NH

Sunday, 22 June 2014

Santosa


Kesimpulan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota

Keskretariatan
      1.            Setiap pengiriman dokumen  perpanjangan meupun ijin baru disertai konfirmasi melalui email ke http//:rapijateng@yahoo.com/
      2.            Perpanjangan masa berlaku kepengurusan Kabupaten/Kota ( perpanjangan ) dibatasi 3 ( tiga ) bulan dituangkan dengan surat dari Pengurus Provinsi dan dijadikan sebagai SOP.
      3.            Pembayaran  giro diupayakan per individu intuk memudahkan pengecekan, dan memberi kepercayaan kepada penyetor.
      4.            Perbedaan Raker dan Rakor
Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi bertugas untuk mengadakan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan program kerja, dan menyusun rencana kerja ke depan dalam sisa waktu kepengurusan.
Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a.                   Pengurus Provinsi.
b.                   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
c.                   Pengurus Kabupaten/Kota.
d.                  Pengurus Nasional.
e.                   Undangan dan atau nara sumber.
Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
Rapat Koordinasi merupakan rapat antara tingkat institusi yang berbeda baik secara vertikal maupun horizontal (misalnya Pengurus Nasional dengan Pengurus Provinsi tertentu), dan seterusnya secara berjenjang sesuai dengan tingkat institusi dilaksanakan (enam) bulan sekali.
Ibatasi sampai 3 ( tiga )

Bimbingan Organisasi/BO
      1.            Bimbingan Organisasi/BO diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota dengan instruktur dan materi dari Pengurus Provinsi dengan waktu yang belum ditentukan dan sertifikat dikeluarkan oleh Pengurus Provinsi.

Website
      2.            Nama Panggilan/10.28 yang telah invalid lebih dari satu tahun akan diblok dari data base dan untuk update oleh Pengurus Provinsi.
      3.            Untuk keringanan beaya ijin perpanjangan pengurus Kabupaten/Kota diharapkan mengusulkan secara tertulis.
      4.            Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota RAPI yang akan datang/selanjutnya diselenggarakan pada bulan Juni 2014 di Pengurus Kabupaten/Kota eks Karisidenan PATI dengan ketentuan tempat dan waktu akan ditentukan kemudian.






Sukoharjo. 10 November 2013

No comments:

Post a Comment