DP2OP
DAN PENGURUS RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
Masa Bhakti 2012 – 2016
Pada Penataan Struktur Organisasi Kepengurusan RAPI terdapat
perbedaan mendasar antara Struktur Kepengurusan RAPI Nasional dengan Struktur
Kepengurusan RAPI Provinsi, Kota/ Kabupaten dan Kecamatan, yakni pada RAPI
Nasional, Ketua Umum didampingi oleh 3 (tiga) orang Ketua, sedangkan pada RAPI
Provinsi sampai Kecamatan, Ketua didampingi oleh 2 (dua) orang Wakil Ketua.
Untuk memudahkan Koordinasi, Sinkronisasi, Pembinaan, Supervisi
dan Pengawasan, maka Penataan Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I dan Wakil
Ketua II pada RAPI Kota/Kabupaten di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah
Disusun tersendiri melalui pencermatan atas amanat Musyawarah Provinsi tahun
2012.
Penataan Deskripsi Tugas ini dimulai dengan Mencermati
Organisasi dan Tata Kerja RAPI. Selanjutnya dilakukan pencermatan Tupoksi RAPI
Provinsi dan RAPI Kabupaten/Kota.
Pada pencermatan Tupoksi RAPI Provinsi, ditemukan adanya Tugas
Bersama antarBiro (CounterPart/Pendukung) Dalam Kordinasi Wakil Ketua.
Pencermatan lebih lanjut memunculkan adanya Tugas Perbantuan
(Support/Penunjang) yang Dapat diLakukan oleh Biro yang berlainan lingkup
Koordinasi Wakil Ketua.
Ini Konsekuensi logis dari cara berfikir Tim Kerja bersifat
Kolektif Kolegial.
KORDINASI WAKIL KETUA I
|
KORDINASI WAKIL KETUA Ii
|
1.
Biro Manajemen Organisasi
|
1.
Biro Hubungan Kerja Antar Institusi
Provinsi dan Kemasyarakatan
|
2.
Biro Personalia dan SDM
|
2. Biro
Sosialisasi Regulasi
|
3. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
|
3. Biro Koordinasi Antar Kecamatan
|
4.
Biro Kajian & Pengembangan
|
4. Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota
|
5.
Biro Inovasi Organisasi
|
5. Biro
Informatika dan Teknologi
|
6.
Biro Publikasi dan Operasional
|
Pembinaan, Supervisi dan Pengawasan, menuntut Tersedianya Data
Akurat. Oleh karena itu, pada Deskripsi Tugas ini, dipandang Penting
Penyelenggaraan Laporan Berkala, yang selama ini umumnya belum tersentuh.
Laporan Berkala RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah ditata sebagai
berikut :
a.
Laporan Berkala RAPI Kecamatan Kepada RAPI Kabupaten/Kota
disampaikan per TriWulan, yakni pada Akhir Bulan : Maret – Juni – September dan
Desember;
b.
Laporan Berkala RAPI Kabupaten/Kota Kepada RAPI 11 Provinsi Jawa
Tengah disampaikan per CaturWulan, yakni pada Akhir Bulan: April – Agustus –
Desember;
c.
Laporan Berkala RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Kepada RAPI
Nasional disampaikan per Semester, yakni pada Akhir Bulan: Juni – Desember;
d.
Dengan demikian, Laporan Berkala per Desember, sekalgus Menjadi
Laporan Tahunan.
I. DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI
PROVINSI (DP2OP)
RAPI
11 PROVINSI JAWA TENGAH
1. KETUA
a. Melakukan
Pengawasan dan Memberikan Pertimbangan terkait dengan Regulasi dan Kegiatan
Organisasi Tingkat RAPI Provinsi dan Kabupaten/Kota;
b. Bekerjasama dengan
Pengurus RAPI Provinsi dalam merumuskan Kebijakan untuk Memajukan organisasi;
c. Berkoordinasi
dengan DP2OK Provinsi maupun DP2O Nasional;
d. Menjaga
dipatuhinya Peraturan-peraturan Organisasi RAPI baik yang tertuang dalam AD-ART
maupun Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah
dan/atau RAPI Nasional;
e. Menjaga
dipatuhinya Peraturan Perundang-undangan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI;
f. Menginventarisir
Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI, baik yang
dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
g. Menyampaikan Saran
dan Pendapat Kepada Ketua RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Secara Berkala dan/atau
sewaktu-waktu bila dipandang perlu;
2. SEKRETARIS
a. Menginventarisir
problematika Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi RAPI, baik
yang dikeluarkan oleh Pemerintah maupun oleh Organisasi RAPI;
b. Menghimpun hasil
telaah dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk mendukung
kemajuan Organisasi RAPI;
c. Menyelenggarakan
Focus Group Discussion dengan aktivis, fungsionaris dan expert untuk
optimalisasi peluang.
d. Bertanggung Jawab
Kepada Ketua;
3. ANGGOTA
a. Melakukan
Monitoring Pelaksanaan Peraturan-peraturan yang berkaitan dengan Organisasi
RAPI;
b. Melakukan telaah
dan pencermatan atas kebutuhan dan problematika Regulasi untuk mendukung
kemajuan Organisasi RAPI;
c. Mencermaati
dinamika perkembangan organisasi dan mengupayakan solusi terbaik untuk
kepentingan bersama demi kemajuan Organisasi RAPI;
d. Bertanggung Jawab
Kepada Ketua;
II.
TUPOKSI RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
RAPI
11 Provinsi Jawa Tengah mempunyai Tugas :
1.
menata, mengatur, membina, mengurus, dan memimpin segala urusan
organisasi pada tingkat Provinsi Jawa
Tengah.
