NH

Sunday, 2 February 2014

Job Discription DP2OK & Pengurus RAPI Provinsi Jawa Tengah



DP2OP DAN PENGURUS RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
Masa Bhakti 2012 – 2016

Pada Penataan Struktur Organisasi Kepengurusan RAPI terdapat perbedaan mendasar antara Struktur Kepengurusan RAPI Nasional dengan Struktur Kepengurusan RAPI Provinsi, Kota/ Kabupaten dan Kecamatan, yakni pada RAPI Nasional, Ketua Umum didampingi oleh 3 (tiga) orang Ketua, sedangkan pada RAPI Provinsi sampai Kecamatan, Ketua didampingi oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Untuk memudahkan Koordinasi, Sinkronisasi, Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan, maka Penataan Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II pada RAPI Kota/Kabupaten di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Disusun tersendiri melalui pencermatan atas amanat Musyawarah Provinsi tahun 2012.
Penataan Deskripsi Tugas ini dimulai dengan Mencermati Organisasi dan Tata Kerja RAPI. Selanjutnya dilakukan pencermatan Tupoksi RAPI Provinsi dan RAPI Kabupaten/Kota.
Pada pencermatan Tupoksi RAPI Provinsi, ditemukan adanya Tugas Bersama antarBiro (CounterPart/Pendukung) Dalam Kordinasi Wakil Ketua.
Pencermatan lebih lanjut memunculkan adanya Tugas Perbantuan (Support/Penunjang) yang Dapat diLakukan oleh Biro yang berlainan lingkup Koordinasi Wakil Ketua.
Ini Konsekuensi logis dari cara berfikir Tim Kerja bersifat Kolektif Kolegial.
KORDINASI WAKIL KETUA I
KORDINASI WAKIL KETUA Ii
1.   Biro Manajemen Organisasi
1.   Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan
2.   Biro Personalia dan SDM
2.   Biro Sosialisasi Regulasi
3.   Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
3.   Biro Koordinasi Antar Kecamatan
4.   Biro Kajian & Pengembangan
4.   Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota
5.   Biro Inovasi Organisasi
5.   Biro Informatika dan Teknologi
6.   Biro Publikasi dan Operasional


Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan, menuntut Tersedianya Data Akurat. Oleh karena itu, pada Deskripsi Tugas ini, dipandang Penting Penyelenggaraan Laporan Berkala, yang selama ini umumnya belum tersentuh.
Laporan Berkala RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah ditata sebagai berikut :
a.         Laporan Berkala RAPI Kecamatan Kepada RAPI Kabupaten/Kota disampaikan per TriWulan, yakni pada Akhir Bulan : Maret – Juni – September dan Desember;
b.         Laporan Berkala RAPI Kabupaten/Kota Kepada RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah disampaikan per CaturWulan, yakni pada Akhir Bulan: April – Agustus – Desember;
c.          Laporan Berkala RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Kepada RAPI Nasional disampaikan per Semester, yakni pada Akhir Bulan: Juni – Desember;
d.         Dengan demikian, Laporan Berkala per Desember, sekalgus Menjadi Laporan Tahunan.

I.       DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI PROVINSI (DP2OP)
RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
1.       KETUA
a.       Melakukan Pengawasan dan Memberikan Pertimbangan terkait dengan Regulasi dan Kegiatan Organisasi Tingkat RAPI Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b.       Bekerjasama dengan Pengurus RAPI Provinsi dalam merumuskan Kebijakan untuk Memajukan organisasi;
c.       Berkoordinasi dengan DP2OK Provinsi maupun DP2O Nasional;
d.       Menjaga dipatuhinya Peraturan-peraturan Organisasi RAPI baik yang tertuang dalam AD-ART maupun Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan/atau RAPI Nasional;
e.       Menjaga dipatuhinya Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI;
f.       Menginventarisir Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
g.       Menyampaikan Saran dan Pendapat Kepada Ketua RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Secara Berkala dan/atau sewaktu-waktu bila dipandang perlu;
2.       SEKRETARIS
a.       Menginventarisir problematika Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI, baik yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
b.       Menghimpun hasil telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk mendukung kemajuan Organisasi RAPI;
c.       Menyelenggarakan Focus Group Discussion dengan aktivis, fungsionaris dan expert untuk optimalisasi peluang.
d.       Bertanggung Jawab Kepada Ketua;
3.       ANGGOTA
a.       Melakukan Monitoring Pelaksanaan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI;
b.       Melakukan telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk mendukung kemajuan Organisasi RAPI;
c.       Mencermaati dinamika perkembangan organisasi dan mengupayakan solusi terbaik untuk kepentingan bersama demi kemajuan Organisasi RAPI;
d.       Bertanggung Jawab Kepada Ketua;

