MUNAS VS MUNASLUB RAPI 2015
sama tapi berbeda makna.
sama tapi berbeda makna.
Foto JZ10HFP |
Berbagai
macam pendapat...dari situ tercermin Kedewasaan cara berpikir Ketua Provinsi
dan Pengurus Nasional dalam memberikan tanggapan atas tulisan saya menunjukkan
kematangan cara berorganisasi dari cara beliau beropini...
Ada
juga Ketua Provinsi Lainnya yang rupanya kebakaran jenggot...tapi tidak berani
beragumen langsung atau memberi tanggapan yg bijak terhadap masalah yg
ada...cenderung mengumpat dan mendendam...
Sementara...posisi
saya secara Organisasi tergabung dalam Pengurus Nasional sebagai Anggota
DP2ON....tentunya baik diminta ataupun tidak diminta...leluasa memberikan
pendapat agar Organisasi RAPI ini tetap berlandasan konstitusi legalitas yg
jelas... karena forumnya tidak tersedia... maka media tulis di media sosial
mudah2-an pesan ini bisa tersampaikan kepada semua pihak...
Apalagi
terbersit adanya penyampaian dari pihak-pihak tertentu yg dapat menyesatkan
bahwa periode masa waktu kepengurusan dihitung sejak Munaslub AD ART di Jogja
tahun 2011...jadi 5 tahun nya adalah tahun 2016 sehingga Munas nya besok saja
Tahun 2016...berdalih selama 1 tahun di tahun 2010 PengNas tidak bisa kerja
karena Organisasi tidak ada AD ART nya...AD ART belum selesai dibahas pada
Munas Ke VI di Balikpapan Tahun 2010...
Alasan
dan argumentasi yg sangat dangkal bila keterlambatan pelaksanaan Munas serta
legalitas Pengurus Nasional yg saat ini telah invalid dilarikan pada Hasil
MunasLub Tahun 2011 sebagai justifikasi Periode Masa Kepengurusan berakhir
Tahun 2016 saat Munas akan dilaksanakan di Tahun tersebut...Proses Pembelajaran
Organisasi yang sangat naif yg ditunjukan oleh Pengurus Nasional bila hal itu
benar adanya... mengingat 3 butir Hasil Munaslub yang dibaca Penulis tidak ada
yang menyebutkan Perubahan Periode Masa Kepengurusan Pengurus Nasional Hasil
Munas VI di Balikpapan Tahun 2010...
Beberapa
Ketua Provinsi dan Pemerhati Organisasi yang cerdas menyikapi tulisan
Penulis...bahkan diantaranya sempat bertanya kepada Penulis apakah pada Acara
Munaslub dapat dimintakan Pertanggung-jawaban Laporan Kinerja dan Keuangan Organisasi
Tahun 2010 - 2015..?
Agenda
Munaslub sebenarnya (dapat) sama dengan Munas yg diselenggarakan sebaga mana
biasa...dalam AD ART disebutkan:
1.
Musyawarah nasional "dalam keadaan khusus" disebut
Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan
minimal dua pertiga (2/3) dari Jumlah Kepengurusan Provinsi..
2.
Tidak ada penjelasan tentang "dalam keadaan khusus"
pada AD ART terkait Munaslub tersebut, sehingga bila 2/3 dari Jumlah
Kepengurusan Provinsi meminta Pertanggungjawaban Kinerja dan Keuangan,
Pembahasan dan Peneyapan Program Kerja serta Pemilihan Ketua Umum dan Pwngurus
Nasional...tentu Pihak yang diminta wajib menenuhinya...
3.
Maka...Luar Biasa yang dimaksud pada Munas besok adalah:
a)
Telah melewati batas waktu 5 tahun periode masa
kepengurusannya...maka perlu dilakukan Munaslub...(dalam keadaan khusus)...
b) Munaslub
diminta untuk membahas n menetapkan:
b) 1. Laporan Pertanggung-jawabkan Kinerja dan Keuangan Periode Masa Kepengurusan Nasional Tahun 2010 - 2015
b) 2. Program Kerja RAPI Nasional Tahun 2015 - 2020
b) 3. Pemilihan Ketua Umum dan Penguru0s Nasional Periode Masa Kerja 2015 - 2020
b) 1. Laporan Pertanggung-jawabkan Kinerja dan Keuangan Periode Masa Kepengurusan Nasional Tahun 2010 - 2015
b) 2. Program Kerja RAPI Nasional Tahun 2015 - 2020
b) 3. Pemilihan Ketua Umum dan Penguru0s Nasional Periode Masa Kerja 2015 - 2020
Jawabannya adalah BISA
DIMINTAKAN PERTANGGUNG JAWABAN KINERJA DAN KEUANGAN PERIODE MASA KEPENGURUSAN
TAHUN 2010 - 2015...
Penulis
hanya dapat berharap kepada Para Ketua Provinsi (PengProv) setidaknya ada 23
Pengurus Provinsi yg segera meminta diselenggarakan Musyawarah Nasional Ke VII
Tahun 2015 dengan 3 Agenda di atas...
Kalo
toh....Ketua Umum Saat Ini maju kembali dan Terpilih Kembali...kita wajib
memberikan Apresiasi atas keberhasilannya di masa 5 tahun yang lalu...sepanjang
Laporan Kinerja Kepengurusan dan Keuangan dapat dipertanggungjawabkan dengan
baik dan semestinya...
Selamat
Ber Musyawarah Dalam Keadaan Khusus (Munaslub)....
JZ10HDH
Penyebar Semangat
Penyebar Semangat
Sumber : dari Grup Facebook RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA (RAPI)
20 OKT 2015
https://www.facebook.com/RADIOANTARPENDUDUKINDONESIA/posts/10153694138684458
No comments:
Post a Comment