2. melakukan pembinaan kepada Pengurus RAPI Kabupaten/Kota.
3. menjabarkan PKN menjadi Program Kerja Provinsi (PKP) RAPI
11 Provinsi Jawa Tengah.
4. melaksanakan peraturan serta kebijakan organisasi untuk
kepentingan pembinaan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota.
5. membantu Pemerintah Provinsi Jawa Tengah serta masyarakat
dalam komunikasi dan informasi bencana di lingkungannya.
6. melaksanakan sistem dan metode penyampaian informasi
bencana dan gawat-darurat kepada instansi yang berwenang dan masyarakat.
7. membantu Pemerintah dan Masyarakat Provinsi Jawa Tengah
yang membutuhkan komunikasi radio dalam pelaksanaan kegiatannya.
8. melakukan kerjasama dengan Mitra Strategis.
Dalam
melaksanakan Tugas tersebut, RAPI 11 Provinsi Jawa Tengahmenyelenggarakan
Fungsi:
a. perumusandanpenetapankebijakannasional Organisasi RAPI
11 Provinsi Jawa Tengah.
b. koordinasipelaksanaankegiatan Organisasi RAPI Kabupaten/Kota.
c. Jaring Komunikasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah
merupakan sub sistem dari sistem komunikasi informasi bencana daerah, dalam
koordinasi BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah) dan Dinas Kominfo
Provinsi Jawa Tengah.
d. pembinaan dan pengawasan pengelolaan barang milik atau
kekayaan Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah yang menjadi tanggung jawab
Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah serta RAPI Kabupaten/Kota di lingkungannya.
e. pemantauan dan pengawasan pelaksanaanoperasional
ataskebijakan yang dibuat oleh Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota di lingkungannya.
f. penyampaianhasilevaluasi,saran,danpertimbangandibidangTugasdanFungsi
Pengurus RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah.
III. PENGURUS RAPI 11 PROVINSI JAWA TENGAH
1. KETUA
a. Penanggung
Jawab Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b. Terpilih
pada Musyawarah Provinsi dan diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c. Mengundurkan
diri atau diberhentikan berdasarkankan hasil Musyawarah Provinsi;
d. Bertindak
untuk dan atas nama organisasi (keluar dan ke dalam), dalam rangka memimpin,
mengurus, membina dan mengembangkan organisasi dalam arti seluas-luasnya
berdasarkankan AD-ART, P.O, PKP (Program Kerja Provinsi) RAPI dan Amanat
Musyawarah Provinsi;
e. Menetapkan
Strategi Kebijakan Organisasi dalam rangka Pelaksanaan Program Kerja Hasil
Musyawarah Provinsi Tahun 2012 yang merupakan penjabaran PKN dengan
Memperhatikan Pendapat dan Saran DP2OP;
f. Memimpin,
menggerakkan, membina dan mengembangkan roda organisasi melalui pemantapan
kinerja kepengurusan;
g. Melakukan
pembinaan dan supervisi kepada Organisasi RAPI Kabupaten/Kota;
h. Mengesahkan
organisasi dan personalia Pengurus RAPI Kabupaten/Kota Hasil Musyawarah/ PPAW dan/atau Pemekaran;
i. Menjadi DUTA Organisasi dalam Hubungan Antar Instansi dan Lembaga;
j. Mengelola
dan mempertanggungjawabkan Aset Organisasi;
k. Membina
SatGasKom RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan Menata Jaring Komunikasi Info
Dini Tanggap Darurat Bencana untuk Siap Siaga Membantu Komunikasi
Penanggulangan Bencana, serta Bantuan Komunikasi Kegiatan Kemasyarakatan;
l. Melaksanakan
kerjasama dengan Mitra Strategis;
m. Membuat Laporan
Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
n. Menyajikan
Laporan Kinerja pada Musyawarah Provinsi;
o. Bertanggung jawab
kepada Musyawarah Provinsi dan Ketua Umum RAPI;
2. WAKIL KETUA I
a. Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b. Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang yang diberikan oleh
Ketua RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Tugas Pimpinan
Organisasi;
e. Secara
Khusus Mengkoordinasikan Tugas Biro-Biro :
1). Biro Manajemen Organisasi; 2). Biro
Personalia dan SDM; 3). Biro Monitoring dan Evaluasi; 4). Biro Kajian & Pengembangan; 5). Biro Inovasi Organisasi; 6). Biro
Publikasi Dan Operasional; à Check, penataan Jateng
f. Mengkoordinasikan
Perumusan Program Biro-Biro dalam Koordinasinya;
g. Menggerakkan
dan Melakukan Sinkronisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Biro-Biro dalam
koordinasinya;
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dan kinerja Biro-Biro
dalam koordinasinya;
i. Membimbing
Biro-Biro dalam koordinasinya untuk Penyusunan Laporan Kegiatan,
Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
j. Memotivasi
Penyelenggaraan Kajian-Kajian Pengembangan Tugas Organisasi maupun Untuk
Supervisi, Pembinaan dan Pengawasan RAPI Kabupaten/Kota;
k. Melakukan