II.        TUPOKSI RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah mempunyai Tugas :
1.     menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan organisasi pada  tingkat Provinsi Jawa Tengah.
2.     melakukan pembinaan kepada Pengurus RAPI Kabupaten/Kota.
3.     menjabarkan PKN menjadi Program Kerja Provinsi (PKP) RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah.
4.     melaksanakan peraturan serta kebijakan organisasi untuk kepentingan pembinaan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota.
5.     membantu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta masyarakat dalam komunikasi dan informasi bencana di lingkungannya.
6.     melaksanakan sistem dan metode penyampaian informasi bencana dan gawat-darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.
7.     membantu Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.
8.     melakukan kerjasama dengan Mitra Strategis.
Dalam melaksanakan Tugas tersebut, RAPI 11 Provinsi Jawa Tengahmenyelenggarakan Fungsi:
a.     perumusandanpenetapankebijakannasional Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah.
b.     koordinasipelaksanaankegiatan Organisasi RAPI Kabupaten/Kota.
c.     Jaring Komunikasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah merupakan sub sistem dari sistem komunikasi informasi bencana daerah, dalam koordinasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kominfo Provinsi Jawa Tengah.
d.     pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau kekayaan Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah yang menjadi tanggung jawab Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah serta RAPI Kabupaten/Kota di lingkungannya.
e.     pemantauan dan pengawasan pelaksanaanoperasional ataskebijakan yang dibuat oleh Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota di lingkungannya.
f.      penyampaianhasilevaluasi,saran,danpertimbangandibidangTugasdanFungsi Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah.


