NH

Monday 20 May 2013

AD ART Munaslub Yogyakarta 2011


ANGGARAN DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

MUNASLUB / RAKERNAS – VI YOGYAKARTA 2011

ANGGARAN DASAR RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA


PEMBUKAAN

Bahwa tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa RAPI sebagai penyelenggara Komunikasi Radio Antar Penduduk mempunyai arti yang strategis dalam implementasi kebijakan Pemerintahan, untuk itu perlu mewujudkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi serta memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan.

RAPI sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.

RAPI merupakan Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI, untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Sesungguhnya Pemerintah Republik Indonesia telah memberi tempat dan hak kepada Komunikasi Radio Antar Penduduk, maka dibentuklah Organisasi yang bernama “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA” dengan VISI “Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang Berkualitas Sebagai Aset Nasional”.  Dalam rangka melindungi Organisasi dan Pemegang Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk,
maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.



BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD & TUJUAN
SIFAT, PEMBENTUKAN ORGANISASI

Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, VISI
  1. Organisasi ini bernama :”Radio Antar Penduduk Indonesia”, berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara, dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.
  2. Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai VISI sebagai berikut :
”MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET NASIONAL”
  1. Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai MISI sebagaimana tertera dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 2
PEMBENTUKAN
Organisasi ”Radio Antar Penduduk Inbdonesia” ini dibentuk dan dideklarasikan, pada tanggal 10 Nopember 1980 di Jakarta, dan telah tercantum dalam Lembaran Berita Negara RI-Tahun 2008 Nomor 45, Tambahan Berita Negara Nomor 62, sebagai salah satu Organisasi yang berbadan hukum.

Pasal 3
AZAS
Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” berazaskan Pancasila.

Pasal 4
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
Maksud dan tujuan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” ini adalah menjadi wahana dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintah dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Dalam menjalankan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” akan melaksanakan kegiatan sebagai berikut :
1.     Menunjang program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, membantu memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2.     Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, marabahaya, wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.
3.     Membantu Pemerintah, Organisasi dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada kegiatan sosial serta batuan teknis komunikasi.
4.     Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan Peraturan Organisasi.
5.     Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan bertanggung jawab.
6.     Meningkatkan ketrampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio dan pengabdian kepada masyarakat luas.
7.     Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan dan managemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8.     Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.

Pasal 5
S I F A T
Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah Organisasi yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang didasarkan atas kesamaan kegemaran untuk berkomunikasi Radio Antar Penduduk dan tidak memihak kepada salah satu partai politik.

BAB II
KEKAYAAN ORGANISASI

Pasal 6
KEKAYAAN DAN ASSET ORGANISASI
1.     Semua kekayaan dan Aset Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” dari berbagai sumber harus dipergunakan dan hanya untuk menjalankan kegiatan Organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya hanya untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.
2.     Untuk selanjutnya Kekayaan dan Aset Organisasi akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.




BAB III
KODE ETIK

Pasal 7
KODE ETIK
Kode Etik merupakan panduan dan tuntunan batihin bagi setiap anggota Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berperilaku, yang wajib ditaati dan dilaksanakan.

a.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH
b.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR
c.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN
d.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
e.     Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
ANGGOTA
Anggota RAPI adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan Pemerintah dan Organisasi.

Pasal 9
IZIN DAN KARTU TANDA ANGGOTA
-          Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) dikeluarkan/ diterbitkan oleh Pemerintah, Kementerian Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perlengkapan Pos dan Informatika (Ditjen SD.P.P.l), atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
-          Kartu Tanda Anggota (KTA), sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pasal 10
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1.     Meninggal dunia.
2.     Mengundurkan diri
3.     Masa berlaku IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi.
4.     Diberhentikan


Pasal 11
PEMBERHENTIAN ANGGOTA
Anggota dapat diberhentikan keanggotaan (dicabut KTA) oleh Pengurus Nasional dan atas usulan, rekomendasi dari Institusi dibawahnya apabila :
1.     Melanggar dan tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara yang berlaku.
2.     Melanggar hukum pidana dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap.
3.     Melanggar atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.
4.     Mencemarkan nama baik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”, dan merugikan Organisasi atau sesame anggota.
5.     Tata cara pemberhentian dan pembelaan anggota diatur di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai hak dan kewajiban terhadap Organisasi dan Negara, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


BAB V
SUSUNAN, HIRARKI, STRUKTUR DAN
ATRIBUT ORGANISASI

Pasal 13
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi secara bertingkat/ berjenjang terdiri atas :
1.   Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut RAPI Nasional
2.   Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut RAPI Provinsi
3.   Organisasi RAPI tingkat Kabupaten/ Kota disebut RAPI Kabupaten/ Kota
4.   Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/ Distrik disebut RAPI Kecamatan/ Distrik

Pasal 14
KEKUASAAN ORGANISASI
Kekuasaan organisasi terdiri atas :
1.     Musyawarah Nasional
2.     Pengurus Nasional
3.     Musyawarah Provinsi
4.     Pengurus Provinsi
5.     Musyawarah Kabupaten/ Kota
6.     Pengurus Kabupaten/ Kota
7.     Musyawarah Kecamatan/ Distrik
8.     Pengurus Kecamatan/ Distrik

Pasal 15
HIRARKI TATA ATURAN
Hirarki Tata Aturan Organisasi merupakan jenjang, strata landasan aturan dalam pelaksanaan kegiatan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.
1.     Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2.     Keputusan Musyawarah
3.     Peraturan Organisasi
4.     Keputusan Rapat Kerja
5.     Keputusan Pengurus
Segala sesuatu yang menyangkut hirarki Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Organisasi selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari :
1.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional/ Provinsi/ Kabupaten/Kota / Kecamatan/Distrik.
2.     Pengurus Nasional (PN). Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota (PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD)

Pasal 17
ATRIBUT ORGANISASI
1.     Atribut Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” terdiri dari Bendera, Logo, Lagu Mars RAPI, Pakaian Seragam.
2.     Segala sesuatu yang menyangkut atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
MUSYAWARAH & RAPAT – RAPAT

Pasal 18
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT ORGANISASI
Musyawarah Organisasi terdiri atas :
1.     Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan Musyawarah Kecamatan/Distrik.