supervisi pelaksanaan tugas kepada Pengurus RAPI Kabupaten/Kota;
l. Mewakili
Ketua sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau apabila Ketua berhalangan;
m. Melaksanakan
Tugas Khusus atas permintaan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
n. Mempertanggung
jawabkan Pelaksanaan Program Kerja Bidang Koordinasinya pada Rapat Paripurna
dan/atau sewaktu-waktu diminta oleh Ketua;
o. Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
p. Bertanggung jawab
kepada Ketua;
3. WAKIL
KETUA II
a. Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b. Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Melaksanakan
tugas dan wewenang yang diberikan oleh
Ketua RAPI 11 11 Provinsi Jawa Tengah dalam menyelenggarakan Tugas Pimpinan
Organisasi;
e. Secara
Khusus Mengkoordinasikan Tugas Biro-Biro :
1). Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Kota dan Kemasyarakatan; 2). Biro Sosialisasi Regulasi; 3). Biro
Koordinasi Antar Kecamatan; 4). Biro
Pemantauan Spektrum Frekuensi Tingkat Kota;
5). Biro Informatika dan Teknologi; à Check, penataan Jateng
f. Mengkoordinasikan
Perumusan Program Biro-Biro dalam Koordinasinya;
g. Menggerakkan
dan Melakukan Sinkronisasi pelaksanaan Program dan Kegiatan Biro-Biro dalam
koordinasinya;
h. Mengkoordinasikan
pelaksanaan tugas dan kinerja SatGasKom dan Biro-Biro dalam koordinasinya;
i. Membimbing
Biro-Biro dalam koordinasinya dalam Penyusunan Laporan Kegiatan, Laporan
Berkala dan Laporan Tahunan;
j. Melakukan
supervisi pelaksanaan tugas kepada Pengurus RAPI Kabupaten/Kota;
k. Mewakili
Ketua sesuai dengan bidang tugasnya dan/atau apabila Ketua berhalangan;
l. Melaksanakan
Tugas Khusus atas permintaan Ketua atau Keputusan Rapat;
m. Mendukung
kelancaran tugas DP2OP;
n. Mempertanggung jawabkan
Pelaksanaan Program Kerja Bidang Koordinasinya pada Rapat Paripurna dan/atau
sewaktu-waktu diminta oleh Ketua;
o. Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
p. Bertanggung jawab
kepada Ketua;
4. SEKRETARIS
a. Pengurus RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
b. Terpilih pada
MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu
Ketua dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi :
1) Menata
administrasi, arsip dan dokumentasi organisasi;
2) Menyelenggarakan
tata usaha kepengurusan;
3) Mengatur
Penyelenggaraan Surat Menyurat, Arsip dan Dokumentasi;
4) Melakukan
validasi administrasi dokumen RAPI (database);
5) Menyelenggarakan
Urusan Perijinan Anggota;
6) Mengatur
Penyelenggaraan Rapat dan Pembuatan Resume beserta kelengkapan Rapat;
7) Mengatur
Penyelenggaraan Laporan, serta Membuat laporan-laporan atas permintaan Ketua /
Wakil Ketua I, II, ;
8) Mendukung
Administrasi pelaksanaan Tugas Biro-Biro;
e. Bertindak
sebagai Sekretrais dalam rapat DP2OK Provinsi Jawa Tengah;
f. Bersama
Ketua menandatangani Surat Keputusan organisasi;
g. Bertindak
sebagai juru Bicara organisasi;
h. Mempersiapkan
bahan2 untuk Rapat Paripurna, Rapat Kerja, RaKor dan MusProv;
i. Memimpin
Sekretariat RAPI dan Bertanggung jawab atas kesiapan, ketertiban dan
berfungsinya Kantor Sekretariat RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
j. Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan;
k. Menindaklanjuti
tugas administrasi hasil kerja sama Ketua dengan Mitra Kerja;
l. Dalam
melaksanakan tugas, Sekretaris dibantu Wakil Sekretaris;
m. Melakukan
supervisi dan pembinaan kepada Sekretaris RAPI Kabupaten/Kota dalam
penyelenggaraan tugas administrasi ketatausahaan organisasi;
n. Menyelenggarakan
pelaporan kegiatan organisasi
1) Bertanggung
jawab atas Laporan Kegiatan, Lap. Semester, Laporan Tahunan dan Laporan Kinerja
>LPJ pada Musyawarah Provinsi;
2) Membuat
Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
o. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p. Bertanggung jawab
kepada Ketua;
5. WAKIL SEKRETARIS
a. Pengurus RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
b. Terpilih pada
MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu
Sekretaris dalam Penyelenggaraan Tugas Ketatausahaan organisasi;
e. Menyiapkan
Surat-surat yang akan ditandatangani Ketua;
f. Secara
Khusus Membantu Ketua dan Wakil Ketua II dalam Pelaksanaan Tugasnya;
g. Menyiapkan
Rapat beserta kelengkapannya serta Membuat Resume Rapat;
h. Menyelenggarakan
Kearsipan dan Dokumentasi organisasi;
i. Menyiapkan
Laporan Organisasi;
j. Mewakili
Sekretaris dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugasnya apabila sekretaris
berhalangan.
k. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l. Bertanggung
Jawab Kepada Ketua.