III.       PENGURUS RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
1.       KETUA
a.       Penanggung Jawab Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.       Terpilih pada Musyawarah Provinsi dan diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.       Mengundurkan diri atau diberhentikan berdasarkankan hasil Musyawarah Provinsi;
d.       Bertindak untuk dan atas nama organisasi (keluar dan ke dalam), dalam rangka memimpin, mengurus, membina dan mengembangkan organisasi dalam arti seluas-luasnya berdasarkankan AD-ART, P.O, PKP (Program Kerja Provinsi) RAPI dan Amanat Musyawarah Provinsi;
e.       Menetapkan Strategi Kebijakan Organisasi dalam rangka Pelaksanaan Program Kerja Hasil Musyawarah Provinsi Tahun 2012 yang merupakan penjabaran PKN dengan Memperhatikan Pendapat dan Saran DP2OP;
f.       Memimpin, menggerakkan, membina dan mengembangkan roda organisasi melalui pemantapan kinerja kepengurusan;
g.       Melakukan pembinaan dan supervisi kepada Organisasi RAPI Kabupaten/Kota;
h.       Mengesahkan organisasi dan personalia Pengurus RAPI Kabupaten/Kota Hasil Musyawarah/ PPAW dan/atau Pemekaran;
i.        Menjadi  DUTA Organisasi  dalam Hubungan Antar Instansi dan Lembaga;
j.       Mengelola dan mempertanggungjawabkan Aset Organisasi;
k.       Membina SatGasKom RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan Menata Jaring Komunikasi Info Dini Tanggap Darurat Bencana untuk Siap Siaga Membantu Komunikasi Penanggulangan Bencana, serta Bantuan Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan;
l.        Melaksanakan kerjasama dengan Mitra Strategis;
m.      Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
n.       Menyajikan Laporan Kinerja pada Musyawarah Provinsi;
o.       Bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Ketua Umum RAPI;
2.       WAKIL KETUA I
a.       Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.       Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.       Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.       Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Ketua RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Tugas Pimpinan Organisasi;
e.       Secara Khusus Mengkoordinasikan Tugas Biro-Biro : 
1). Biro Manajemen Organisasi;  2). Biro Personalia dan SDM; 3). Biro Monitoring dan Evaluasi;  4). Biro Kajian & Pengembangan;  5). Biro Inovasi Organisasi; 6). Biro Publikasi Dan Operasional;                       à Check, penataan Jateng
f.       Mengkoordinasikan Perumusan Program Biro-Biro dalam Koordinasinya;
g.       Menggerakkan dan Melakukan Sinkronisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Biro-Biro dalam koordinasinya;
h.       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kinerja  Biro-Biro dalam koordinasinya;
i.        Membimbing Biro-Biro dalam koordinasinya untuk Penyusunan Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
j.       Memotivasi Penyelenggaraan Kajian-Kajian Pengembangan Tugas Organisasi maupun Untuk Supervisi, Pembinaan dan Pengawasan RAPI Kabupaten/Kota;
k.       Melakukan supervisi pelaksanaan tugas kepada Pengurus RAPI Kabupaten/Kota;
l.        Mewakili Ketua sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau apabila Ketua berhalangan;
m.      Melaksanakan Tugas Khusus atas permintaan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
n.       Mempertanggung jawabkan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Koordinasinya pada Rapat Paripurna dan/atau sewaktu-waktu diminta oleh Ketua;
o.       Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
p.       Bertanggung jawab kepada Ketua;
3.       WAKIL KETUA II
a.       Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.       Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.       Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.       Melaksanakan tugas dan wewenang yang diberikan oleh Ketua RAPI 11 11 Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Tugas Pimpinan Organisasi;
e.       Secara Khusus Mengkoordinasikan Tugas Biro-Biro :  1). Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Kota dan Kemasyarakatan;  2). Biro Sosialisasi Regulasi; 3). Biro Koordinasi Antar Kecamatan;  4). Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota;  5). Biro Informatika dan Teknologi;              à Check, penataan Jateng
f.       Mengkoordinasikan Perumusan Program Biro-Biro dalam Koordinasinya;
g.       Menggerakkan dan Melakukan Sinkronisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Biro-Biro dalam koordinasinya;
h.       Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dan kinerja SatGasKom dan Biro-Biro dalam koordinasinya;
i.        Membimbing Biro-Biro dalam koordinasinya dalam Penyusunan Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
j.       Melakukan supervisi pelaksanaan tugas kepada Pengurus RAPI Kabupaten/Kota;
k.       Mewakili Ketua sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau apabila Ketua berhalangan;
l.        Melaksanakan Tugas Khusus atas permintaan Ketua atau Keputusan Rapat;
m.      Mendukung kelancaran tugas DP2OP;
n.       Mempertanggung jawabkan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Koordinasinya pada Rapat Paripurna dan/atau sewaktu-waktu diminta oleh Ketua;
o.       Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
p.       Bertanggung jawab kepada Ketua;     
4.       SEKRETARIS
a.       Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.       Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.       Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.       Membantu Ketua dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi :
1)       Menata administrasi, arsip dan dokumentasi organisasi;
2)       Menyelenggarakan tata usaha kepengurusan;
3)       Mengatur Penyelenggaraan Surat Menyurat, Arsip dan Dokumentasi;