2.     Rapat-rapat Organisasi terdiri atas :
  1. Rapat Kerja. (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota)
  2. Rapat Pimpinan Nasional
  3. Rapat Paripurna Pengurus (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik)
  4. Rapat Pengurus (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik)
  5. Rapat Koordinasi (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota)
3.     Segala sesuatu yang menyangkut musyawarah dan rapat-rapat Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PEMBUBARAN

Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
1.     Pembubaran Organisasi RAPI hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud tersebut.
2.     Rencana Pembubaran Organisasi harus atas usulan tiga perempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.
3.     Keputusan Pembubaran Organisasi ”Radio Antar penduduk Indonesia” hanya Sah apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang memiliki Hak Suara pada Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.

BAB VIII
PENETAPAN ANGGARAN DASAR

Pasal 20
PENETAPAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI
Anggaran Dasar RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke – 1 di Solo tanggal 25 Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000; Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor tanggal 22 Mei 2005, Munas RAPI ke-6 di Balikpapan tanggal 25 Juli 2010, Munaslub RAPI di Yogyakarta tanggal 16 Juli 2011.



ANGGARAN RUMAH TANGGA

RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

BAB I
MISI, KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI, KODE ETIK DAN SANKSI

Pasal 1
MISI ORGANISASI
Untuk mencapai Visi Organisasi, maka diperlukan kiat dan strategi tertentu yang tergabung dalam suatu bentuk Misi Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.
Misi Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah :
1.     Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2.     Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3.     Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4.     Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio Untuk Pengabdian Masyarakat
5.     Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6.     Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.

Pasal 2
KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI
1.     Kekayaan/ Aset Organisasi adalah terdiri atas :
  1. Uang pangkal anggota, yang disetor pada saat pengajuan ijin dan permohonan menjadi anggota Organisasi.
  2. Iuran Anggota, yang disetor pada saat pengajuan ijin baru, pembaruan atau perpanjangan ijin.
  3. Kontribusi dari mitra kerja Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”
  4. Sumbangan Sukarela.
  5. Inventaris, berupa barang-barang kesekretariatan, perlengkapan upacara, peralatan penunjang kegiatan, yang dibeli melalui uang kas Organisasi dan/ atau hibah dari donatur/ simpatisan Organisasi.
2.     Semua kekayaan organisasi RAPI harus dipergunakan dan hanya untuk menjalankan kegiatan organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya dalam rangka untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi.
3.     Kekayaan atau Aset Organisasi harus dibuat secara terperinci dan dilaporkan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan kepada anggota dan institusi setingkat di atasnya secara berjenjang dan diakhir periode masa kepengurusan harus dilaporkan pada saat Laporan Kinerja Pengurus dan diserahterimakan kepada pengurus yang baru terpilih secara lengkap, terperinci beserta barang-barang inventaris, disertai data potensi dan networking dibuktikan dengan Berita Acara Sertijab.

Pasal 3
KODE ETIK RAPI
1.     Kode Etik adalah suatu panduan untuk setiap anggota dalam menjalankan dan berperilaku pada tatanan organisasi:
-          Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan Organisasi.

-          Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
-          Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara sopan saat berkomunikasi.

-          Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap Organisasi dalam menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap masyarakat.

-          Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli terhadap situasi lingkungan sosial.

2.     Setiap anggota wajib mematuhi dan menjalankan Kode Etik Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.
3.     Bagi anggota yang terbukti ingkar atau tidak menjalankan Kode Etik Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” dapat dikenakan sanksi Organisasi.

Pasal 4
SANKSI ORGANISASI
1.     Bagi anggota yang tidak mematuhi, tidak menjalankan AD/ART dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait Organisasi maka akan dikenakan sanksi Organisasi berupa :
  1. Teguran – 1, Surat Peringatan – 1
  2. Teguran – 2, Surat Peringatan – 2
  3. Surat Pemberhentian keanggotaan.
2.     Berkenaan dengan ayat 1 (satu) di atas, setelah dilakukan rapat pengurus berdasarkan data-data yang akurat, maka yang berhak mengeluarkan sanksi adalah sebagai berikut :
  1. Apabila yang melanggar adalah anggota biasa (bukan pengurus Organisasi), maka rekomendasi sanksi dikeluarkan oleh institusi Organisasi tingkat Kecamatan/Distrik atau tingkat yang ada di provinsi tersebut.
  2. Apabila yang melanggar adalah Pengurus pada salah satu tingkat institusi, maka rekomendasi sanksi dikeluarkan oleh institusi setingkat di atasnya.
  3. Apabila yang melanggar adalah seorang Pengurus Nasional, maka sanksi dikeluarkan oleh DP2ON atas usulan Ketua Umum.
  4. Apabila yang melanggar adalah seorang anggota DP2ON atau Ketua Umum, maka sanksi dikeluarkan oleh Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional.

BAB II
KEANGGOTAAN

Pasal 5
KEANGGOTAAN
Keanggotaan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” terbuka bagi setiap Warga Negara Indonesia yang menggunakan alat telekomunikasi khusus sebagai sarana Komunikasi Radio Antar Penduduk, dan telah memiliki IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota).


Pasal 6
PERSYARATAN ANGGOTA
1.     Mengajukan Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang diterbitkan oleh Kementerian Kominfo cq. Ditjen Sumber Daya Dan Perlengkapan Pos Dan Informatika (SD.PPI), atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
2.     Setelah Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk diterbitkan, pemohon menjadi anggota Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Organisasi, selanjutnya akan diterbitkan Kartu Tanda Anggota.
3.     Setiap anggota Organisasi hanya boleh mempunyai 1 (satu) tanda panggilan (call sign) dan berlaku di seluruh Indonesia.
4.     Penerbitan perizinan disesuaikan dengan domisili tetap pemohon, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Pasal 7
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda Anggota disingkat KTA beserta Nomor Induk anggota disingkat NIA hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional dan ditandatangani oleh Ketua Umum.

Pasal 8
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)
Nomor Induk Anggota (NIA) yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional yang tertera di dalam Kartu Tanda Anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1.     33 : ........... merupakan Kode Provinsi
2.     03 : ........... merupakan Kode Kabupaten / Kota
3.     11 : ........... merupakan Kode Tahun menjadi anggota
(bila ada database, jika tidak ada disesuaikan dengan tahun pencetakan)
4.     003029 : .... merupakan nomor urut nasional.