6. BENDAHARA
/ KEUANGAN
a. Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b. Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c. Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d. Membantu
Ketua dalam menyelenggarakan tugas administrasi keuangan organisasi :
1) Mengelola
Perbendaharaan RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, baik berupa uang maupun kekayaan
lain;
2) Menata
kebijakan keuangan, laporan dan pertanggung jawaban keuangan;
3) Menyiapkan
sistim administrasi keuangan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku dan dapat
dipertanggungjawakan kebenarannya;
4) Menyusun
rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kegiatan Organisasi baik untuk Program
Tahunan maupun Program per Semester;
5) Mengatur
Penerimaan, Penyimpanan dan Pengeluaran Dana Organisasi Sesuai Dengan Kebutuhan
Kegiatan, setelah disetujui Ketua dan/atau hasil keputusan rapat;
6) Menyelenggarakan
Administrasi Keuangan secara akuntabel, yakni: dana anggota, Pemerintah, pihak
lain yang sah dan benar, sesuai kebijakan organisasi;
7) Menyiapkan
pembiayaan pelaksanaan Tugas Program Biro-Biro;
8) Bersama
Wakil Ketua I dan/atau Wakil Ketua II, Menandatangani lembar Cek atau GiroPos
Rekening Organisasi;
9) Mencatat
barang inventaris dan kekayaan organisasi;
10) Menyusun
Laporan Keuangan Secara Tertib dan Teratur Sehingga Sewaktu-waktu Diperlukan
Dengan Mudah Dapat Diketahui Posisi Keuangan Organisasi;
11) Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan /
(Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
f. Melakukan
supervisi dan pembinaan kepada Bendahra RAPI Kab upaten/Kota dalam
penyelenggaraan tugas Administrasi Keuangan dan Perbendaharaan organisasi;
g. Membuat
Laporan Keuangan dan Daftar Inventaris RAPI secara periodik dan Melaporkannya
dalam Rapat Pengurus/Paripurna;
h. Membuat
Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
i. Dalam
melaksanakan tugas, Ka.Keuangaan berkoordinasi dengan Wakil Ketua I;
h. Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
i. Bertanggung jawab
kepada Ketua;
7. BIRO-BIRO
a. Biro Manajemen Organisasi, memiliki
Tupoksi :
menyusun
dan melaksanakan aturan/ mekanisme/prosedur kerja, pola koordinasi, serta pola
pembinaan semua Strata Kepengurusan agar organisasi berjalan secara efektif dan
efisien;
Ketua Biro, memiliki
Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil MusProv
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta
Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya
manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan
Organisasi bagi Calon Anggota;
2.
Memfasilitasi
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi
Jawa Tengah;
3.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI
yang Terbarukan Secara Berkala;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
8.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
j. Tugas
Pokok :
1.
Memfasilitasi
pelaksanaan Musyawarah-RaKer RAPI Kabupaten/Kota;
2.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Mendorong
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi
Jawa Tengah;
4.
Memonitor
pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Melakukan
Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
6.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
k.
Tugas Pendukung :
1.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan/
Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
2.
Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Memfasilitasi Kelompok Kerja Kajian Pengembangan
Organisasi;
3.
Bersama Biro Publikasi dan Operasional Melakukan Publikasi Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra
Organisasi RAPI
l.
Tugas Penunjang :
1.
Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
mengadakan rapat koordinasi secara berkala tentang hasil pencermatan atas
Kinerja dan Aktivitas Organisasi pada tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan;
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Para Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
b.
Biro
Personalia dan SDM, memiliki Tupoksi :
mengadministrasikan
personalia dan SDM organisasi RAPI, (mencatat,
mendistribusikan/mengekpedisi, dan mengarsipkan) segala kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP
dari RAPI Kecamatan, database anggota,
dan
Callbook;
Ketua Biro, memiliki
Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan
ProgramKerja Bidang sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama
Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
2.
Memfasilitasi
pembentukan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Provinsi Jawa Tengah;
3.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
7.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
8.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Menghimpun
Data Anggota dan Calon Anggota RAPI Kabupaten/ Kota Menjadi Data Potensi RAPI
yang Terbarukan Secara Berkala;
2.
Menghimpun
Data Fungsionaris RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI
Kecamatan Menjadi Data Fungsionaris RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
3.
Menata administrasi SDM Pengurus dan Anggota dalam bentuk
dokumen organisasi yang tertib dan mudah diakses.
a)
Mengadministrasikan
(mencatat, mendistribusikan/ mengekspedisikan, dan mengarsipkan) segala
kegiatan personalia keanggotaan terkait permohonan IKRAP dari RAPI Kecamatan,
database anggota dan Callbook;
b)
Mengadministrasikan
(mencatat, dan mengarsipkan) kegiatan personalia dan SDM Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota terkait aktifitas dalam organisasi
(data kehadiran, catatan
aktifitas/ bentuk kegiatan/ peran pengurus, dll).
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI RAPI;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Bersama Biro Manajemen Organisasi Memfasilitasi pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi Jawa
Tengah;
2.
Bersama Biro Manajemen Organisasi memonitor Hubungan
Interaksi Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3.
Bersama Biro Kajian dan Pengembangan Menyelenggarakan dan
Mengembangkan Personil/Anggota sebagai Sumber Daya Manusia Yang Berkualitas;
4.
Bersama-sama
Biro terkait lainnya,
menyelenggarakan Bimbingan Organisasi;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Biro...
Mendorong terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI
Kecamatan;
2.
Bersama Biro ... Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi
3.
Bersama Biro... Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Bersama Biro... Memfasilitasi
Kelompok Kerja Peningkatan/Kajian Pengembangan Organisasi;
5.
Bersama Biro... Meningkatkan kompetensi Pengurus dan anggota
menjadi sumber daya manusia yang berkualitas, melalui Diskusi Berkala, DikLat
dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
m.
Bersama Wakil Ketua I memonitor peran anggota mendukung
pelaksanaan kegiatan Organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI
Kabupaten/Kota;
n.
Bersama Wakil Ketua I memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian
pada RAPI Kabupaten/Kota;
o.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan
Tahunan;
p.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
q.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya
r.