4)       Melakukan validasi administrasi dokumen RAPI (database);
5)       Menyelenggarakan Urusan Perijinan Anggota;
6)       Mengatur Penyelenggaraan Rapat dan Pembuatan Resume beserta kelengkapan Rapat;
7)       Mengatur Penyelenggaraan Laporan, serta Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua / Wakil Ketua I, II, ;
8)       Mendukung Administrasi pelaksanaan Tugas Biro-Biro;
e.       Bertindak sebagai Sekretrais dalam rapat DP2OK Provinsi Jawa Tengah;
f.       Bersama Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi;
g.       Bertindak sebagai juru Bicara organisasi;
h.       Mempersiapkan bahan2 untuk Rapat Paripurna, Rapat Kerja, RaKor dan MusProv;
i.        Memimpin Sekretariat RAPI dan Bertanggung jawab atas kesiapan, ketertiban dan berfungsinya Kantor Sekretariat RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
j.       Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan;
k.       Menindaklanjuti tugas administrasi hasil kerja sama Ketua dengan Mitra Kerja;
l.        Dalam melaksanakan tugas, Sekretaris dibantu Wakil Sekretaris;
m.      Melakukan supervisi dan pembinaan kepada Sekretaris RAPI Kabupaten/Kota dalam penyelenggaraan tugas administrasi ketatausahaan organisasi;
n.       Menyelenggarakan pelaporan kegiatan organisasi
1)       Bertanggung jawab atas Laporan Kegiatan, Lap. Semester, Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja >LPJ pada Musyawarah Provinsi;
2)       Membuat Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
o.       Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.       Bertanggung jawab kepada Ketua;
5.       WAKIL SEKRETARIS
a.       Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.       Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.       Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.       Membantu Sekretaris dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi;
e.       Menyiapkan Surat-surat yang akan ditandatangani Ketua;
f.       Secara Khusus Membantu Ketua dan Wakil Ketua II dalam Pelaksanaan Tugasnya;
g.       Menyiapkan Rapat beserta kelengkapannya serta Membuat Resume Rapat;
h.       Menyelenggarakan Kearsipan dan Dokumentasi organisasi;
i.        Menyiapkan Laporan Organisasi;
j.       Mewakili Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris berhalangan.
k.       Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.        Bertanggung Jawab Kepada Ketua.
6.       BENDAHARA / KEUANGAN
a.       Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.       Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.       Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.       Membantu Ketua dalam menyelenggarakan tugas administrasi keuangan organisasi :
1)       Mengelola Perbendaharaan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, baik berupa uang maupun kekayaan lain;
2)       Menata kebijakan keuangan, laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
3)       Menyiapkan sistim administrasi keuangan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat dipertanggungjawakan kebenarannya;
4)       Menyusun rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kegiatan Organisasi baik untuk Program Tahunan maupun Program per Semester;
5)       Mengatur Penerimaan, Penyimpanan dan Pengeluaran Dana Organisasi Sesuai Dengan Kebutuhan Kegiatan, setelah disetujui Ketua dan/atau hasil keputusan rapat;
6)       Menyelenggarakan Administrasi Keuangan secara akuntabel, yakni: dana anggota, Pemerintah, pihak lain yang sah dan benar, sesuai kebijakan organisasi;
7)       Menyiapkan pembiayaan pelaksanaan Tugas Program Biro-Biro;
8)       Bersama Wakil Ketua I dan/atau Wakil Ketua II, Menandatangani lembar Cek atau GiroPos Rekening Organisasi;
9)       Mencatat barang inventaris dan kekayaan organisasi;
10)     Menyusun Laporan Keuangan Secara Tertib dan Teratur Sehingga Sewaktu-waktu Diperlukan Dengan Mudah Dapat Diketahui Posisi Keuangan Organisasi;
11)     Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
f.       Melakukan supervisi dan pembinaan kepada Bendahra RAPI Kab upaten/Kota dalam penyelenggaraan tugas Administrasi Keuangan dan Perbendaharaan organisasi;
g.       Membuat Laporan Keuangan dan Daftar Inventaris RAPI secara periodik dan Melaporkannya dalam Rapat Pengurus/Paripurna;
h.       Membuat Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
i.        Dalam melaksanakan tugas, Ka.Keuangaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I;
h.       Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
i.        Bertanggung jawab kepada Ketua;
7.       BIRO-BIRO
a.       Biro Manajemen Organisasi, memiliki Tupoksi :
menyusun dan melaksanakan aturan/ mekanisme/prosedur kerja, pola koordinasi, serta pola pembinaan semua Strata Kepengurusan agar organisasi berjalan secara efektif dan efisien;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2.         Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
3.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
6.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
8.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
j.        Tugas Pokok :
1.         Memfasilitasi pelaksanaan Musyawarah-RaKer RAPI Kabupaten/Kota;
2.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Mendorong pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
4.         Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Melakukan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
6.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
k.         Tugas Pendukung :
1.         Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan/ Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
2.         Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.         Bersama Biro Publikasi dan Operasional Melakukan Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI

l.           Tugas Penunjang :
1.         Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi mengadakan rapat koordinasi secara berkala tentang hasil pencermatan atas Kinerja dan Aktivitas Organisasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan;

m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.         Bertanggung jawab kepada Ketua.
Para Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
b.         Biro Personalia dan SDM, memiliki Tupoksi :
mengadministrasikan personalia dan SDM organisasi RAPI, (mencatat, mendistribusikan/mengekpedisi, dan mengarsipkan) segala kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI Kecamatan, database anggota, dan Callbook;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
                                      a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
                                      b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
                                       c.         Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
                                     d.          Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
                                     e.          Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
                                      f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
                                     g.          Melaksanakan ProgramKerja Bidang sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
                                     h.          Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
                                      i.          Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.         Memfasilitasi pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Provinsi Jawa Tengah;
3.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
6.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
8.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.          Tugas Pokok :
1.         Menghimpun Data Anggota dan Calon Anggota RAPI Kabupaten/ Kota Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.         Menghimpun Data Fungsionaris RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan Menjadi Data Fungsionaris RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
3.         Menata administrasi SDM Pengurus dan Anggota dalam bentuk dokumen organisasi yang tertib dan mudah diakses.
a)         Mengadministrasikan (mencatat, mendistribusikan/ mengekspedisikan, dan mengarsipkan) segala kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI Kecamatan, database anggota dan Callbook;
b)         Mengadministrasikan (mencatat, dan mengarsipkan) kegiatan personalia dan SDM Pengurus RAPI 11  Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota terkait aktifitas dalam organisasi (data kehadiran, catatan aktifitas/ bentuk kegiatan/ peran pengurus, dll).
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI RAPI;

k.         Tugas Pendukung :
1.         Bersama Biro Manajemen Organisasi Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
2.         Bersama Biro Manajemen Organisasi memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3.         Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Menyelenggarakan dan Mengembangkan Personil/Anggota sebagai Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas;
4.         Bersama-sama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Bersama Biro...
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kecamatan;
2.         Bersama Biro ... Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi
3.         Bersama Biro... Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.         Bersama Biro... Memfasilitasi Kelompok Kerja Peningkatan/Kajian Pengembangan Organisasi;
5.         Bersama Biro... Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
m.        Bersama Wakil Ketua I memonitor peran anggota mendukung pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
n.         Bersama Wakil Ketua I memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
o.         Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
p.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
q.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya
r.          Bertanggung jawab kepada Ketua
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
c.       Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi, memiliki Tupoksi :
memonitor dan mengevaluasi Pelaksanaan Program Kerja Biro-Biro;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
3.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
4.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, Dil:at dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5.         Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
6.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
7.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
8.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
9.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.          Tugas Pokok :
1.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2.         Menyusun Mekanisme Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja yang dilakukan oleh setiap Biro pada Kepengurusan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Memonitor Pelaksanaan Program Kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
4.         Melakukan koordinasi dengan seluruh Biro terkait Pelaksanaan Program Kerja, baik untuk program yang akan, sedang, belum,dan telah dilaksanakan untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi;
5.         Membuat Rekomendasi alternatif solusi terkait program kerja yang akan dan/atau belum terealisasi;
k.         Tugas Pendukung :
1.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.         Mendorong pembentukan RAPI Kabupaten/Kotadan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
4.         Menyelenggarakan Monitoring Terhadap Kegiatan Anggota Dalam Berkomunikasi pada Frekuensi Sesuai Alokasi RAPI, Baik Tata Tertib Berkomunikasi Maupun Tata Tekniknya;
5.         Menyajikan Pelaporan/ Progress Report Pencapaian Program Kerja Organisasi Setiap Biro secara berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester)  kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
6.          
l.           Tugas Penunjang :
1.         Bersama Wakil Ketua memberikan Supervisi dan Pembinaan Seksi pada RAPI Kecamatan;
2.         Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3.         Melakukan Monitoring dan Melacak Kemungkinan Adanya St.Pengganggu (Jammer) pada Band RAPI Serta Mengumpulkan Barang Bukti (Rekaman), Alamat dsb, dan Berkoordinasi dengan Pengurus RAPI Kecamatan setempat;
4.         Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung Kelancaran Pelaksanaan Penertiban Frekuensi sesuai dengan Ketentuan;
j.          Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
k.         Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester)  kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.;
l.           Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
m.        Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
n.         Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari;
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan;
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
d.       Biro Kajian dan Pengembangan mempunyai Tupoksi :
membuat kajian dan pengembangan organisasi (perundang-undangan, organisasi, dan aturan-aturan pelaksanaan yang masih mempunyai relevansi dengan organisasi RAPI;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
2.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5.         Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
6.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
7.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
8.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.          Tugas Pokok :
1.         MenstimulirKajian Pengembangan Organisasi;
2.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
5.         Merumuskan JukLak Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;