Pasal 9
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1.     Meninggal dunia
2.     Mengundurkan diri
3.     Masa berlaku IKRAP dan KTA telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi dalam masa tenggang 1 (satu) tahun.
4.     Diberhentikan
5.     Tersangkut masalah hukum pidana.

Pasal 10
PERPANJANGAN IZIN DAN KTA
1.     Setiap anggota Radio Antar penduduk Indonesia wajib memperpanjang IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk), dan KTA (Kartu Tanda Anggota) 3 (tiga) bulan sebelum habis masa berlakunya.
2.     Masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) sama dengan masa berlaku IKRAP (Izin Komunikasi Radio antar penduduk) yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya.





BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 11
HAK ANGGOTA
Setiap anggota Organisasi berhak untuk :
1.     Berperan aktif pada setiap kegiatan Organisasi.
2.     Berperan aktif dalam rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus dengan menggunakan hak bicara dan hak suaranya.
3.     Mempunyai hak dipilih pada setiap musyawarah untuk menjadi pengurus.
4.     Mempunyai hak memilih pada setiap musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik.
5.     Mempunyai hak memilih pada musyawarah Kabupaten/ Kota dengan mandat dari Pengurus Kecamatan/ Distrik untuk memilih Pengurus Kabupaten, demikian untuk seterusnya secara berjenjang.
6.     Ikut aktif mengawasi, memantau perkembangan Organisasi pada tingkat di mana anggota itu berada.

Pasal 12
KEWAJIBAN ANGGOTA
1.     Mentaati      dan menjalankan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia maupun Organisasi.
2.     Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Stasiun Komunikasi Radio Antar Penduduk.
3.     Membayar retribusi perpanjangan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan Kartu Tanda Anggota.
4.     Mengikuti program pendidikan dan pelatihan, “Santiaji” (Bimbingan Organisasi) serta meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang manajemen Organisasi.
5.     Bersedia menghadiri Undangan Rapat atau undangan kegiatan lainnya yang diselenggarakan oleh Pengurus dan Dewan Pengawas serta Penasehat Organisasi.
6.     Menjunjung tinggi nama baik Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” di manapun berada.
7.     Mendukung sepenuhnya pencapaian Visi ”Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang berkualitas sebagai aset Nasional”.
8.     Turut serta dalam Operasi Penanggulangan pada fase Tanggap Darurat Bencana.



BAB IV
HIRARKI TATA PERATURAN

Pasal 13
HIRARKI TATA PERATURAN
Hirarki merupakan suatu tingkatan secara berjenjang dalam tatanan Organisasi untuk dilaksanakan secara Nasional. Urutan pada jenjang yang di bawah tidak dibenarkan bertentangan dengan aturan di atasnya.
1.     Hasil Ketetapan Musyawarah Nasional/ Munaslub yang tercantum dalam Surat Keputusan Musyawarah Nasional/ Munaslub.
2.     Peraturan Organisasi adalah Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang keberadaannya merupakan penjabaran, penjelasan dari AD/ ART berlaku secara Nasional.
3.     Hasil Rapat Kerja Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Kerja Nasional.
4.     Hasil Rapat Pimpinan Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Pimpinan Nasional yang mencakup pemecahan masalah organisasi, serta kebijakan yang bersifat mendesak.
5.     Surat Keputusan Pengurus Nasional, adalah merupakan suatu kebijakan Pengurus Nasional untuk hal-hal tertentu yang dicantumkan atau yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional.
6.     Hasil Keputusan Musyawarah Provinsi.
7.     Hasil Keputusan Rapat Kerja Provinsi.
8.     Surat Keputusan Pengurus Provinsi.
9.     Hasil Keputusan Musyawarah Kabupaten/ Kota.
10.  Hasil Keputusan Rapat Kerja Kabupaten/ Kota.
11.  Surat Keputusan Pengurus Kabupaten/ Kota.
12.  Surat Keputusan Pengurus Kecamatan/ Distrik.



BAB V
KEPENGURUSAN
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu sesuai dengan bidang keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina Organisasi pada setiap tingkatan institusi.
Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi, sesuai dengan Visi dan Misi dan Program Kerja Nasional Radio Antar Penduduk Indonesia.



Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS NASIONAL
I.         Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); paling sedikit 7 (tujuh) orang diupayakan terdiri dari berbagai unsur yang ahli dan berpengalaman di bidangnya.
II.        Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); bersifat kolektif, dalam urusan administrasi dibantu Sekretaris Jenderal.
III.     Pengurus Nasional (Pengnas)
1.      Ketua Umum
2.       Ketua I membidangi Departemen Keorganisasian;
(Manajemen Organisasi, Koordinasi Antar Provinsi, mKeanggotaan dan Sumber Daya Manusia, Monitoring Evaluasi Organisasi).
3.       Ketua II membidangi Departemen Litbang;
(Kajian Pengembangan, Regulasi dan Kepranataan, Inovasi Organisasi, Informatika dan Tehnologi).
4.       Ketua III membidangi Departemen Humas;
(Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan, Pemantauan Frekwensi, Publikasi dan Operasional kegiatan).
5.       Sekretaris Jenderal.
6.       Wakil Sekretaris Jenderal I.
7.       Wakil Sekretaris Jenderal II.
8.       Wakil Sekretaris Jenderal III.
9.       Kepala Keuangan.
10.    Bendahara.

11.    Ka. Bidang Manajemen Organisasi
12.    Ka. Bidang Koordinasi Antar Provinsi
13.    Ka. Bidang Keanggotaan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
14.    Ka. Bidang Monitoring dan Evaluasi Organisasi
15.    Ka. Bidang Kajian dan Pengembangan
16.    Ka. Bidang Regulasi dan Kepranataan
17.    Ka. Bidang Inovasi Organisasi
18.    Ka. Bidang Informatika dan Tehnologi
19.    Ka. Bidang Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan
20.    Ka. Bidang Pemantauan Spektrum Frekwensi
21.    Ka. Bidang Publikasi dan Operasional

Pasal 15
BADAN PELAKSANA
1.     Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Pengurus dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (sesuai kebutuhan), pembentukan dan pengangkatan Badan Pelaksana dapat disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing tingkat institusi.
2.     Badan Pelaksana bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh kepada Pengurus. Secara teknis Badan Pelaksana di bawah koordinasi Ketua II, III dan Sekretaris Jenderal, sesuai dengan urutan di bawah ini.
3.     Badan Pelaksana dapat berupa :
a.       Badan Pelaksana Bidang Usaha
b.       Badan Pelaksana Satuan Tugas
c.       Badan Pelaksana Administrasi dan Kesekretariatan
d.       Badan Pelaksana Advokasi dan Hukum

Pasal 16
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI
I.         Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP); paling sedikit 5 (lima)  orang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman di bidangnya.
II.        Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP); bersifat kolektif, dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Provinsi.