Bertanggung
jawab kepada Ketua
Wakil
Ketua/Anggota Biro,
memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
c. Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi, memiliki
Tupoksi :
memonitor dan mengevaluasi Pelaksanaan Program
Kerja Biro-Biro;
Ketua Biro, memiliki
Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil MusProv
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran Bironyaserta
Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
4.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala, Dil:at dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5.
Memfasilitasi
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi
Jawa Tengah;
6.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data
Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
7.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
8.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
9.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
2.
Menyusun
Mekanisme Monitoring dan Evaluasi terhadap Pelaksanaan Program Kerja yang
dilakukan oleh setiap Biro pada Kepengurusan RAPI 11 Provinsi Jawa
Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Memonitor
Pelaksanaan Program Kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
4.
Melakukan
koordinasi dengan seluruh Biro terkait Pelaksanaan Program Kerja, baik untuk program yang akan, sedang,
belum,dan telah dilaksanakan untuk kebutuhan monitoring dan evaluasi;
5.
Membuat Rekomendasi alternatif solusi terkait program kerja yang
akan dan/atau belum terealisasi;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Mendorong
pembentukan RAPI Kabupaten/Kotadan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi
Jawa Tengah;
4.
Menyelenggarakan
Monitoring Terhadap Kegiatan Anggota Dalam Berkomunikasi pada Frekuensi Sesuai
Alokasi RAPI, Baik Tata Tertib Berkomunikasi Maupun Tata Tekniknya;
5.
Menyajikan
Pelaporan/ Progress Report Pencapaian Program Kerja Organisasi Setiap Biro secara
berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester)
kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
6.
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Wakil
Ketua memberikan Supervisi dan Pembinaan Seksi pada RAPI Kecamatan;
2.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi
Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3.
Melakukan Monitoring dan Melacak Kemungkinan Adanya
St.Pengganggu (Jammer) pada Band RAPI Serta Mengumpulkan Barang Bukti
(Rekaman), Alamat dsb, dan Berkoordinasi dengan Pengurus RAPI Kecamatan
setempat;
4.
Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung
Kelancaran Pelaksanaan Penertiban Frekuensi sesuai dengan Ketentuan;
j.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
k.
Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan /
(Semester) kepada Ketua melalui Wakil
Ketua I.;
l.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
m.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
n.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari;
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan;
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
d. Biro
Kajian dan Pengembangan mempunyai Tupoksi :
membuat
kajian dan pengembangan organisasi (perundang-undangan, organisasi, dan
aturan-aturan pelaksanaan yang masih mempunyai relevansi dengan organisasi
RAPI;
Ketua
Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan
Program Kerja Biro sesuai Jadwal
Kegiatan (Calendar of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
2.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
5.
Memfasilitasi
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
6.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data
Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
7.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
8.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.
Tugas
Pokok :
1.
MenstimulirKajian Pengembangan Organisasi;
2.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
4.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
5.
Merumuskan
JukLak Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
2.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
3.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan yang Terbarukan
Secara Berkala;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
6.
Bersama Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi Menyusun dan
mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya
tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang
organisasi.
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Melakukan kajian terhadap ketentuan perundangan dan
ketentuan-ketentuan organisasi yang berlaku serta melakukan kajian terhadap
efektivitas pelaksanaan kerja organisasi.
2.
Menelaah, mendiskusikan, dan menyajikan ha-hal terkait ketentuan
dan pelaksanaan yang telah berjalan dengan baik dan/atau perlu penyesuaian dan
perbaikan.
3.
Menyelenggarakan Kajian dan Pengembangan Materi Bimbingan
Organisasi (B.O – Santiaji RAPI) Sesuai dengan Tujuan Organisasi dan/atau
Kebijakan Ketua;
4.
Memonitor
pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan kegiatan
organisasi yang bersifat edukatif dalam upaya pencapaian SDM organisasi yang
berkualitas.
6.
Bersama-sama
Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi.
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat
Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan/ (Semester) atas
Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui Wakil Ketua I;
n.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
e. Biro
Inovasi Regulasi memiliki Tupoksi :
merencanakan kegiatan-kegiatan organisasi
yang bersifat inovatif;
Ketua Biro, memiliki
Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
2.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
4.
Memfasilitasi
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
5.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data
Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
6.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
7.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
8.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
9.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
2.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.
Memonitor Hubungan Interaksi Anggota dengan Kepengurusan
Organisasi;
4.
Merencanakan
dan menyelenggarakan kegiatan-kegiatan organisasi yang bersifat inovatif guna
meningkatkan pandangan positif dari anggota serta masyarakat umum.
5.
Melakukan
Sosialisasi Peraturan-peraturan yang berlaku Untuk Disampaikan Kepada Anggota
dan Masyarakat;
6.
Bersama
Wakil Ketua I memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan;
7.
Melakukan
studi dan benchmark terhadap
organisasi lain untuk mendapatkan gambaran apa-apa saja yang dapat dilakukan perbaikan/improvement ke dalam organisasi RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
8.
Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan inovasi lomba dan
pelatihan dalam rangka meningkatkan kualitas SDM anggota RAPI;
9.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
10. Publikasi Secara Internal Upaya Mengangkat Citra
Organisasi RAPI;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
2.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.
Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi
Menyusun dan mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala,
khususnya tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua
jenjang organisasi.
1)
Bersama
Biro Sosialisasi Regulasi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan;
2)
Bersama Biro terkait lainnya, merencanakan dan mendiskusikan inovasi
dan kreativitas operasional organisasi guna dapat terus dilakukan perbaikan/improvement agar roda organisasi dapat
berjalan lebih efektif dan efisien.
