baca tiga
lima tujuh) yang kelak disebut RPU JZ11ZRD2 Candi Cetho.
RPU 357 berdiri sembilan bulan setelah terbitnya SK Dirjen
Postel 92/1994 tepatnya tanggal 28 Maret 1995, yang diprakarsai oleh Pak Nyamik
atau Sri Mulyadi JZ11BRM, yang didukung oleh Pak Ahmad Raharjo JZ11CKE dan JZ12LC
dengan menggunakan perangkat radio dan kelengkapan milik Pak Tony Yonatan JZ11BDI,
sedang antena built up milik Pak Santoso Alfa Delta 35 (Callsign sebelum ada
Juliet Zulu/KRAP)
Awalnya Pak Nyamik atau Sri
Mulyadi JZ11BRM CS bermaksud dolan bersilahturohmi ke rumah Pak Tony Yonatan sambil
melihat-lihat radio komunikasi HT dengan band frekuensi VHF (2 meter band) yang
pada waktu itu belum begitu populer, bila ada yang cocok mau beli satu HT
dikarenakan baru ada satu unit HT sedang yang dibutuhkan adalah 2 HT untuk
keperluan merakit repeater VHF (2 meter band), namun omong punya omong Pak Tony
Yonatan yang saat itu memiliki pegawai yang bernama Pak Marno sedang berada di
titik nol tempat memasang repeater miliknya, Pak Tony Yonatan langsung menelpon
untuk merubah setting repeater cadangan yang dimilikinya yang sudah berada di
atas seputaran Candi Cetho pada frekuensi output 143.570 MHz input 142.020 MHz.
Mulai saat itulah salah satu RPU tertua di Pulau Jawa memancar, dari titik nol
beberapa ratus meter di bawah titik nol yang sekarang digunakan.
Mengapa kok menggunakan 357??, pada saat itu frekuensi yang
dialokasikan untuk RAPI terdiri atas 40 kanal dengan selisih 2,5 Khz, maka untuk
mempermudah setting pada radio HT, saat itu kebanyakan HT yang digunakan adalah
Icom IC 2N, Icom IC 02N, Icom IC 2GXAT dan lain-lain yang tidak memungkinkan
untuk disetting pada frekuensi ½ Khz, maka frekuensi RPU pada 143.575 Mhz diturunkan
½ Khz menjadi 143.570 MHz.
Pada awal 1998 RPU 357 yang menjadikan para breaker saat itu
keheran-heranan, karena hanya dengan menggunakan HT bisa menjangkau ke seluruh
Eks Karesidenan Surakarta bahkan bisa berkumunikasi dengan 5 Wilayah di Provinsi
Daerah Istimewa Yogyakarta, Salatiga, Ungaran,
Grobogan, Blora, Pati hingga pesisir utara pulau Jawa sampai Kabupaten
Kendal.
Namun oleh sebab yang kurang begitu jelas RPU dikembalikan
kepada Pak Tony Yonatan, maka pada awal tahun 1999 RPU Candi Cetho Off.
Memasuki tahun 2000 untuk bulannya tidak diketahui para penggiat
RAPI dari dari Sukoharjo di antaranya Pak Nyamik atau Sri Mulyadi JZ11BRM, Pak
Joko Sutrisno JZ11BTF, Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC, Pak Didik Supriyono
JZ11API ( Waktu itu masih JZ11BWX) dan Mas Susanto JZ11NNZ berkeinginan membuat
RPU untuk RAPI Sukoharjo, maka dipesanlah kepada rekan dari Pacitan yaitu
JZ13VHI, setelah jadi maka RPU dipasang (diujicoba) di Tanjunganom, Grogol
tempat Pak Didik Supriyono JZ11API (saat itu JZ11BWX) tetapi tidak pada
frekuensi RAPI Sukoharjo 143.500 Mhz, melainkan pada frekuensi 143.570 MHz atau
RPU Candi Cetho.
Karena di Tanjunganom kurang bagus maka dipindahlah ke rumah Pak
Plengseng JZ11PQX di Karangpandan dengan beaya pengadaan menggunakan sebagian
uang organisasi RAPI Sukoharjo, sebagian lagi ngiderke tampah atau
iuran oleh para penggiat RAPI saat itu. Di rumah Pak Plengseng JZ11PQX pun
kurang bagus maka dipindahlah ke Segoro Gunung.