III.      Pengurus Provinsi (PP) :
1.     Ketua
2.     Wakil Ketua I
3.     Wakil Ketua II
4.     Sekretaris
5.     Wakil Sekretaris
6.     Keuangan

7.     Ka. Biro Manajemen Organisasi
8.     Ka. Biro Koordinasi Antar Kabupaten/ Kota
9.     Ka. Biro Personalia dan SDM
10.  Ka. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11.  Ka. Biro Kajian dan Pengembangan
12.  Ka. Biro Sosialisasi dan Regulasi
13.  Ka. Biro Inovasi Organisasi
14.  Ka. Biro Informasi dan Tehnologi
15.  Ka. Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan
16.  Ka. Biro Pemantauan Spektrum Frekwensi tingkat Provinsi
17.  Ka. Biro Publikasi dan Operasional

Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di Provinsi masing-masing.
Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN / KOTA
I.      Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/ Kota (DP2OK); paling sedikit 3 (tiga)  orang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman di bidangnya.
II.      Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/ Kota (DP2OK); bersifat kolektif, dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Kabupaten/ Kota.

III.      Pengurus Kabupaten / Kota (PK) :
1.          Ketua
2.          Wakil Ketua I
3.          Wakil Ketua II
4.          Sekretaris
5.          Wakil Sekretaris
6.          Keuangan

7.          Ka. Bag. Manajemen Organisasi
8.          Ka. Bag. Koordinasi Antar Kabupaten/ Kota
9.          Ka. Bag. Personalia dan SDM
10.       Ka. Bag. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11.       Ka. Bag. Kajian dan Pengembangan
12.       Ka. Bag. Sosialisasi dan Regulasi
13.       Ka. Bag. Inovasi Organisasi
14.       Ka. Bag. Informasi dan Tehnologi
15.       Ka. Bag. Hubungan Kerja Antar Institusi Kab/Kota dan
             Kemasyarakatan
16.       Ka. Bag. Pemantauan Spektrum Frekwensi tingkat Kab/Kota
17.       Ka. Bag. Publikasi dan Operasional Kab/Kota

Susunan tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi di sumber daya pada setiap tingkat institusi.


Pasal 18
SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/ DISTRIK
I.      Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD); paling sedikit 2 (dua)  orang yang terdiri dari berbagai unsur yang ahli, berpengalaman di bidangnya.
II.      Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD); bersifat kolektif, dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Kecamatan/Distrik
III.      Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD) :
1.       Ketua
2.       Wakil Ketua
3.       Sekretaris
4.       Keuangan

5.       Ka. Sie. Manajemen Organisasi
6.       Ka. Sie. Koordinasi antar anggota
7.       Ka. Sie. Personalia dan SDM
8.       Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
9.       Ka. Sie. Kajian dan Pengembangan
10.    Ka. Sie. Sosialisasi Regulasi
11.    Ka. Sie. Inovasi Organisasi
12.    Ka. Sie. Informasi
13.        Ka. Sie. Hubungan Kerja Antar Institusi Kecamatan/ Distrik dan
            Kemasyarakatan
14.    Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekwensi tingkat Kecamatan/Distrik
15.    Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/ Distrik

Susunan Pengurus tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi di sumber daya pada setiap tingkat institusi.

Pasal 19
KRITERIA PENGURUS
1.Persyaratan Umum Pengurus :
a.     Anggota RAPI aktif dalam kegiatan Organisasi.
b.     Mampu dan mau menjadi Pengurus Organisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c.     Loyal dan bias bekerja sama dengan sesama Pengurus, dan tidak menjadi pengurus organisasi sejenis.
d.     Memiliki Izin Komunikasi Radi Antar Penduduk yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
e.     Bersedia memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusan.
f.      Menandatangani pernyataan bersedia dan aktif menjadi Pengurus Organisasi.
g.     Berkemauan kuat, sanggup dan rela berkorban serta berkomitmen untuk memajukan Organisasi, berwawasan luas dan berpengalaman memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), serta tidak terlibat masalah hukum.
h.     Memahami dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dengan Organisasi, serta Peraturan Organisasi RAPI.

2.    Kriteria Ketua Umum :
  1. Memenuhi Persyaratan Umum sebagai Pengurus (sesuai dalam pasal 19 ayat 1)
  2. Bersedia untuk berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode kepengurusannya.
  3. Pernah menjadi Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
  4. Berwawasan Nasional, dan siap mengabdi selama 1 (satu) periode kepengurusan.
  5. Berusia minimal 40 tahun.
  6. Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
  7. Mempunyai pengalaman yang luas dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
  8. Berpengalaman dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
  9. Dikenal dan diakui secara Nasional dalam perannya untuk membangun Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).

3.    Kriteria Ketua :
  1. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
  2. Berdomisili tetap di Ibukota Negara/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Distrik dan atau sekitarnya.
  3. Pernah menjadi Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
  4. Berusia minimal 35 tahun.
  5. Bersedia berdomisili tetap di Ibukota Negara/ Ibukota Provinsi/ Ibukota Kabupaten- Kota/ Kecamatan/ Distrik dan sekitarnya.
  6. Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
  7. Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
  8. Berpengalaman dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
4.    Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi :
  1. Memenuhi Persyaratan Umum Pengurus
  2. Pernah menjadi Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode kepengurusan.
  3. Berusia minimal 40 tahun.
  4. Seorang organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang; Hukum/ Ekonomi/ Auditor/ Tehnik/ Manajemen/ TNI/ Polri atau Purnawirawan.
  5. Bersedia hadir untuk melakukan rapat kordinasi di Ibukota Republik Indonesia/ Provinsi/ Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan kepada Organisasi.
  6. Mempunyai motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi RAPI, sejalan dengan Visi dan Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
  7. Mempunyai pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
  8. Kriteria Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi, untuk Provinsi, Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik tertentu dapat menyesuaikan pada kemampuan dan ketersediaan sumber daya manusia pada tingkat masing-masing institusi.

