Setelah mengalami pasang surut organisasi RAPI mengalami
lompatan kemajuan teknologi komunikasi yang mengejutkan dengan diterbitkannya SK
Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26
Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP
), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan
band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi HF, melainkan mendapatkan Alokasi
Frekuensi yang terdiri dari :