k.         Tugas Pendukung :
1.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
2.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
3.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang Terbarukan Secara Berkala;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
6.         Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang organisasi.
l.           Tugas Penunjang :
1.         Melakukan kajian terhadap ketentuan perundangan dan ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku serta melakukan kajian terhadap efektivitas pelaksanaan kerja organisasi.
2.         Menelaah, mendiskusikan, dan menyajikan ha-hal terkait ketentuan dan pelaksanaan yang telah berjalan dengan baik dan/atau perlu penyesuaian dan perbaikan.
3.         Menyelenggarakan Kajian dan Pengembangan Materi Bimbingan Organisasi (B.O – Santiaji RAPI) Sesuai dengan Tujuan Organisasi dan/atau Kebijakan Ketua;
4.         Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan kegiatan organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM organisasi yang berkualitas.
6.         Bersama-sama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi.
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan/ (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
n.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.         Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e.       Biro Inovasi Regulasi memiliki Tupoksi :
merencanakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat inovatif;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
2.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
3.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
4.         Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
5.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
6.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
7.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
8.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.          Tugas Pokok :
1.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.         Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
4.         Merencanakan dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat inovatif guna meningkatkan pandangan positif dari anggota serta masyarakat umum.
5.         Melakukan Sosialisasi Peraturan-peraturan yang berlaku Untuk Disampaikan Kepada Anggota dan Masyarakat;
6.         Bersama Wakil Ketua I memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
7.         Melakukan studi dan benchmark terhadap organisasi lain untuk mendapatkan gambaran apa-apa saja yang dapat dilakukan perbaikan/improvement ke dalam organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
8.         Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan inovasi lomba dan pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM anggota RAPI;
9.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
10.       Publikasi Secara Internal Upaya Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
k.         Tugas Pendukung :
1.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.         Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang organisasi.
1)         Bersama Biro Sosialisasi Regulasi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan;
2)         Bersama Biro terkait lainnya, merencanakan dan mendiskusikan inovasi dan kreativitas operasional organisasi guna dapat terus dilakukan perbaikan/improvement agar roda organisasi dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
5.         Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi
l.           Tugas Penunjang :
1.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.         Mendorong pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
4.         Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kabupaten/Kota;
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
n.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.         Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
f.       Biro Publikasi dan Operasional Kota, memiliki Tupoksi :
mendukung kegiatan dalam melaksanakan program kerja Biro-Biro serta menyusun kegiatan kehumasan dan publikasi baik ke dalam maupun ke luar organisasi RAPI; 
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
3.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
4.         Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kota 11 Provinsi Jawa Tengah;
5.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
6.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
7.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
8.         Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.          Tugas Pokok :
1.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2.         Mengendalikan informasi terkait kebijakan dan kegiatan organisasi;
3.         Menyelenggarakan dan Mengkoordinir Bantuan Komunikasi sesuai dengan Ketentuan dan Kegiatan RAPI;
4.         Memdukung Instansi Yang Berwenang Dalam Penertiban Terhadap Pemakai Radio Komunikasi Tanpa Ijin Resmi;
5.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
6.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
7.         Menyusun dan menyelenggarakan kerja-kerja publikasi baik kedalam maupun keluar organisasi terkait kegiatan organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah melalui media cetak yang bersifat informatif dan edukatif;
8.         Melakukan Komunikasi antara Organisasi dan Anggota atau Masyarakat melalui Media Cetak yang diterbitkan dalam bentuk Buku Panduan, Buletin, Brosur, CallBook, Leaflet, Booklet dan lain-lain yang Bersifat Informatif dan Edukatif;
k.         Tugas Pendukung :
1.         Menghimpun Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4.         Membuat media informasi dan komunikasi internal baik secara cetak maupun elektornik;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
2.         Menjadi penunjang dalam operasional kegiatan organisasi lainnya yang dilakukan oleh masing-masing Biro pada kegiatan rapat-rapat internal organisasi dan kegiatan Bimbingan Organisasi;
3.         Melaksanakan pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan para anggota RAPI yang berkaitan dengan atribut-atribut organisasi;
4.         Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kabupaten/Kota;
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.         Bertanggung jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
g.       Biro Hub.Kerja Antar Institusi Kota & Kemasyarakatan,
         memiliki Tupoksi :
merencanakan dan melaksanakan kerjasama saling menguntungkan antara RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dengan lembaga/institusi Pemerintah/swasta/lembaga masyarakat lainnya dalam bidang finansial dan sosial;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.         Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.         Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
