Foto JZ10HFP |
Ketentuan
batas waktu Lima Tahun setelah Munas VI di Balikpapan pada tanggal 23 - 25 Juli
2010 dalam hal ini semestinya Munas VII paling lambat telah dilaksanakan pada
Akhir Bulan Juli 2015...
Namun....sampai
dengan tulisan ini dibuat pada tanggal 16 Oktober 2015, berita akan dilaksanakan
Munas VII Tahun 2015 semakin tidak jelas...bahkan rumornya bahwa pelaksanaan
Munas RAPI Ke-7 akan dilakukan pada Tahun 2016...
Tentu
dampak dari mundurnya waktu pelaksanaan Munas Ke-7 Tahun 2015 adalah semua
produk yg diterbitkan oleh Pengurus Nasional Periode Tahun 2010 - 2015 tidak
mempunyai dasar legalitas yang jelas dan dapat menjadi produk yg batal demi
hukum (ketentuan yang ada) dikarenakan tidak ada ketentuan pasti perpanjangan
Periode Masa Waktu Pengurus Nasional Tahun 2010 - 2015... keabsahan dan
validitasnya tidak ada...
Dan
semua Produk Pengurus Nasional yg dibuat setelah bulan Juli 2015 menjadi absah
dan tidak berlaku...sebagai salah satu solusi agar giat Organisasi Nasional
tetap jalan adalah perlunya "bantuan" campur tangan Pemerintah cq. Kemenkominfo
walaupun tidak ada dasarnya melakukan penetapan perpanjangan waktu periode masa
kepengurusan RAPI Nasional dengan tugas khusus pelaksanaan Munas RAPI Ke-7
dalam waktu yg ditentukan, dalam 3 (tiga) bulan setelah SK Perpanjangan
ditetapkan....
Pilihan
solusi lain adalah dilaksanakannya MUNASLUB oleh para Ketua RAPI Provinsi
akibat Kinerja Pengurus Nasional yg dipilihnya 5 (lima) tahun yang lalu gagal
melaksankan Amanat Munas yakni melakukan Munas RAPI Ke-7 Tahun 2015 tepat pada
waktunya...
Solusi
perlu segera dilakukan mengingat tidaklah wajar giat Organisasi Nasional
dilakukan oleh Ketua Umum Nasional yang Batas Waktu Mandatnya telah selesai,
bisa dibayangkan semua produk Organisasi RAPI tidak punya dasar hukum uang
berlaku, Pengurus Provinsi hasil Musyawarah Provinsi pasca bulan Juli 2015
menjadi tidak valid dan cacat hukum, Persiapan, Materi dan Pelaksanaan Munas yg
dibuat setelah bulan Juli 2015 semuanya tidak punya ketentuan yang sah karena
ditetapkan oleh Pengurus Nasional yang sudah Tidak Sah dibuat diluar Masa Waktu
Periode Kepengurusannya...
Kenapa
Belum Munas RAPI Ke-7 Tahun 2015..?
Informasi
yang diperoleh bahwa Pengurus Nasional saat ini tidak mempunyai dana yang cukup
untuk membiayai kegiatan Munas RAPI Ke-7 yang rencananya akan dilaksanakan di
Makassar bulan November 2015...Panitia Provinsi atas dasar ditunjuk nya menjadi
Pelaksana Munas RAPI Ke-7 Tahun 2015 mengajukan biaya penyelenggaraan yang
harus 100% dibiayai oleh Pengurus Nasional dan disediakan seluruhnya di depan
sebelum Munas dilaksanakan...disisi lain Pengurus Nasional harus melakukan
evaluasi biaya sesuai keperluannya dan dana yang dipunyainya, hingga saat ini
belum dapat segera memutuskannya...
Ada
apa dengan kemampuan pembiayaan Munas oleh Pengurus Nasional..?
Bagaimana
Pengelolaan Keuangan Organisasi di Pengurus Nasional..?
Bagaimana
Penyertaan Mitra Pemerintah dan Mitra Non Pemerintah dalam Pembiayaan Giat
Organisasi di tingkat Nasional...?
Semuanya
ini kembali pada Kinerja Pengurus Nasional yang tidak optimal dan harus dipertanggung-jawabkan
di forum Munas RAPI Ke-7 nanti...
Dengan
hasil kinerja seperti ini sudah selayaknya Ketua Umum Nasional RAPI saat ini
segera melempar handuk mengembalikan mandatnya dan siap mempertanggung-jawabkan
hasil kerja nya dengan kinerja angka merah dan mundur dari giat RAPI siap
menerima sanksi...
Pengurus
Provinsi saat ini segera memahami bahwa tindakan 5 tahun yang lalu memberikan
mandatnya adalah kesalahan yang harus segera dikoreksi dengan segera bertindak
mencabut mandatnya melalui MUNASLUB agar Giat Organisasi menjadi Sah dan Legal
kembali...
MUNASLUB
bukanlah suatu aib Organisasi yang harus dihindari....justru MUNASLUB saat ini
adalah Penyelematan Organisasi yang dibutuhkan...
Darimana
dananya...niat baik pasti ada jalannya...
JZ10HDH
ditulis sebagai bentuk keprihatinan...
ditulis sebagai bentuk keprihatinan...
Sumber
: dari Grup Facebook RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (RAPI)
16 OKT
2015
No comments:
Post a Comment