5.
Bersama Biro terkait lainnya, menyelenggarakan Bimbingan Organisasi
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
2.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
3.
Mendorong
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan Kecamatan di Lingkungan RAPI 11 Provinsi
Jawa Tengah;
4.
Memberikan
Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kabupaten/Kota;
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua
Melalui Wakil Ketua I;
n.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
f. Biro
Publikasi dan Operasional Kota, memiliki
Tupoksi :
mendukung
kegiatan dalam melaksanakan program kerja Biro-Biro serta menyusun kegiatan kehumasan dan publikasi baik ke
dalam maupun ke luar organisasi RAPI;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua I :
1.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
3.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
4.
Memfasilitasi
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI Kota 11
Provinsi Jawa Tengah;
5.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
6.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
7.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
8.
Meningkatkan
kompetensi Pengurus dan anggota menjadi sumber daya manusia yang berkualitas,
melalui Diskusi Berkala, DikLat dan Bimbingan Organisasi bagi Calon Anggota;
9.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI;
2.
Mengendalikan
informasi terkait kebijakan dan kegiatan organisasi;
3.
Menyelenggarakan dan Mengkoordinir Bantuan Komunikasi sesuai
dengan Ketentuan dan Kegiatan RAPI;
4.
Memdukung Instansi Yang Berwenang Dalam Penertiban Terhadap
Pemakai Radio Komunikasi Tanpa Ijin Resmi;
5.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota
dan Kecamatan Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan
Secara Berkala;
6.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
7.
Menyusun
dan menyelenggarakan kerja-kerja publikasi baik kedalam maupun keluar
organisasi terkait kegiatan organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah melalui media cetak yang bersifat informatif dan
edukatif;
8.
Melakukan
Komunikasi antara Organisasi dan Anggota atau Masyarakat melalui Media Cetak
yang diterbitkan dalam bentuk Buku Panduan, Buletin, Brosur, CallBook, Leaflet,
Booklet dan lain-lain yang Bersifat Informatif dan Edukatif;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Menghimpun
Data Kepengurusan RAPI Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan Menjadi Data
Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4.
Membuat
media informasi dan komunikasi internal baik secara cetak maupun elektornik;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
2.
Menjadi
penunjang dalam operasional kegiatan organisasi lainnya yang dilakukan oleh
masing-masing Biro pada kegiatan rapat-rapat internal organisasi dan kegiatan Bimbingan Organisasi;
3.
Melaksanakan pengadaan barang untuk memenuhi kebutuhan para
anggota RAPI yang berkaitan dengan atribut-atribut organisasi;
4.
Memonitor
pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI
11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Memberikan
Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI Kabupaten/Kota;
m.
Membuat Laporan Kegiatan, Laporan Berkala (Semester) dan Laporan Tahunan;
n.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.
Setiap saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan
tugasnya;
p.
Bertanggung
jawab kepada Ketua.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua I.
g. Biro
Hub.Kerja Antar Institusi Kota & Kemasyarakatan,
memiliki Tupoksi :
merencanakan
dan melaksanakan kerjasama saling menguntungkan antara RAPI 11 Provinsi Jawa
Tengah dengan lembaga/institusi Pemerintah/swasta/lembaga masyarakat lainnya
dalam bidang finansial dan sosial;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama
Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun
Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
3.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
4.
Mengaktifkan
Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Jawa Tengah;
5.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
6.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
7.
Menstimulir
Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
8.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga
Jawa Tengah;
9.
Menghimpun
Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
10. Memotivasi pemanfaatan media Informatika dan Teknologi
KRAP;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam
Kegiatan;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Membangun
Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Publikasi
Secara Sistematis Guna Mengangkat Citra Organisasi RAPI
3.
Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
4.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
5.
Menyelenggarakan
Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat, Organisasi dan Anggota
yang bersifat perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
6.
Membangun
serta memelihara hubungan baik dengan lembaga/ institusi baik
pemerintah/swasta/lembaga masyarakat pada tingkat Provinsi Jawa Tengah
dengan jalan mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan
yang bermanfaat dan dapat memberikan dampak pandangan positif dari pihak luar
pada organisasi RAPI;
7.
Berperan
Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
8.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
9.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
10. Memonitor pelaksanaan program kerja yang
dilakukan oleh seluruh komponen organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
11. Memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian RAPI
Kabupaten/Kota;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Menghimpun
Data Mitra Strategis Menjadi Data Potensi RAPI yang Terbarukan Secara Berkala;
2.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Membangun
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.
Monitoring dan Evaluasi Kinerja dan Aktivitas Organisasi;
5.
Menstimulir
Kajian Pengembangan Organisasi;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Mengaktifkan
Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
2.
Merintis
Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam Kegiatan;
3.
Menjajaki
hubungan saling menguntungkan antara RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dengan
lembaga/institusi baik pemerintah, swasta maupun lembaga masyarakat lainnya dalam
rangka usaha pencarian dana yang tidak mengikat yang mengarah kepada pemasukan/
pendapatan organisasi;
4.
Bersama
Biro Publikasi dan Operasional,
menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam
bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan
penambahan dana organisasi.
5.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua
Melalui Wakil Ketua II;
q.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
r.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
s.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu Ketua
Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
h. Biro
Sosialisasi Regulasi, memiliki Tupoksi :
menyusun dan melaksanakan sosialisasi
khususnya regulasi-regulasi yang baru.
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus
Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama
Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun
Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Mengaktifkan
Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
3.
Menstimulir
Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan pada RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga
Provinsi Jawa Tengah;
6.
Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Membuat
Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi
pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi
Antar Kabupaten/Kota;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam
Kegiatan;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Menyelenggarakan
Kegiatan Penyuluhan Tentang Peraturan-Peraturan Yang Berlaku di Lingkungan
Organisasi RAPI;
2.
Menyelenggarakan
kegiatan sosialisasi secara resmi melalui media internal organisasi, maupun
media eksternal organisasi (portal/website), kegiatan rapat-rapat organisasi, atau sarasehan terkait isi regulasi yang berlaku dengan
melibatkan Bagian dari RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Melakukan
pengawasan berjalannya sosialisasi regulasi yang dilakukan RAPI Kabupaten/Kota
kepada anggota maupun calon anggota;
4.
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian dari RAPI Kabupaten/Kota;
2.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Bagian dari RAPI
Kabupaten/Kota;
3.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
4.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
5.
Mendorong
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Bersama
Biro Publikasi dan Operasional,
menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam
bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan
penambahan dana organisasi.
2.
Bersama Biro
Informatika dan Teknologi Menyelenggarakan Kegiatan Penyuluhan Tentang
Teknik Komunikasi yang sesuai dengan Peraturan Organisasi RAPI;
3.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi
Personil/ Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
4.
Bersama
Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan;
5.
Bersama
Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kabupaten/Kota;
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua
Melalui Wakil Ketua II;
j.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
i. Biro
Koordinasi Antar Kabupaten/Kota mempunyai Tupoksi :
menyelenggarakan pembinaan dan koordinasi RAPI Kota
dengan RAPI Kecamatan;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan Pengurus
Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama
Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun
Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Menstimulir
Rapat Kordinasi Antar Kecamatan;
3.
Mengaktifkan
Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga
Provinsi Jawa Tengah;
6.
Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Menghimpun
Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi
pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi
Antar Kabupaten/Kota;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam
Kegiatan;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Berperan
Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Kabupaten/Kota;
4.
Mendorong
terselenggaranya Rapat Kordinasi Antar RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Mendorong
pembentukan RAPI Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan di Lingkungan RAPI 11
Provinsi Jawa Tengah;
7.
Menyelenggarakan
Pembinaan Hubungan Antar Kabupaten/Kota Sesuai Kerangka Kerja dan Tujuan
Organisasi;
8.
Berupaya
Untuk Memperlancar Komunikasi Antara Kabupaten/Kota satu dengan Kabupaten/Kota
lainnya;
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Menyelenggarakan
Pembinaan Hubungan antara Organisasi dan Masyarakat, Organisasi dan Anggota
yang bersifat perorangan Sesuai dengan Tujuan Organisasi;
2.
Bersama
Biro Publikasi dan Operasional,
menyebarluaskan informasi terkait organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dalam
bentuk bahan cetakan yang dapat memberikan
penambahan dana organisasi.
3.
Bersama
Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah dan RAPI Kabupaten/Kota;
4.
Bersama
Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi
Personil/ Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
2.
Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan
mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya
tentang hasil pengawasan kinerja organisasi dan struktur pada semua jenjang
organisasi.
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua
Melalui Wakil Ketua II;
j.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
k.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
l.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
i.
Biro Pemantauan Spektrum Frekuensi
Tingkat Kota,
memiliki
Tupoksi :
melaksanakan
pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta
mengadministrasikan data kejadian pelanggaran yang terjadi sesuai kewenangan
organisasi agar dapat dilakukan tindaklanjut oleh instansi yang berwenang
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusKot RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama
Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun
Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Mengaktifkan
Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
3.
Menstimulir
Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga
Provinsi Jawa Tengah;
6.
Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Menghimpun
Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi
pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi
Antar Kabupaten/Kota;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam
Kegiatan;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Melakukan
pemantauan penggunaan frekuensi pada alokasi Spektrum Frekuensi RAPI serta melakukan pembinaan apabila pelanggaran
dilakukan oleh anggota organisasi RAPI atau melakukan sosialisasi apabila pelanggaran dilakukan oleh
bukan anggota organisasi RAPI;
2.
Menginventarisir Data Target Operasi (DTO) Untuk Mendukung
Kelancaran Tugas Pelaksanaan Operasi Penertiban Pemakai Frekuensi Illegal/
Tanpa Ijin.
3.
Menyelenggarakan dan mengkoordinasikan bantuan/dukungan
komunikasi sesuai dengan ketentuan dan tugas RAPI;
4.
Memberikan bantuan data apabila diminta oleh Instansi yang
berwenang untuk menyelenggarakan penertiban terhadap pemakai Spektrum Frekuensi
Radio KRAP tanpa ijin dari Pemerintah (tidak sah);
5.
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Berperan
Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
4.
Bersama
Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kabupaten/Kota;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kecamatan;
2.
Bersama Biro Personalia dan SDM Memonitor Hubungan Interaksi
Personil/ Anggota dengan Kepengurusan Organisasi;
3.
Bersama Biro Monitoring & Evaluasi Organisasi Menyusun dan
mengadakan rapat pengurus dan/atau rapat koordinasi secara berkala, khususnya
tentang hasil Monitoring penggunaan frekuensi KRAP pada semua Alokasi Frekuensi
KRAP.
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua Melalui
Wakil Ketua II;
n.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
k. Biro
Informatika & Teknologi, memiliki
Tupoksi :
melaksanakan pembinaan dan pengembangan kemampuan/pengetahuan anggota melalui
RAPI Kota dan Kecamatan dalam hal-hal
yang berkaitan dengan Informatika dan Teknologi KRAP;
Ketua Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkankan hasil Rapat Pengurus;
d.
