PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) adalah organisasi sosial yang mendukung kegiatan para suami sebagai Anggota RAPI.
Sebutan PIAR pertama kali digunakan oleh Sigit Supriyadi/JZ11IUS pada status Facebook untuk share Kegiatan Pertemuan Rutin setiap bulan RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo bersama keluarga ( anak dan istri ).
PIAR didirikan pada tanggal 2 Januari 2011dengan SURAT TANDA TERDAFTAR sebagai Ormas pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo Nomor : 220/125/I/2012 tanggal 8 Januari 2012.
Akta Notaris Christina Astuti Winarni, SH Nomor : 01/2014 Tanggal 6 September 2014.
PIAR telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk pertama kalinya pada awal tahun 2015.
Monggo yang mau nyusul mendirikan!
No comments:
Post a Comment