Kesimpulan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota
Keskretariatan
1.
Setiap pengiriman dokumen
perpanjangan meupun ijin baru disertai konfirmasi melalui email ke http//:rapijateng@yahoo.com/
2.
Perpanjangan masa berlaku kepengurusan Kabupaten/Kota (
perpanjangan ) dibatasi 3 ( tiga ) bulan dituangkan dengan surat dari Pengurus
Provinsi dan dijadikan sebagai SOP.
3.
Pembayaran giro
diupayakan per individu intuk memudahkan pengecekan, dan memberi kepercayaan
kepada penyetor.
4.
Perbedaan Raker dan Rakor
Rapat
Kerja Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi bertugas untuk mengadakan
evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan program kerja, dan menyusun rencana
kerja ke depan dalam sisa waktu kepengurusan.
Rapat
Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a.
Pengurus Provinsi.
b.
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
Provinsi.
c.
Pengurus Kabupaten/Kota.
d.
Pengurus Nasional.
e.
Undangan dan atau nara sumber.
Rapat
Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan
Organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
Rapat
Koordinasi merupakan rapat antara tingkat institusi yang berbeda baik secara
vertikal maupun horizontal (misalnya Pengurus Nasional dengan Pengurus Provinsi
tertentu), dan seterusnya secara berjenjang sesuai dengan tingkat institusi dilaksanakan (enam) bulan sekali.
Ibatasi sampai 3 ( tiga )
Bimbingan Organisasi/BO
1.
Bimbingan Organisasi/BO
diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota dengan instruktur dan materi dari
Pengurus Provinsi dengan waktu yang belum ditentukan dan sertifikat dikeluarkan
oleh Pengurus Provinsi.
Website
2.
Nama Panggilan/10.28
yang telah invalid lebih dari satu tahun akan diblok dari data base dan untuk
update oleh Pengurus Provinsi.
3.
Untuk keringanan beaya
ijin perpanjangan pengurus Kabupaten/Kota diharapkan mengusulkan secara
tertulis.
4.
Rapat Koordinasi
Kabupaten/Kota RAPI yang akan datang/selanjutnya diselenggarakan pada bulan
Juni 2014 di Pengurus Kabupaten/Kota eks Karisidenan PATI dengan ketentuan
tempat dan waktu akan ditentukan kemudian.
Sukoharjo. 10 November 2013