Bagi Provinsi/ Kabupaten/Kotamadya/ Kecamatan/Distrik yang belum memungkinkan jumlah anggotanya diatur dalam Peraturan Organisasi dan/ atau kebijakan Pengurus Nasional.

BAB V
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS

Pasal 20
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI
1.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasionak/ Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan/Distrik memiliki wewenang untuk mengawasi, mengarahkan, dalam pencapaian Visi/ Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), jalannya Organisasi sesuai dengan AD/ART serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia, penggunaan keuangan Organisasi, pengurusan perizinan anggota, dan kegiatan Organisasi, serta memberikan nasehat dan pertimbangan di tingkat Nasional/ Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan/Distrik.
2.     Dalam menjalankan wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi semua implikasi biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya operasional Organisasi sesuai dengan tingkat institusi masing-masing.

Pasal 21
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
1.     Pengurus memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan Organisasi sehari-hari.
2.     Pengurus wajib membuat rencana kerja dan rencana anggaran biaya dalam pencapaian Visi/ Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
Pengurus berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya, kecuali Pengurus Kecamatan/ Distrik langsung membina anggota.

Pasal 22
TANGGUNG JAWAB PENGURUS
1.     Pengurus Nasional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2.     Pengurus Provinsi, bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Pengurus Nasional.
3.     Pengurus Kabupaten/Kota, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota dan Pengurus Provinsi.
4.     Pengurus Kecamatan/Distrik, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan/Distrik dan Pengurus Kabupaten/Kota.

BAB VI
MUSYAWARAH

Pasal 23
MUSYAWARAH NASIONAL
1.     Musyawarah Nasional merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia, selama tidak bertentangan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

2.     Wewenang Musyawarah Nasional :
a.       Mengadakan penilaian terhadap laporan Kinerja Pengurus Pusat.
b.       Membuat/ Menetapkan/ Mensahkan/ Mengamandemen AD dan ART
c.       Menetapkan Program Kerja Nasional
d.       Memilih,  menetapkan Pengurus Nasional serta Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.


3.     Penyelenggaraan :
a.       Musyawarah Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.
b.       Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c.       Dihadiri oleh Pengurus Provinsi dengan ketentuan minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Provinsi.
d.       Keputusan Musyawarah Nasional diupayakan secara musyawarah untuk mufakat,  bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e.       Musyawarah Nasional dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga  (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi.

4.     Peserta Musyawarah Nasional :
a.       Utusan Provinsi 3 (tiga) orang.
b.       Peninjau Provinsi 3 (tiga) orang (termasuk DP2O)
c.       Pengurus Nasional.
d.       Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON)
e.       Undangan/ Nara Sumber.

5.     Hak dan Kewajiban peserta musyawarah, diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi tentang Musyawarah dan Rapat Kerja.

Pasal 24
PERATURAN ORGANISASI
1.     Peraturan Organisasi merupakan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, penjabaran dan penjelasan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2.     Peraturan Organisasi dapat merupakan inisiatif dari Pengurus Nasional dan usulan anggota/ Dewan Pengurus tertentu, sesuai dengan kebutuhan Organisasi, dan dikaji serta diolah oleh Pengurus Nasional selanjutnya dijadikan draft Peraturan Organisasi untuk disahkan pada Rapat Kerja Nasional atau Rapat Pimpinan Nasional.
3.     Peraturan Organisasi wajib dipatuhi dan dijalani oleh setiap anggota dan Pengurus Organisasi sesuai dengan AD/ART dan sejalan dengan Visi/ Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, serta tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan dan Ketetapan Musyawarah Nasional.



Pasal 25
MUSYAWARAH PROVINSI
Musyawarah Daerah merupakan forum kekuasaan teringgi dalam tata kehidupan Organisasi pada tingkat Provinsi, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki di atasnya.

1.       Wewenang Musyawarah Provinsi :
a.     Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Provinsi.
b.     Menetapkan Program Kerja Provinsi, yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional, sesuai dengan Visi/Misi Radio Antar Penduduk Indonesia.
c.     Memilih,  menetapkan Pengurus Provinsi serat Dewan Pengawas dan Penasehat Provinsi.

2.       Penyelenggaraan:
a.     Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi.
b.     Musyawarah Provinsi diselenggarakan 4 (empat) tahun sekali, kecuali adan hal-hal khusus.
c.     Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota.
d.     Keputusan Musyawarah Provinsi diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e.     Musyawarah Provinsi dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Provinsi Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota.

3.       Peserta Musyawarah Provinsi :
a.   Utusan Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang
b.   Peninjau Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang (termasuk DP2OK)
c.   Pengurus Provinsi.
d.   Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
e.   Pengurus Nasional
f.    Undangan

4.       Bagi Provinsi yang belum memiliki institusi Kabupaten/Kota, Peserta Musyawarah Provinsi adalah seluruh Anggota Provinsi.




Pasal 26
MUSYAWARAH KABUPATEN/KOTA
1.     Musyawarah Kabupaten/Kota merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Kabupaten/Kota, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki di atasnya.

2.     Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota :
  1. Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kabupaten/Kota.
  2. Menetapkan Program Kerja Kabuaten/Kota yang merupakan penjabaran Program Kerja Provinsi.
  3. Memilih dan menetapkan Pengurus Kabupaten/Kota serta Dewan Pengawas dan Penasegat Kabupaten/Kota.

3.     Penyelenggaraan :
a.     Musyawarah Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
b.     Musyawarah  Kabupaten/Kota diselenggarakan 3 (tiga) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c.     Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Dewan Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
d.     Keputusan Musyawarah Kabupaten/Kota diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e.     Musyawarah  Kabupaten/Kota dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
4.     Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota :
a.     Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik 3 (tiga) orang
b.     Peninjau tingkat Kecamatan/Distrik 3 (tiga) orang. (termasuk DP2KD)
c.     Pengurus Kabupaten/Kota
d.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi kabupaten/Kota. (DP2OK)
e.     Pengurus Provinsi
f.       Undangan

5.     Bagi Kabupaten/Kota yang belum memiliki institusi tingkat Kecamatan/ Distrik, Peserta Musyawarah Kabupaten/Kota  adalah seluruh anggota di Kabupaten/ Kota.


