NH

Monday 24 October 2016

PERSATUAN ISTRI ANGGOTA RAPI



PERSATUAN ISTRI ANGGOTA RAPI

PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo adalah organisasi sosial yang mendukung kegiatan para suami sebagai Anggota RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo.
Sebutan PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo pertama kali digunakan oleh Sigit Supriyadi/JZ11IUS pada status Facebook untuk share Kegiatan Pertemuan Rutin setiap bulan RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo bersama keluarga ( anak dan istri ).
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo didirikan pada tanggal 2 Januari 2011.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo telah terdaftar dengan SURAT TANDA TERDAFTAR sebagai Ormas pada Kantor Kesbangpol Kabupaten Sukoharjo Nomor : 220/125/I/2012 tanggal 8 Januari 2012.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo telah berbadan hukum dengan Akta Perkumpulan : Akta Notaris Christina Astuti Winarni, SH Nomor : 01/2014 Tanggal 6 September 2014.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo telah menerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Sukoharjo untuk pertama kalinya pada awal tahun 2015.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) Kabupaten Sukoharjo pertama kali tampil pada MUSWIL VIII RAPI Wilayah 20
Kabupaten Sukoharjo tanggal 22 Mei 2011, kemudian pada RAKOR KAB/KOTA PERTAMA 10 November 2013 dan pada MUSKAB IX RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo tanggal 30-31 Agustus 2014.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) tampil yang kedua pada Peringatan Hari Ulang Tahun RAPI ke-35 bersamaan dengan Rapat Koordinasi Kabupaten/Kota V 10 November 2015 di Tlogo Resort, Tuntang Kabupaten Semarang.
PIAR ( Persatuan Istri Anggota RAPI ) tampil yang ketiga pada Pelantikan dan Pengukuhan Pengurus Daerah Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Daerah 11 Provinsi Jawa Tengah 23 Oktober 2016 di Hall Kencanawungu Hotel New Puri Garden Semarang.

No comments:

Post a Comment