NH

Monday, 29 September 2014

Bimbingan Organisasi


Bimbingan Organisasi RAPI
I.       Pengertian
Bimbingan Organisasi adalah kegiatan RAPI di dalam pembinaan dan pengembangan organisasi dalam rangka penerimaan anggota yang merupakan syarat mutlak untuk menjadi Anggota RAPI.
RAPI Provinsi adalah Pengurus RAPI Provinsi Jawa Tengah, sebagai penanggung jawab kegiatan dan penerbit Sertifikat Bimbingan Organisasi.
RAPI Kabupaten/Kota adalah Pengurus RAPI Kabupaten Sukoharjo di Jawa Tengah sebagai pelaksana Bimbingan Organisasi.
Sertifikat Bimbingan Organisasi  adalah Sertifikat yang diberikan kepada Peserta Bimbingan Organisasi  yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris RAPI Provinsi Jawa Tengah, serta bukan merupakan Alat Bukti Keanggotaan RAPI.
Peserta Bimbingan Organisasi  adalah Anggota RAPI yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dan masyarakat yang melakukan kegiatan komunikasi radio serta bermaksud menjadi Anggota RAPI.

II.       Maksud dan tujuan Bimbingan Organisasi
A.    Maksud
1.    RAPI (Radio Antar Penduduk Indonesia) adalah organisasi kemasyarakatan yang bergerak di dalam kegemaran Komunikasi Radio Antar Penduduk
a.    Pelaksanaan Bimbingan Organisasi merupakan pembinaan terhadap Calon Anggota baru dan Anggota RAPI yang belum pernah mengikutinya
b.    Agar Calon Anggota dapat lebih mengetahui, memahami Kegiatan, Tata Cara dan Peraturan berkomunikasi sesuai dengan apa yang tercantum di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD-ART RAPI)
2.    Bimbingan Organisasi wajib diikuti oleh setiap Calon Anggota dan Anggota RAPI yang belum pernah mengikuti Bimbingan Organisasi;
a.    Agar Calon Anggota lebih mengetahui segala kegiatan dan kewajiban serta hak Anggota RAPI dalam melaksanakan Komunikasi Radio Antar Penduduk
b.    Sebagai salah satu syarat untuk permohonan IKRAP
B.    Tujuan
     1.       Tujuan Bimbingan Organisasi adalah untuk setiap anggota dan calon anggota RAPI dapat lebih mengetahui tentang :
a.  Organisasi RAPI dan segala kegiatannya
b.  Peraturan-peraturan yang berlaku bagi Organisasi RAPI
c.   Hak dan kewajiban dalam berkomunikasi radio
d.  Operating Prosedure
e.  Meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) seluruh anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya

III.       Persyaratan peserta Bimbingan Organisasi Calon Anggota
1.    Colon Peserta harus memiliki KTP yang masih berlaku ( Identitas Lain Tidak Berlaku )
2.    Calon Peserta dari luar Kabupaten Pelaksana  Bimbingan Organisasi WAJIB membawa Surat Pengantar dari Pengurus Kabupaten  Calon Peserta tersebut Berdomisili
3.    Calon Peserta pada saat mendaftarkan diri diharuskan menyerahkan :
a.    Biaya Pendaftaran
b.    Fotocopy KTP à YG MASIH BERLAKU
c.    Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar
4.    Calon Peserta setelah mendaftarkan diri Berhak Mendapatkan Tanda Bukti sebagai Peserta dan  WAJIB Mengikuti Kegiatan Bimbingan Organisasi


IV.       Beaya/Kontribusi Peserta
        1     Kas Provinsi
        2     Buku Panduan
        3     Alat Tulis
        4     Beaya Pelaksanaan

V.       Pendaftaran Calon Peserta
1.    Pendaftaran Calon Peserta dapat dilaksanakan setiap hari oleh Pengurus Kabupaten/Kota yang selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Provinsi
2.    Pengurus Kabupaten/Kota pelaksana Bimbingan Organisasi harus menolak calon peserta  Bimbingan Organisasi dari luar wilayahnya yang mendaftar tanpa Surat Pengantar dari Pengurus Kabupaten/Kota tempat calon peserta berdomisili.
3.    Pengurus Kabupaten/Kota mencatat seluruh data calon peserta dan menempelkan photo pada form yang telah disediakan.
4.    Pengurus Kabupaten/Kota atas persetujuan Pengurus Provinsi menentukan hari, tanggal, jam, waktu dan tempat pelaksanaan Bimbingn Organisasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pelaksanaan Bimbingn Organisasi

VI.       Pelaksanaan Bimbingan Organisasi
1.    Pengurus Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Bimbingan Organisasi berhak menjadwalkan sendiri kegiatan Bimbingan Organisasi
2.    Pengurus Kabupaten/Kota sebagai pelaksana kegiatan wajib menyampaikan Uraian Materi Bimbingan Organisasi kepada Peserta sebagai berikut:
a.    Intisari peraturan dan perundang-undangan bidang telekomunikasi
b.    Sejarah RAPI
c.    Tata Cara berkomunikasi dan persyaratan teknik Radio Antar Penduduk
3.    Tanya jawab dan evaluasi dilaksanakan setelah penyampaian materi Bimbingan Organisasi
4.    Pengurus Kabupaten/Kota dalam melaksanakan  Bimbingan Organisasi diharuskan membuat Daftar Peserta yang dilengkapi dengan photo peserta dan presensi kegiatan, yang selanjutnya dilaporkan kepada Pengurus Provinsi
5.    Pengurus Provinsi menerbitkan Sertifikat Bimbingan Organisasi paling lambat 14 (empat belas) hari setelah menerima administrasi Bimbingan Organisasi dari Pengurus RAPI Kabupaten/Kota

VII.     Lain-lain
        1     Hal-hal lain yang belum tercantum di dalam Petunjuk Pelaksanaan ini, akan diatur kemudian dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di dalam organisasi RAPI
        2     Petunjuk Pelaksanaan ini dibuat agar dapat menjadi acuan di dalam pelaksanaan kegiatan Bimbingan Organisasi

No comments:

Post a Comment