Pasal 27
MUSYAWARAH KECAMATAN/DISTRIK
1.     Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi Kecamatan/Distrik, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki di atasnya.

2.     Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota :
  1. Mengadakan penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kecamatan/Distrik.
  2. Menetapkan Jadwal Kegiatan, yang merupakan penjabaran Program Kerja Kabupaten/Kota.
  3. Memilih dan menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik serta Dewan Pengawas dan Penasehat Kecamatan/Distrik..

3.     Penyelenggaraan :
a.     Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik diselenggarakan oleh Pengurus tingkat Kecamatan/Distrik.
b.     Musyawarah  Kecamatan/Distrik diselenggarakan 2 (dua) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c.     Dihadiri oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Anggota tingkat Kecamatan/Distrik.
d.     Keputusan Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e.     Musyawarah  tingkat Kecamatan/Distrik dalam keadaan khusus disebut Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Anggota Kecamatan/Distrik.

4.     Peserta Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik :
a.     Seluruh Anggota tingkat Kecamatan/Distrik
b.     Pengurus Kecamatan/Distrik
c.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik. (DP2OKD)
d.     Pengurus tingkat Kabupaten/Kota
e.      Undangan



Pasal 28
MUSYAWARAH LUAR BIASA
1.     Musyawarah Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan khusus yang dianggap rumit dalam proses pengembangan Organisasi.
2.     Musyawarah Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan khusus untuk mengamandemen AD/ART atas permintaan dan persetujuan minimal dua pertida (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi.
3.     Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua Umum/Ketua Pengurus (Provinsi/ Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik) berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
4.     Musyawarah Luar Biasa diselenggarakan dengan ketentuan :
  1. Musyawarah Kecamatan/Distrik Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/ diusulkan dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota.
  2. Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
  3. Musyawarah Provinsi Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota.
  4. Musyawarah Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas usulan dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi dan persetujuan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
5.     Ketentuan mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan Musyawarah sesuai tingkatan institusi Organisasi.

BAB VII
RAPAT – RAPAT

Pasal 29
RAPAT KERJA
Rapat Kerja bertugas untuk mengadakan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan program kerja, dan menyusun rencana kerja ke depan dalam sisa waktu kepengurusan.
Rapat – rapat Organisasi terdiri dari :
1.     Rapat Kerja.
2.     Rapat Pimpinan.
3.     Rapat Paripurna.
4.     Rapat Pengurus.
5.     Rapat Koordinasi.
6.     Rapat Panitia.
Pasal 30
RAPAT KERJA NASIONAL
1.     Rapat kerja Nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan.
2.     Rapat Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.
3.     Rapat Kerja Nasional dihadiri oleh :
a.     Pengurus Nasional.
b.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
c.     Pengurus Provinsi & Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
d.     Undangan dan atau nara sumber.
e.     Rapat Kerja Nasional berwenang melakukan Perencanaan atau evaluasi atas Program Kerja Nasional serta menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi sesuai dengan perkembangan Organisasi.

Pasal 31
RAPAT PIMPINAN NASIONAL
1.     Rapat Pimpinan Nasional dilaksanakan guna memcahkan permasalahan Organisasi atau mensosialisasikan suatu kebijakan yang sifatnya cukup mendesak.
2.     Rapat Pimpinan Nasional dapat menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi yang dibutuhkan sesuai dengan perkembangan Organisasi.
3.     Rapat Pimpinan Nasional merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional dan dihadiri Ketua Pengurus Provinsi atau yang diberi mandat.
Pasal 32
RAPAT KERJA PROVINSI
1.     Rapat Kerja Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi. 
2.     Rapat Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a.     Pengurus Provinsi.
b.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
c.     Pengurus Kabupaten/Kota.
d.     Pengurus Nasional.
e.     Undangan dan atau nara sumber.

Pasal 33
RAPAT KERJA KABUPATEN/KOTA
1.     Rapat Kerja Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
2.     Rapat Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
f.      Pengurus Kabupaten/Kota.
g.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota.
h.     Pengurus Kecamatan/Distrik.
i.      Pengurus Provinsi.
j.      Undangan dan atau nara sumber.

Pasal 34
RAPAT PARIPURNA
1.     Rapat Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi dan pelaksanaan program kerja.
2.     Diselenggarakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

3.    Rapat Peripurna Nasional dihadiri oleh :
a.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
b.     Pengurus Nasional.
c.     Pengurus Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat.

4.    Rapat Peripurna Provinsi dihadiri oleh :
a.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
b.     Pengurus Provinsi.
c.     Pengurus Nasional sebagai nara sumber.

5.    Rapat Peripurna Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota.
b.     Pengurus Kabupaten/Kota.
c.     Pengurus Provinsi sebagai nara sumber.

6.    Rapat Peripurna Kecamatan/Distrik dihadiri oleh :
a.     Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik.
b.     Pengurus Kecamatan/Distrik.
c.     Pengurus Kabupaten/Kota sebagai nara sumber.

Pasal 35
RAPAT PENGURUS
1.     Rapat Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi, rencana kerja dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2.     Rapat Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh seluruh Pengurus.
3.     Rapat Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Jenderal/ Provinsi/ Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik dan atau atas usul lebih dari dua Divisi Biro/ Bagian/ Seksi.



Pasal 36
RAPAT KOORDINASI
1.     Rapat Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan Organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
2.     Rapat Koordinasi merupakan rapat antara tingkat institusi yang berbeda baik secara vertikal maupun horizontal (misalnya Pengurus Nasional dengan Pengurus Provinsi tertentu), dan seterusnya secara berjenjang sesuai dengan tingkat institusi.

Pasal 37
TATA TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Tata Tertib Rapat diatur dengan Peraturan Organisasi
Tata Tertib Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan.

BAB VIII
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN

Pasal 38
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
1.     Pengambilan keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2.     Pada Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan musyawarah untuk mufakat.
3.     Apabila musyawarah untuk mufakat tidak dapat dipenuhi maka pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
4.     Setiap keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota dituangkan dalam surat keputusan.

