
Di usianya yang telah 34 tahun Organisasi RAPI adalah Organisasi
yang telah memasuki usia matang, oleh karenanya setiap individu pada Organisasi RAPI dituntut untuk
melakukan perbaikan-perbaikan yang berkesinambungan dan terus menerus.
Perbaikan akan lebih baik apabila dimulai dari setiap individu masing-masing atau "Perbaikan dimulai dari diri sendiri", Hubungannya dengan Organisasi RAPI masih banyak
hal yang harus diperbaiki, apalagi apabila dikaitkan dengan penerapan TRI
TERTIB RAPI yaitu Tertib Organisasi,
Tertib Administrasi dan Tertib Komunikasi.
1. Tertib Organisasi
Untuk mengukur
seberapa tertib Organisasi RAPI dalam menegakkan Tri Tertib yang pertama yaitu
Tertib Organisasi. Indikator simpel yang dapat dipergunakan adalah Ada berapa
kepengurusan RAPI Provinsi yang habis masa berlakunya akan tetapi belum
melaksanakan Musyawarah Provinsi? Juga sudah ada berapa kepengurusan RAPI Kabupaten/Kota
yang habis masa berlakunya namun belum melaksanakan Musyawarah Kabupaten/Musyawarah
Kota? Tentunya yang dihitung adalah kepengurusan yang legal sesuai dengan
AD/ART RAPI dalam artian kepengurusan yang bukan berdasarkan SK (perpanjangan)
dan bukan SK (caretaker), melainkan hasil dari penyelenggaraan Musyawarah
Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Musyawarah Kota pada Provinsi dan Kabupaten/Kota yang
bersangkutan. Dari Sekian banyak kepengurusan RAPI, semakin banyak kepengurusan
yang expire date dapat dikatakan
semakin belum Tertib Organisasi-nya, begitu pula sebaliknya semakin banyak
kepengurusan yang masih berlaku dapat dikatakan semakin Tertib Organisasi-nya.
2. Tertib Administrasi
Administrasi dalam Organisasi RAPI tidak dapat dipisahkan dari Organisasi
itu sendiri. Di antara individu-individu anggota RAPI maupun mantan anggota RAPI yang masih aktif dan
eksis dalam kegiatan Organisasi hendaknya dimulai dari diri sendiri untuk
berintrospeksi : Sudah Tertib
Administrasi kah diri kita? Tolok ukur yang paling sederhana adalah : Masih
berlakukah IKRAP kita? Jawabnya tentu kembali kepada individu masing-masing.
Jika ada individu yang ngakunya anggota RAPI yang selalu aktif dan eksis dalam
kegiatan Organisasi bahkan selalu mengudara di berbagai RPU resmi RAPI, namun
IKRAP nya telah kadaluwarsa dan tidak
diperpanjang, apakah hal demikian mencerminkan sikap Tertib Administrasi?.
Nampaknya ini adalah kenyataan yang dihadapi oleh Organisasi RAPI.
3. Tertib Komunikasi
Dalam
berkomunikasi masih banyak hal perlu diperbaiki, mulai dari Standart Opereting
Prosedur, Penggunaan 10.28, Spasi dalam berkomunikasi, bahasa, dan masih banyak
lagi. Semuanya akan lebih baik apabila dimulai dari individu masing-masing (diri
sendiri) untuk tertib dalam berkomunikasi. Ciri-ciri Tertib Komunikasi adalah
IKRAP masih berlaku, berkomunikasi hanya pada band RAPI, selalu berusaha
menggunakan Standart Opereting Prosedur, Selalu menyebut 10.28 dalam
berkomunikasi, selalu mendahulukan sinyal kecil, selalu mendahulukan berita
darurat, selalu memberi spasi pada interval komunikasi dan selalu menggunakan
Bahasa Indonesia dengan baik dan benar. Kenyataannya apakah demikian yang
terjadi?? Sayangnya belum sepenuhnya Tertib Komunikasi ditegakkan dalam
Organisasi RAPI.
Lalu bagaimana? Jawabnya kembali ke setiap individu
masing-masing anggota RAPI dari anggota biasa hingga pengurus, dari strata RAPI
Kecamatan hingga RAPI Nasional untuk membudayakan "budaya saling mengingatkan" terutama pada diri sendiri.
Semoga bermanfaat.
Dirgahayu RAPI ke-34 10 November 2014
Oleh : Mas Sant Tosa

👍👍
ReplyDelete