Pada tahun 2001 Pak Joko Sutrisno JZ11BTF dan Pak Iwan atau Pak
Idah Santoso JZ11CTC berkunjung ke Candi Cetho dan muncullah ide untuk menyewa
suatu tempat untuk titik nol RPU. Ketemulah di rumah Pak Parno yang berlokasi
di dekat Pos TPR pada Pintu Masuk Candi Cetho. Pada saat itu harga yang disepakati
adalah Rp. 1.800.000 per tahun, harga yang cukup mahal untuk ukuran rupiah pada
waktu itu. Penggalangan dana pun dilakukan dengan cara iuran per Wilayah se Eks
Karesidenan Surakarta. Namun hal itu hanya berlangsung sampai tahun 2005,
karena beban iuran yang terhitung berat pada saat itu, maka titik nol dipindah lokasi
di depan Candi Cetho hingga tahun 2007 sampai pada akhirnya RPU non aktif untuk
beberapa waktu.
Pada kurun waktu tersebut karena beratnya beban beaya sewa
tempat termasuk sumber listrik maka RPU setelah sempat non aktif beberapa
waktu, selanjutnya dikelola oleh Pak Agus yang memiliki hubungana baik dengan
Pak Putra JZ11CTB, dan kebetulan Kapolresta Surakarta saat itu baru saja ada
pergantian oleh Kombes Pol Ahmad Lutfi yang ada kedekatan dengan Pak Achmad
Soedardjo JZ11AAQ Ketua RAPI Daerah Jawa Tengah saat itu, maka terjadilah
pendekatan dan loby dan berhasil RAPI diberi ijin untuk menitipkan RPU di
Shelter Polda Jawa Tengah pada titik yang sampai sekarang digunakan.
Mulai saat itulah RPU yang tadinya dikelola orang per orang
dikelola secara organisasi.
Untuk kurun waktu 1995 sampai 2014 status RPU belum memliki ijin
secara resmi dari instansi yang berkompeten, baru pada Kepengurusan Pak Didik S
Nadrel JZ11DDK dengan segala upaya Pengurus yang usianya belum genap satu tahun
itu mengupayakan untuk memiliki ijin resmi keberadaan RPU Candi Cetho dan 3 RPU
Daerah yang lain. Maka diperolehlah Ijin repeater untuk pertama kalinya
sepanjang sejarah keberadaannya yang dikeluarkan oleh Balmon
Nomor 188 / BALMON 33 / SP.01.02 /04 /2014. Tanggal 07 April
2014 :
Gunungprau TX 142.050
RX 143.600 / JZ11ZRD1
Candi Cetho TX 142.020
RX 143.570 / JZ11ZRD2
Gunung Telomoyo TX
142.080 RX 143.530 / JZ11ZRD3
Sementara untuk Gunung Muria masih dalam proses negosiasi dan
akan terus diupayakan oleh Pengurus RAPI Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah.
Selanjutnya untuk waktu yang cukup lama yaitu lebih dari 10
tahun dikelola dan dibeayai oleh Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC dengan
teknisi Pak Akhmad Khusnin JZ11FWI. Pada kurun waktu itu segala pasang surut
dan penuh dinamika hingga menjelang akhir tahun 2017 RPU secara penuh
diserahkan dari Pak Iwan atau Pak Idah Santoso JZ11CTC kepada RAPI Daerah 11
Provinsi Jawa Tengah.
Tahun 2017 hingga saat ini RPU Candi Cetho dikelola organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah, dengan teknisi Pak
Setiyo Wargono JZ11DIN dan Pak Putra JZ11CTB.
Akhirnya diucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada
nama-nama yang disebut pada Sekilas tentang RPU Candi Cetho, sebagai pelaku
sejarah sekaligus sebagai saksi hidup atas keberadaan RPU Candi Cetho.
Ditulis
berdasarkan cerita dari Pak Nyamik JZ11BRM bersama Pak Joko Sutrisno JZ11BTF
Mas Sant Tosa
JZ11SAA
Om mau tanya kalo pengen monitor ke rapi candi cetho apakah harus terdaftar? Baru sehari punya HT, baru belajar
ReplyDeleteTrus nama panggilan itu apakah ditentukan ato kita bebas untuk buat nama sandi kita?
Maturnuwun