BAB IX
PEMILIHAN, PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS

Pasal 39
PEMILIHAN PENGURUS
1.     Pemilihan Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2.     Kepengurusan terdiri atas : Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi; serta Pengurus.
3.     Pemilihan Ketua Umum Nasional/ Ketua Provinsi/ Ketua Kabupaten/Kota/ Ketua Kecamatan/Distrik dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi dilakukan secara langsung pada Musyawarah serta Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Formatur.
4.     Tatacara pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang ditetapkan pada siding musyawarah.
5.     Formatur adalah suatu tim yang dibentuk untuk membantu Ketua Terpilih dalam menyusun kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan, terdiri atas :
  1. Ketua Umum/ Ketua Terpilih.
  2. Mewakili dari unsure.
  3. Beberapa orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah.
6.     Jumlah Formatur harus berjumlah ganjil dan sebagai Mandataris Musyawarah, Hasil Kerja Formatur Tidak Dapat Diganggu Gugat.
7.     Penjelasan lengkap tertera pada PO Musyawarah.

Pasal 40
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pembentukan pengurus dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat ditetapkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
1.     Pengurus Kecamatan/Distrik dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kecamatan/Distrik dan disahkan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
2.     Pengurus Kabupaten/Kota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kabupaten/Kota dan disahkan oleh Pengurus Provinsi.
3.     Pengurus Provinsi dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Provinsidan disahkan oleh Pengurus Nasional.
4.     Pengurus Nasional, Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional dibentuk/ ditetapkan melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional, untuk melengkapi susunan kepengurusan hasil kerja tim Formatur maka diterbitkan Surat Keputusan Ketua Umum terpilih yang merangkap ketua Formatur (bila memungkinkan diketahui oleh Pemerintah cq. Kementerian terkait).
5.     Selanjutnya yang dimaksud dengan “disahkan” adalah berupa penerbitan Surat Keputusan dari Pengurus setingkat di atasnya, setelah mempelajari Berita Acara, Laporan Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi.
6.     Dalam struktur Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” tidak dibenarkan jabatan rangkap dan tidak dibenarkan menjabat sebagai pengurus organisasi sejenis.
7.     Dalam hal “Demi Untuk Kepentingan Organisasi” seorang Ketua dipercaya untuk mengisi jabatan pada jenjang di atasnya, maka terhadap penggantian Ketua jenjang institusi tersebut harus dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa.

Pasal 41
PEMBINAAN PENGURUS
1.     Dalam upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, maka dilakukan pembinaan, penertiban dan pengarahan secara berjenjang ke bawah, sesuai dengan hirarki organisasi, sebagai berikut :
  1. Pengurus Nasional membina Pengurus Provinsi,
  2. Pengurus Provinsi membina Pengurus kabupaten/Kota,
  3. Pengurus Kabupaten/Kota membina Pengurus Kecamatan/Distrik,
  4. Pengurus Kecamatan/Distrik membina Anggota.
  5. Kepala Bidang pada Kepengurusan Nasional memberikan pembinaan dan supervise atas pelaksanaan tugas kepada Biro di Kepengurusan Provinsi, demikian seterusnya secara berjenjang ke bawah sampai tingkat Kecamatan/Distrik.
2.     Untuk menunjang lancarnya pembinaan dan penertiban, maka setiap Pengurus secara berjenjang wajib membuat Laporan secara berkala yang meliputi perkembangan institusi, Kegiatan, keanggotaan dan perubahan/ pergantian susunan Pengurus kepada institusi setingkat di atasnya.
3.     Bentuk atau format laporan yang akan dibuat oleh Pengurus akan dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB X
PERGANTIAN ANTAR WAKTU

Pasal 42
PERGANTIAN PENGURUS ANTAR WAKTU
Untuk meningkatkan kinerja Organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
1.     Rencana Pergantian pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus baik berupa pengisian jabatan lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
2.     Hasil Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
3.     Susunan Pengurus hasil Pergantian Pengurus Antar Waktu hanyalah Sah setelah Surat Keputusan diterbitkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
4.     Khusus untuk Penggantian Ketua Umum dan/atau Ketua Pengurus (Nasional/ Provinsi/ kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik) harus dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa.
5.     Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XI
PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN

Pasal 43
PEMBEKUAN
1.     Pengurus dapat dibekukan oleh institusi setingkat di atasnya apabila secara nyata terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan, AD/ART dan Peraturan Organisasi.
2.     Pembekuan Pengurus harus merupakan hasil keputusan Rapat Paripurna Pengurus setingkat di atasnya.
3.     Bila dipandang perlu, Pengurus yang bersangkutan dapat diundang untuk memberi penjelasan dan/atau pembelaan.
4.     Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatcara Pembekuan pengurus diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 44
PEMBUBARAN
1.     Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan Musyawarah Nasional yang secara khusus diadakan untuk maksud itu dan harus atas usulan tiga terempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran.
2.     Musyawarah Nasional Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh tiga perempat (3/4) dari Kepengurusan Provinsi seluruh Indonesia.
3.     Keputusan pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” harus disetujui oleh sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional Luar Biasa yang Memiliki Hak Suara.
4.     Karta kekayaan dan aset Organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada institusi sosial.
5.     Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.




BAB XII
KEKAYAAN, ASSET DAN KEUANGAN

Pasal 45
KEUANGAN
1.     Modal awal pendirian terdiri dari : uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah), selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini, kekayaan Organisasi terdiri dari :
  1. Benda tidak bergerak. (berupa aset Organisasi)
  2. Benda bergerak. (berupa aset Organisasi)
  3. Dari iuran anggota dan sumber lainnya yang tidak mengikat.
2.     Untuk mencapai Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, Pengurus wajib membuat rencana anggaran biaya pertahun dan sampai dengan akhir tahun anggaran periode kepengurusannya.
3.     Untuk merealisasikan ayat 1 di atas, maka Organisasi perlu mendapat sumber dana yang konkrit berupa iuran dari anggota maupun dari sumber lainnya.
4.     Seluruh dana yang diperoleh Organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya untuk membiayai seluruh kegiatan Organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang ditetapkan oleh Pengurus termasuk upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia.
5.     Segala bentuk penggunaan/pemakaian dana yang sudah diperoleh, Pengurus wajib membuat Laporan Pertanggung Jawaban Keuangannya dan dilaporkan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sekali, kepada anggota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi serta institusi setingkat di bawahnya, dengan tembusan kepada Pengurus institusi di atasnya. Bentuk atau format dan tatacara penyampaian laporan keuangan yang akan dibuat oleh Pengurus dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 46
SUMBER DANA
1.     Uang Pangkal ditetapkan dibebankan kepada calon anggota yang dipungut oleh Pengurus, besaran nominal ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2.     Iuran Anggota, ditetapkan sebesar RT. 47.000,- per tahun, dipungut sekaligus untuk masa berlakunya Izin/KTA (5 tahun) oleh Pengurus sejumlah
Rp. 235.000,-
3.     Alokasi penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :
  1. Alokasi Kecamatan/Distrik        : 35%
  2. Alokasi Kabupaten/Kota           : 30%
  3. Alokasi Provinsi                       : 20%
  4. Alokasi Nasional                      : 15%
4.     Untuk pelaksanaan dan perkembangan organisasi sesuai tingkat institusi masing-masing, diperkenankan melakukan kontribusi tambahan yang diputuskan melalui Surat Keputusan hasil Rapat Kerja.
5.     Anggota maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi seperti tersebut pada ayat 3, atas nama Organisasi sesuai tingkatnya.
6.     Selain Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana Organisasi diperoleh dari sumbangan sukarela, kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat.

Pasal 47
PENGELOLAAN DAN TANGGUNG JAWAB
1.     Harta kekayaan Organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, uang dan surat berharga, dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
2.     Posisi keuangan dan aset Organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat Paripurna
3.     Pengurus Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
4.     Segala sesuatu yang berkaitan dengan tatacara pengelolaan sumbangan sukarela, kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.

BAB XIII
ATRIBUT

Pasal 48
LOGO
1.     Logo merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2.     Bentuk dan ukuran : Oval telur dengan perbandingan ukuran 2 : 1
3.     Warna : Warna dasar berwarna Hijau Flourecent dengan dikelilingi garis hitam.
4.     Tulisan : Tulisan “RAPI” diletakkan pada bagian tengah lingkaran. Jenis huruf adalah Camaro/ Logan Regula yang dimodifikasi, berwarna hitam seperti yang telah dipatenkan.
5.     Logo telah didaftarkan ke Direktorat HAKI Kementerian Kumham.

Pasal 49
BENDERA
1.     Bendera merupakan identitas Organisasi dengan Warna Dasar Bendera adalah Putih dengan Logo “RAPI” yang sesuai dengan pasal 48, diletakkan secara simetris dan proposional di tengah Bendera, dengan diberi tulisan 2 (dua) baris, yaitu :
a.      Tulisan “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA” yang diletakkan pada bagian bawah logo, dengan jenis huruf “Arial Black”.
b.      Identitas Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik dapat diletakkan di bawah tulisan “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA”.

2.     Bendera RAPI mempunyai dua bentuk yaiu :
a.     Empat Persegi Panjang, dengan perbandingan 2 : 3 digunakan untuk Upacara.
b.     Segitiga Samakaki, dengan perbandingan 4 : 3 digunakan untuk Stasiun Bergerak.

Pasal 50
LAGU
Lagu resmi Organisasi adalah : “MARS RAPI” Ciptaan : W.Soedjarwadi, JZ 11 AGY (sesuai dengan teks asli).

Pasal 51
PAKAIAN SERAGAM
1.      Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan mampu meningkatkan citra Organisasi.
Penggunaan Pakaian Seragam juga mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kebersamaan sesama anggota. (tertera dalam PO)
2.      Seluruh anggota dan Pengurus Organisasi, wajib mematuhi dan mentaati penggunaan atau pemakaian pakaian seragam, sesuai apa yang telah ditentukan.
3.      Pakaian seragam terdiri atas :
a.     Pakaian Seragam Harian (PSH) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi Organisasi dan yang bersifat operasional di lapangan.
b.     Pakaian Seragam Upacara (PSU) dengan bentuk safari dipergunakan oleh Pengurus pada kegiatan yang bersifat seremonial.
c.      Segala sesuatu yang menyangkut Pakaian Seragam. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
4.      Untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan serta kebanggaan terhadap Organisasi, maka segala bentuk pakaian yang di luar dari ketentuan ayat 3 tersebut di atas, bukan merupakan seragam resmi Organisasi.
5.      Segala sesuatu yang berkaitan dengan warna dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan Peraturan Organisasi.




BAB XIV
ATURAN TAMBAHAN, ATURAN PERALIHAN DAN
PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 52
ATURAN TAMBAHAN
1.       Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.
2.       Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pasal 53
ATURAN PERALIHAN
Anggaran Rumah Tangga ini setelah disahkan pada acara Munaslub tahun 2011 di Yogyakarta, maka berlaku setelah Keputusan Munaslub tahun 2011 ditandatangani Pimpinan dan Peserta Sidang Munaslub.
Hal-hal yang belum tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian di dalam Peraturan Organisasi.

Pasal 54
PENGESAHAN DAN PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1.      Anggaran Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Radio Antar penduduk Indonesia tahun 2011 di MMTC, Jl. Raya Sleman, D.I. Yogyakarta berdasarkan amanat Munas VI, selanjutnya akan didaftarkan pada Kementerian Hukum dan HAM untuk menjadi perubahan pada Lembaran Berita Negara Republik Indonesia.
2.      Anggaran Rumah Tangga RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I di Solo tanggal 25 Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar, tanggal 30 Januari 2000 dan Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor tanggal 22 Mei 2005.

Disahkan di    :  Yogyakarta
Pada tanggal  : 16 JULI 2011
PIMPINAN SIDANG PARIPURNAMUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA KHUSUS AD ART
1
2
3
4
5
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
:
:
:
:
:
IBNU ANTONO WIDODO
AIM ZEIN
KEMAS BENYAMIN
YUSUF KURNIAWAN
SYARIFUDDIN
JZ 12 AA
JZ 03 AIM
JZ 09 ECI
JZ 27 CC
JZ 19 AB

No comments:

Post a Comment