NH

Friday, 16 March 2018

SEKILAS TENTANG RPU CANDI CETHO



Setelah mengalami pasang surut organisasi RAPI mengalami lompatan kemajuan teknologi komunikasi yang mengejutkan dengan diterbitkannya SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26 Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi HF, melainkan mendapatkan Alokasi Frekuensi yang terdiri dari :