Menghimpun
problematika organisasi dan Menyusun bahan perumusan kebijakan Biro;
e.
Menjabarkan
Program Kerja Hasil
MusProv RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah Sesuai Tugas Peran
Bironyaserta Melaksanakannya;
f.
Menyusun
Program Kerja Tahunan dan Rencana Kerja (Action Plan) per Semester dalam bentuk
Calendar of Event;
g.
Melaksanakan Program Kerja Biro sesuai Jadwal Kegiatan (Calendar
of Event);
h.
Membangun
jalinan kerja dengan Pengurus RAPI Provinsi, Pengurus RAPI Kabupaten/Kota dan
Pengurus Nasional RAPI;
i.
Bersama-sama
Biro-Biro dalam Koordinasi Wakil Ketua II :
1.
Membangun
Hubungan Kerja Antar Institusi Pemerintah dan Masyarakat;
2.
Mengaktifkan
Sosialisasi Regulasi Bagi Anggota dan Warga Provinsi Jawa Tengah;
3.
Menstimulir
Rapat Kordinasi Antar Kabupaten/Kota;
4.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan RAPI Kabupaten/ Kota;
5.
Mengaktifkan Monitoring Frekuensi KRAP Bagi Anggota dan Warga
Provinsi Jawa Tengah;
6.
Menata
Jaring Komunikasi RAPI Info Dini Tanggap Darurat Bencana;
7.
Menghimpun
Peta Rawan Bencana Provinsi Jawa Tengah;
8.
Memfasilitasi Karya Bakti Masyarakat Sebagai Bakti Bagi Nusa;
9.
Memotivasi
pemanfaatan media Informatika dan Teknologi KRAP;
10. Membangun Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi
Antar Kabupaten/Kota;
11. Merintis Inovasi dalam Peningkatan Kualitas Progam
Kegiatan;
j.
Tugas
Pokok :
1.
Menyelenggarakan pembinaan dan pengembangan peningkatan
kemampuan/pengetahuan anggota melalui RAPI Kota dan Kecamatan dalam hal-hal
yang berkaitan dengan Informatika dan
Teknologi KRAP.
2.
Menyelenggarakan
Pembinaan Terhadap Anggota dalam rangka Meningkatkan Kemampuan atau Pengetahuan
Tentang Hal-hal Yang Berkaitan Dengan KRAP;
3.
Menyelenggarakan
Kegiatan Penyuluhan Teknik Komunikasi Agar Tidak Saling Ganggu dan Tidak Saling
Berinterverensi Dengan Sistem Komunikasi lainnya;
4.
Menyelenggarakan kegiatan pemberian bantuan pemeriksaan kelaikan
perangkat KRAP sesuai dengan ketentuan dan kebijaksanaan Ketua.
5.
Memfasilitasi
Kelompok Kerja Kajian Pengembangan Organisasi;
6.
Merancang kelaikan penggunaan Radio Pancar Ulang (RPU) sesuai
dengan peruntukan dan aturan yang berlaku (PERMEN KOMINFO dan Peraturan
Organisasi RAPI).
k.
Tugas
Pendukung :
1.
Berperan
Serta Dalam Kegiatan Kemasyarakatan;
2.
Menyiapkan
Bahan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI Kabupaten/Kota;
3.
Merintis
Sentra Pembinaan Organisasi dan Koordinasi Antar Kabupaten/Kota;
l.
Tugas
Penunjang :
1.
Bersama
Wakil Ketua II memberikan Supervisi dan Pembinaan Bagian pada RAPI
Kabupaten/Kota;
2.
Bersama
Wakil Ketua II memonitor pelaksanaan program kerja yang dilakukan oleh seluruh komponen
organisasi RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah, RAPI
Kabupaten/Kota dan RAPI Kecamatan;
m.
Membuat
Laporan Kegiatan, Laporan Berkala dan Laporan Tahunan;
Membuat Laporan Berkala setiap 6 (enam) bulan / (Semester) atas Pelaksanaan Tugasnya Kepada Ketua
Melalui Wakil Ketua II;
n.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
o.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
p.
Bertanggung
jawab kepada Ketua Melalui Wakil Ketua II.
Wakil Ketua/Anggota Biro, memiliki Tupoksi :
a.
Pengurus
RAPI 11 Provinsi Jawa Tengah;
b.
Terpilih
pada MusProv dan/atau PPAW serta diSahkan oleh Ketua Umum RAPI;
c.
Mengundurkan
diri/ diberhentikan berdasarkan hasil Rapat Pengurus;
d.
Membantu
Ketua Biro dalam pelaksanaan tugas organisasi sehari-hari.
e.
Mewakili
Ketua Biro dalam kegiatan-kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsi Bironya
apabila Ketua Biro berhalangan.
f.
Melaksanakan
tugas lain atas Penugasan Ketua dan/atau Keputusan Rapat;
g.
Setiap
saat sanggup dimintakan pertanggung jawaban pelaksanaan tugasnya;
h.
Bersama
Ketua Biro, Bertanggung jawab kepada Ketua melalui Wakil Ketua II.
Tupoksi untuk Pengurus RAPI Kabupaten / Kota /
Kecamatan menyesuaikan dengan Tupoksi
Pengurus RAPI Provinsi dan disesuaikan dengan kondisi masing – masing
Kab./Kota/ kecamatan.
Sumber :
Materi Rakor Kab./Kota RAPI Prov. Jawa Tengah, Sukoharjo 10 November 2013
makasih 10.14
ReplyDelete