3.         Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
4.         Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Jawa Tengah;
5.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
6.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
7.         Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
8.         Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Jawa Tengah;
9.         Menghimpun Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
10.       Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
11.       Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.          Tugas Pokok :
1.         Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.         Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
3.         Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
4.         Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
5.         Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat, Organisasi dan Anggota yang bersifat perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
6.         Membangun serta memelihara hubungan baik dengan lembaga/ institusi baik pemerintah/swasta/lembaga masyarakat pada tingkat Provinsi Jawa Tengah dengan jalan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang bermanfaat dan dapat memberikan dampak pandangan positif dari pihak luar pada organisasi RAPI;
7.         Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
8.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
9.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
10.       Memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
11.       Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kabupaten/Kota;
k.         Tugas Pendukung :
1.         Menghimpun Data Mitra Strategis Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.         Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
5.         Menstimulir Kajian Pengembangan Organisasi;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
2.         Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.         Menjajaki hubungan saling menguntungkan antara RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dengan lembaga/institusi baik pemerintah, swasta maupun lembaga masyarakat lainnya dalam rangka usaha pencarian dana yang tidak mengikat yang mengarah kepada pemasukan/ pendapatan organisasi;
4.         Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
5.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
q.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
r.          Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
s.          Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
h.       Biro Sosialisasi Regulasi, memiliki Tupoksi :
menyusun dan melaksanakan sosialisasi khususnya regulasi-regulasi yang baru.
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.         Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.         Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
3.         Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
5.         Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
6.         Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.         Membuat Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.         Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.         Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.       Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
11.       Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.          Tugas Pokok :
1.         Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Peraturan-Peraturan Yang Berlaku di Lingkungan Organisasi RAPI;
2.         Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi secara resmi melalui media internal organisasi, maupun media eksternal organisasi (portal/website), kegiatan rapat-rapat organisasi, atau sarasehan terkait isi regulasi yang berlaku dengan melibatkan Bagian dari RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Melakukan pengawasan berjalannya sosialisasi regulasi yang dilakukan RAPI Kabupaten/Kota kepada anggota maupun calon anggota;
4.          
k.         Tugas Pendukung :
1.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian dari RAPI Kabupaten/Kota;
2.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Bagian dari RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
5.         Mendorong pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
2.         Bersama Biro Informatika dan Teknologi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Teknik Komunikasi yang sesuai dengan Peraturan Organisasi RAPI;
3.         Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
4.         Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan;
5.         Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
j.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.           Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
i.        Biro Koordinasi Antar Kabupaten/Kota mempunyai Tupoksi :
menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi RAPI Kota dengan RAPI Kecamatan;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.         Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.         Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
3.         Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.         Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
6.         Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.         Menghimpun Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.         Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.         Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.       Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
11.       Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.          Tugas Pokok :
1.         Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Kabupaten/Kota;
4.         Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
5.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.         Mendorong pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
7.         Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan Antar Kabupaten/Kota Sesuai Kerangka Kerja dan Tujuan Organisasi;
8.         Berupaya Untuk Memperlancar Komunikasi Antara Kabupaten/Kota satu dengan Kabupaten/Kota lainnya;
k.         Tugas Pendukung :
1.         Menyelenggarakan Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat, Organisasi dan Anggota yang bersifat perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
2.         Bersama Biro Publikasi dan Operasional, menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan penambahan dana organisasi.
3.         Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
