Bimbingan Organisasi RAPI
I.
Pengertian
Bimbingan
Organisasi adalah kegiatan RAPI di dalam pembinaan dan pengembangan organisasi
dalam rangka penerimaan anggota yang merupakan syarat mutlak untuk menjadi
Anggota RAPI.
RAPI
Provinsi adalah Pengurus RAPI
Provinsi Jawa Tengah,
sebagai penanggung
jawab kegiatan dan penerbit
Sertifikat Bimbingan Organisasi.
RAPI
Kabupaten/Kota adalah Pengurus RAPI Kabupaten Sukoharjo di Jawa Tengah sebagai pelaksana
Bimbingan Organisasi.
Sertifikat Bimbingan Organisasi adalah Sertifikat yang diberikan kepada
Peserta Bimbingan Organisasi yang
ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris RAPI
Provinsi Jawa Tengah, serta bukan
merupakan Alat Bukti Keanggotaan RAPI.
Peserta Bimbingan Organisasi adalah Anggota RAPI yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dan
masyarakat
yang melakukan kegiatan komunikasi radio serta bermaksud menjadi
Anggota RAPI.
II. Maksud
dan tujuan Bimbingan Organisasi
A. Maksud
1.
RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi
kemasyarakatan yang bergerak di
dalam kegemaran Komunikasi Radio Antar Penduduk
a. Pelaksanaan
Bimbingan Organisasi merupakan pembinaan
terhadap Calon Anggota baru dan Anggota RAPI yang belum pernah
mengikutinya
b. Agar
Calon Anggota dapat lebih mengetahui, memahami Kegiatan, Tata Cara dan
Peraturan berkomunikasi sesuai dengan apa yang tercantum di dalam
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART RAPI)
2.
Bimbingan Organisasi wajib diikuti oleh setiap Calon Anggota dan Anggota
RAPI yang belum pernah mengikuti Bimbingan Organisasi;
a. Agar
Calon Anggota lebih mengetahui segala kegiatan
dan kewajiban
serta hak
Anggota RAPI dalam melaksanakan Komunikasi Radio Antar Penduduk
b. Sebagai
salah satu syarat
untuk permohonan IKRAP
B. Tujuan
1.
Tujuan Bimbingan Organisasi adalah untuk setiap
anggota dan calon anggota RAPI dapat lebih mengetahui tentang :
a. Organisasi
RAPI dan
segala kegiatannya
b. Peraturan-peraturan
yang berlaku bagi Organisasi RAPI
c. Hak
dan kewajiban dalam berkomunikasi radio
d. Operating Prosedure
e. Meningkatkan
Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya
III. Persyaratan
peserta Bimbingan
Organisasi Calon Anggota
1. Colon
Peserta harus memiliki KTP yang masih berlaku ( Identitas Lain Tidak Berlaku )
2. Calon
Peserta dari luar Kabupaten
Pelaksana Bimbingan Organisasi WAJIB
membawa Surat Pengantar dari Pengurus Kabupaten Calon Peserta tersebut Berdomisili
3. Calon
Peserta pada saat mendaftarkan diri diharuskan menyerahkan :
a. Biaya
Pendaftaran
b. Fotocopy
KTP à
YG MASIH BERLAKU
c. Pas
Photo ukuran 3x4 sebanyak
3 lembar
4. Calon
Peserta setelah mendaftarkan diri Berhak Mendapatkan Tanda Bukti sebagai
Peserta dan
WAJIB Mengikuti Kegiatan
Bimbingan Organisasi
IV. Beaya/Kontribusi
Peserta
1 Kas Provinsi
2 Buku Panduan
3 Alat Tulis
4 Beaya Pelaksanaan
V. Pendaftaran
Calon Peserta
1. Pendaftaran
Calon Peserta dapat dilaksanakan setiap hari oleh Pengurus Kabupaten/Kota
yang selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Provinsi
2. Pengurus Kabupaten/Kota pelaksana
Bimbingan Organisasi harus menolak calon peserta Bimbingan Organisasi dari luar wilayahnya yang
mendaftar tanpa Surat Pengantar dari
Pengurus Kabupaten/Kota tempat calon peserta berdomisili.
3. Pengurus Kabupaten/Kota
mencatat seluruh data calon peserta dan menempelkan photo pada form yang telah disediakan.
4. Pengurus Kabupaten/Kota atas
persetujuan Pengurus Provinsi
menentukan hari, tanggal, jam, waktu dan tempat pelaksanaan Bimbingn Organisasi
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Bimbingn Organisasi
VI. Pelaksanaan
Bimbingan
Organisasi
1. Pengurus Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan Bimbingan Organisasi berhak
menjadwalkan sendiri kegiatan
Bimbingan Organisasi
2. Pengurus Kabupaten/Kota sebagai
pelaksana kegiatan wajib menyampaikan
Uraian Materi Bimbingan Organisasi kepada Peserta sebagai berikut:
a. Intisari
peraturan dan perundang-undangan bidang
telekomunikasi
b. Sejarah RAPI
c. Tata Cara berkomunikasi dan
persyaratan teknik Radio Antar Penduduk
3. Tanya
jawab dan evaluasi
dilaksanakan setelah penyampaian materi Bimbingan Organisasi
4. Pengurus Kabupaten/Kota dalam
melaksanakan Bimbingan Organisasi diharuskan
membuat Daftar Peserta
yang dilengkapi dengan photo
peserta dan presensi
kegiatan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus Provinsi
5. Pengurus Provinsi
menerbitkan Sertifikat Bimbingan Organisasi paling lambat 14 (empat belas) hari
setelah menerima administrasi Bimbingan Organisasi dari Pengurus RAPI Kabupaten/Kota
VII. Lain-lain
1 Hal-hal
lain yang belum tercantum di
dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, akan diatur kemudian dan disesuaikan
dengan peraturan yang berlaku di dalam organisasi RAPI
2 Petunjuk
Pelaksanaan ini dibuat agar dapat menjadi acuan di dalam pelaksanaan kegiatan
Bimbingan Organisasi
No comments:
Post a Comment