4.         Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
2.         Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang organisasi.
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
j.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k.        Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.         Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
i.                  Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota,
memiliki Tupoksi :
melaksanakan pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta mengadministrasikan data kejadian pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangan organisasi agar dapat dilakukan tindaklanjut oleh instansi yang berwenang 
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusKot RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.         Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.         Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
3.         Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5.         Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
6.         Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.         Menghimpun Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.         Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.         Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.       Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
11.       Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.          Tugas Pokok :
1.         Melakukan pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta melakukan pembinaan apabila pelanggaran dilakukan oleh anggota organisasi RAPI atau melakukan sosialisasi apabila pelanggaran dilakukan oleh bukan anggota organisasi RAPI;
2.         Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung Kelancaran Tugas Pelaksanaan Operasi Penertiban Pemakai Frekuensi Illegal/ Tanpa Ijin.
3.         Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan bantuan/dukungan komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas RAPI;
4.         Memberikan bantuan data apabila diminta oleh Instansi yang berwenang untuk menyelenggarakan penertiban terhadap pemakai Spektrum Frekuensi Radio KRAP tanpa ijin dari Pemerintah (tidak sah);
5.          
k.         Tugas Pendukung :
1.         Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
4.         Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
2.         Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi Personil/ Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3.         Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya tentang hasil Monitoring penggunaan frekuensi KRAP pada semua Alokasi Frekuensi KRAP.
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
n.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.         Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
k.       Biro Informatika & Teknologi, memiliki Tupoksi :
melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan/pengetahuan anggota melalui RAPI Kota dan Kecamatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi KRAP;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.         Menghimpun problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.         Menjabarkan Program Kerja Hasil MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta Melaksanakannya;
f.          Menyusun Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk Calendar of Event;
g.         Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.         Membangun jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus Nasional RAPI;
i.           Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.         Membangun Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.         Mengaktifkan Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
3.         Menstimulir Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5.         Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
6.         Menata Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.         Menghimpun Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.         Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.         Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10.       Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
11.       Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.          Tugas Pokok :
1.         Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan peningkatan kemampuan/pengetahuan anggota melalui RAPI Kota dan Kecamatan dalam hal-hal yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi KRAP.
2.         Menyelenggarakan Pembinaan Terhadap Anggota dalam rangka Meningkatkan Kemampuan atau Pengetahuan Tentang Hal-hal Yang Berkaitan Dengan KRAP;
3.         Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Teknik Komunikasi Agar Tidak Saling Ganggu dan Tidak Saling Berinterverensi Dengan Sistem Komunikasi lainnya;
4.         Menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan pemeriksaan kelaikan perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5.         Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.         Merancang kelaikan penggunaan Radio Pancar Ulang (RPU) sesuai dengan peruntukan dan aturan yang berlaku (PERMEN KOMINFO dan Peraturan Organisasi RAPI).
k.         Tugas Pendukung :
1.         Berperan Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.         Menyiapkan Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.         Merintis Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
l.           Tugas Penunjang :
1.         Bersama Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
2.         Bersama Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan;
m.        Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II;
n.         Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.         Bertanggung jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.

Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.         Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.         Terpilih pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.          Mengundurkan diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.         Membantu Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.         Mewakili Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya apabila Ketua Biro berhalangan.
f.          Melaksanakan tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.         Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.         Bersama Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
Tupoksi untuk Pengurus RAPI Kabupaten / Kota / Kecamatan  menyesuaikan dengan Tupoksi Pengurus RAPI Provinsi dan disesuaikan dengan kondisi masing – masing Kab./Kota/ kecamatan.

Sumber : Materi Rakor Kab./Kota RAPI Prov. Jawa Tengah, Sukoharjo 10 November 2013

1 comment: