ANGGARAN
DASAR – ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
MUNASLUB / RAKERNAS
– VI YOGYAKARTA 2011
ANGGARAN DASAR RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
PEMBUKAAN
Bahwa tujuan pembangunan Nasional adalah untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Bahwa RAPI sebagai penyelenggara Komunikasi Radio
Antar Penduduk mempunyai arti yang strategis dalam implementasi kebijakan
Pemerintahan, untuk itu perlu mewujudkan penguasaan ilmu pengetahuan, teknologi
serta memelihara lingkungan hidup secara berkelanjutan.
RAPI sebagai
Organisasi Kemasyarakatan yang bergerak dalam bidang Komunikasi Radio Antar
Penduduk dan siap untuk ikut serta membantu Pemerintah dan masyarakat dalam informasi
penanggulangan bencana alam dan bencana sosial.
RAPI merupakan
Organisasi yang menjunjung tinggi toleransi dan solidaritas bagi seluruh WNI,
untuk mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
berupaya menanamkan kesadaran dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sesungguhnya
Pemerintah Republik Indonesia telah memberi tempat dan hak kepada Komunikasi
Radio Antar Penduduk, maka dibentuklah Organisasi yang bernama “RADIO ANTAR
PENDUDUK INDONESIA” dengan VISI “Menjadi Radio Antar Penduduk Indonesia yang
Berkualitas Sebagai Aset Nasional”.
Dalam rangka melindungi Organisasi dan Pemegang Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk,
maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, MAKSUD & TUJUAN
SIFAT, PEMBENTUKAN ORGANISASI
Pasal 1
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, VISI
- Organisasi ini bernama :”Radio Antar Penduduk Indonesia”, berkedudukan
dan berkantor pusat di Ibukota Negara, dan mempunyai kegiatan di seluruh Indonesia.
- Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai VISI sebagai berikut :
”MENJADI RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA YANG BERKUALITAS SEBAGAI ASET
NASIONAL”
- Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai MISI sebagaimana tertera dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 2
PEMBENTUKAN
Organisasi ”Radio Antar Penduduk
Inbdonesia” ini dibentuk dan dideklarasikan, pada tanggal 10 Nopember 1980 di
Jakarta, dan telah tercantum dalam Lembaran Berita Negara RI-Tahun 2008 Nomor
45, Tambahan Berita Negara Nomor 62, sebagai salah satu Organisasi yang
berbadan hukum.
Pasal 3
AZAS
Organisasi ”Radio Antar Penduduk
Indonesia” berazaskan Pancasila.
Pasal 4
MAKSUD, TUJUAN DAN KEGIATAN
Maksud dan
tujuan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” ini adalah menjadi wahana
dalam pengabdian kepada masyarakat dan turut berperan aktif membantu Pemerintah
dalam bentuk bantuan Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Dalam
menjalankan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” akan melaksanakan
kegiatan sebagai berikut :
1. Menunjang program Pemerintah dalam Pembangunan Nasional, membantu
memelihara keamanan Negara, ketertiban Masyarakat serta berperan membina
penggunaan Perangkat Komunikasi Radio Antar Penduduk.
2. Membantu Pemerintah dalam bantuan komunikasi cadangan dan menyelenggarakan
bantuan Komunikasi Radio dalam hal penanggulangan bencana alam, marabahaya,
wabah penyakit serta bantuan komunikasi lainnya.
3. Membantu Pemerintah, Organisasi
dan masyarakat yang membutuhkan Bantuan Komunikasi Radio pada kegiatan sosial
serta batuan teknis komunikasi.
4. Membina ketaatan anggota terhadap Peraturan perundang-undangan dan
Peraturan Organisasi.
5. Membina anggota dalam hal berkomunikasi radio dengan baik, benar dan
bertanggung jawab.
6. Meningkatkan ketrampilan anggota dalam memberikan Bantuan Komunikasi Radio
dan pengabdian kepada masyarakat luas.
7. Meningkatkan kualitas sumber daya anggota terutama dalam hal kepemimpinan
dan managemen Organisasi serta Operasi Penanggulangan Bencana.
8. Meningkatkan sarana dan prasarana untuk kemudahan berkomunikasi anggota.
Pasal 5
S I F A T
Organisasi
“Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah Organisasi yang diakui dan disahkan
oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai satu-satunya wadah resmi bagi
pemilik Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP).
Organisasi “Radio
Antar Penduduk Indonesia” Sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang didasarkan
atas kesamaan kegemaran untuk berkomunikasi Radio Antar Penduduk dan tidak
memihak kepada salah satu partai politik.
BAB II
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 6
KEKAYAAN DAN ASSET ORGANISASI
1. Semua kekayaan dan Aset Organisasi “Radio Antar
Penduduk Indonesia” dari berbagai sumber harus dipergunakan dan hanya untuk
menjalankan kegiatan Organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya hanya
untuk mencapai maksud dan tujuan Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”.
2. Untuk selanjutnya Kekayaan dan Aset Organisasi akan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB III
KODE ETIK
Pasal 7
KODE
ETIK
Kode Etik
merupakan panduan dan tuntunan batihin bagi setiap anggota Organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia dalam bersikap dan berperilaku, yang wajib ditaati dan
dilaksanakan.
a. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH
b. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR
c. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN
d. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB
e. Anggota
RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
BAB IV
KEANGGOTAAN
Pasal 8
ANGGOTA
Anggota RAPI
adalah Warga Negara Indonesia, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan
Pemerintah dan Organisasi.
Pasal 9
IZIN DAN KARTU TANDA ANGGOTA
-
Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk (IKRAP) dikeluarkan/ diterbitkan oleh Pemerintah, Kementerian
Komunikasi Dan Informatika (Kemkominfo) cq. Direktorat Jenderal Sumber Daya dan
Perlengkapan Pos dan Informatika (Ditjen SD.P.P.l), atau lembaga yang ditunjuk
oleh Pemerintah untuk menangani perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk
(KRAP).
-
Kartu Tanda Anggota
(KTA), sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pasal 10
GUGURNYA
KEANGGOTAAN
1.
Meninggal dunia.
2.
Mengundurkan diri
3.
Masa berlaku IKRAP (Izin Komunikasi Radio
Antar Penduduk) yang telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi.
4.
Diberhentikan
Pasal 11
PEMBERHENTIAN
ANGGOTA
Anggota dapat
diberhentikan keanggotaan (dicabut KTA) oleh Pengurus Nasional dan atas usulan,
rekomendasi dari Institusi dibawahnya apabila :
1. Melanggar
dan tidak mematuhi Peraturan Perundang-undangan Negara yang berlaku.
2. Melanggar
hukum pidana dan telah mempunyai ketetapan hukum tetap.
3. Melanggar
atau tidak mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi “Radio
Antar Penduduk Indonesia”.
4. Mencemarkan
nama baik Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia”, dan merugikan Organisasi
atau sesame anggota.
5. Tata cara
pemberhentian dan pembelaan anggota diatur di dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 12
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Anggota
Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” mempunyai hak dan kewajiban
terhadap Organisasi dan Negara, sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
SUSUNAN, HIRARKI, STRUKTUR DAN
ATRIBUT ORGANISASI
Pasal 13
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan organisasi secara
bertingkat/ berjenjang terdiri atas :
1. Organisasi RAPI tingkat Nasional disebut RAPI Nasional
2. Organisasi RAPI tingkat Provinsi disebut RAPI Provinsi
3. Organisasi RAPI tingkat Kabupaten/ Kota disebut RAPI Kabupaten/ Kota
4. Organisasi RAPI tingkat Kecamatan/ Distrik disebut RAPI Kecamatan/ Distrik
Pasal 14
KEKUASAAN ORGANISASI
Kekuasaan organisasi terdiri atas :
1.
Musyawarah Nasional
2.
Pengurus Nasional
3.
Musyawarah Provinsi
4.
Pengurus Provinsi
5.
Musyawarah Kabupaten/
Kota
6.
Pengurus Kabupaten/
Kota
7.
Musyawarah Kecamatan/
Distrik
8.
Pengurus Kecamatan/
Distrik
Pasal 15
HIRARKI TATA ATURAN
Hirarki Tata
Aturan Organisasi merupakan jenjang, strata landasan aturan dalam pelaksanaan
kegiatan Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.
1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
2. Keputusan Musyawarah
3. Peraturan Organisasi
4. Keputusan Rapat Kerja
5. Keputusan Pengurus
Segala sesuatu yang menyangkut
hirarki Organisasi diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
Pasal 16
STRUKTUR KEPENGURUSAN
Struktur Kepengurusan Organisasi
selanjutnya disebut Pengurus terdiri dari :
1. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasional/ Provinsi/
Kabupaten/Kota / Kecamatan/Distrik.
2. Pengurus Nasional (PN). Pengurus Provinsi (PP), Pengurus Kabupaten, Kota
(PK), Pengurus Kecamatan/ Distrik (PKD)
Pasal 17
ATRIBUT ORGANISASI
1. Atribut Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” terdiri dari Bendera,
Logo, Lagu Mars RAPI, Pakaian Seragam.
2. Segala sesuatu yang menyangkut atribut organisasi diatur lebih lanjut dalam
Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
MUSYAWARAH & RAPAT – RAPAT
Pasal 18
MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT ORGANISASI
Musyawarah Organisasi terdiri atas :
1. Musyawarah Nasional, Musyawarah Provinsi, Musyawarah Kabupaten/Kota dan
Musyawarah Kecamatan/Distrik.
2. Rapat-rapat Organisasi terdiri atas :
- Rapat Kerja. (Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota)
- Rapat Pimpinan Nasional
- Rapat Paripurna
Pengurus (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik)
- Rapat Pengurus
(Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan/ Distrik)
- Rapat Koordinasi
(Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota)
3. Segala sesuatu yang menyangkut musyawarah dan rapat-rapat Organisasi diatur
lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 19
PEMBUBARAN ORGANISASI
1. Pembubaran Organisasi RAPI hanya dapat dilakukan berdasarkan Keputusan
Musyawarah Nasional Luar Biasa yang secara khusus diselenggarakan untuk maksud
tersebut.
2. Rencana Pembubaran Organisasi harus atas usulan tiga perempat (3/4) dari
seluruh anggota tentang keinginan pembubaran Organisasi ”Radio Antar Penduduk
Indonesia”.
3. Keputusan Pembubaran Organisasi ”Radio Antar penduduk Indonesia” hanya Sah
apabila disetujui oleh 2/3 dari jumlah peserta yang memiliki Hak Suara pada
Musyawarah Nasional Luar Biasa tersebut.
BAB VIII
PENETAPAN ANGGARAN DASAR
Pasal 20
PENETAPAN ANGGARAN DASAR ORGANISASI
Anggaran Dasar RAPI untuk pertama
kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal
2 Desember 1980; selanjutnya disempurnakan pada Konggres RAPI ke – 1 di Solo
tanggal 25 Maret 1984; Konggres II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal
29 Nopember 1987; Munas RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI
ke-4 di Denpasar tanggal 30 Januari 2000; Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor
tanggal 22 Mei 2005, Munas RAPI ke-6 di Balikpapan tanggal 25 Juli 2010,
Munaslub RAPI di Yogyakarta tanggal 16 Juli 2011.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA
BAB I
MISI, KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI, KODE ETIK DAN SANKSI
Pasal 1
MISI ORGANISASI
Untuk mencapai
Visi Organisasi, maka diperlukan kiat dan strategi tertentu yang tergabung
dalam suatu bentuk Misi Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”.
Misi Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” adalah :
1. Meningkatkan Kinerja Pengurus Organisasi
2. Meningkatkan Sumber Daya Organisasi secara berjenjang dan berkelanjutan
3. Meningkatkan Validitas Organisasi secara struktural
4. Meningkatkan Jaring Komunikasi Radio Untuk Pengabdian Masyarakat
5. Meningkatkan Peran Organisasi secara internal dan eksternal
6. Meningkatkan Kemandirian, Profesionalisme dan Independensi Organisasi.
Pasal 2
KEKAYAAN DAN ASET ORGANISASI
1. Kekayaan/ Aset Organisasi adalah terdiri atas :
- Uang pangkal anggota, yang disetor pada saat pengajuan ijin dan permohonan menjadi
anggota Organisasi.
- Iuran Anggota, yang disetor pada saat pengajuan ijin baru, pembaruan atau
perpanjangan ijin.
- Kontribusi dari mitra
kerja Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia”
- Sumbangan Sukarela.
- Inventaris, berupa
barang-barang kesekretariatan, perlengkapan upacara, peralatan penunjang
kegiatan, yang dibeli melalui uang kas Organisasi dan/ atau hibah dari
donatur/ simpatisan Organisasi.
2. Semua kekayaan organisasi RAPI harus dipergunakan dan hanya untuk
menjalankan kegiatan organisasi serta membiayai kegiatan sosial lainnya dalam
rangka untuk mencapai maksud dan tujuan organisasi.
3. Kekayaan atau Aset Organisasi harus dibuat secara terperinci dan dilaporkan
minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) periode kepengurusan kepada anggota dan
institusi setingkat di atasnya secara berjenjang dan diakhir periode masa
kepengurusan harus dilaporkan pada saat Laporan Kinerja Pengurus dan
diserahterimakan kepada pengurus yang baru terpilih secara lengkap, terperinci
beserta barang-barang inventaris, disertai data potensi dan networking
dibuktikan dengan Berita Acara Sertijab.
Pasal 3
KODE ETIK RAPI
1. Kode Etik adalah suatu panduan untuk setiap anggota dalam menjalankan dan
berperilaku pada tatanan organisasi:
-
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap PATUH;
Anggota RAPI harus Patuh dan Tertib Menjalankan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku, serta tata aturan Organisasi.
-
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap JUJUR;
Anggota RAPI harus
memiliki jiwa yang bersih dan berperilaku Jujur.
-
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap SANTUN;
Anggota RAPI harus berjiwa, bersikap Santun dalam bertindak dan berbicara
sopan saat berkomunikasi.
-
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGUNG JAWAB;
Anggota RAPI harus memiliki jiwa dan sikap Tanggung Jawab terhadap
Organisasi dalam menjalankan roda Organisasi serta pengabdian terhadap
masyarakat.
-
Anggota RAPI harus berjiwa dan bersikap TANGGAP
Anggota RAPI harus memiliki jiwa, sikap cepat tanggap, peka dan peduli
terhadap situasi lingkungan sosial.
2. Setiap anggota wajib mematuhi dan menjalankan Kode Etik Organisasi ”Radio
Antar Penduduk Indonesia”.
3. Bagi anggota yang terbukti ingkar atau tidak menjalankan Kode Etik
Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” dapat dikenakan sanksi Organisasi.
Pasal 4
SANKSI ORGANISASI
1. Bagi anggota yang tidak mematuhi, tidak menjalankan AD/ART dan Peraturan
Perundang-undangan yang terkait Organisasi maka akan dikenakan sanksi
Organisasi berupa :
- Teguran – 1, Surat Peringatan – 1
- Teguran – 2, Surat Peringatan – 2
- Surat Pemberhentian keanggotaan.
2. Berkenaan dengan ayat 1 (satu) di atas, setelah dilakukan rapat pengurus berdasarkan
data-data yang akurat, maka yang berhak mengeluarkan sanksi adalah sebagai
berikut :
- Apabila yang melanggar adalah anggota biasa (bukan pengurus
Organisasi), maka rekomendasi sanksi dikeluarkan oleh institusi Organisasi
tingkat Kecamatan/Distrik atau tingkat yang ada di provinsi tersebut.
- Apabila yang melanggar adalah Pengurus pada salah satu tingkat
institusi, maka rekomendasi sanksi dikeluarkan oleh institusi setingkat di
atasnya.
- Apabila yang melanggar adalah seorang Pengurus Nasional, maka sanksi
dikeluarkan oleh DP2ON atas usulan Ketua Umum.
- Apabila yang melanggar adalah seorang anggota DP2ON atau Ketua Umum,
maka sanksi dikeluarkan oleh Hasil Keputusan Rapat Pimpinan Nasional.
BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 5
KEANGGOTAAN
Keanggotaan
Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” terbuka bagi setiap Warga Negara
Indonesia yang menggunakan alat telekomunikasi khusus sebagai sarana Komunikasi
Radio Antar Penduduk, dan telah memiliki IKRAP (Izin Komunikasi Radio Antar
Penduduk) dan KTA (Kartu Tanda Anggota).
Pasal 6
PERSYARATAN ANGGOTA
1. Mengajukan Permohonan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk, yang
diterbitkan oleh Kementerian Kominfo cq. Ditjen Sumber Daya Dan Perlengkapan
Pos Dan Informatika (SD.PPI), atau lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk menangani
perizinan Komunikasi Radio Antar Penduduk (KRAP).
2. Setelah Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk diterbitkan, pemohon menjadi
anggota Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” sesuai dengan persyaratan
yang ditetapkan oleh Organisasi, selanjutnya akan diterbitkan Kartu Tanda
Anggota.
3. Setiap anggota Organisasi hanya boleh mempunyai 1 (satu) tanda panggilan
(call sign) dan berlaku di seluruh Indonesia.
4. Penerbitan perizinan disesuaikan dengan domisili tetap pemohon, yang
dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pasal 7
KARTU TANDA ANGGOTA (KTA)
Kartu Tanda
Anggota disingkat KTA beserta Nomor Induk anggota disingkat NIA hanya
diterbitkan oleh Pengurus Nasional dan ditandatangani oleh Ketua Umum.
Pasal 8
NOMOR INDUK ANGGOTA (NIA)
Nomor Induk Anggota
(NIA) yang juga menjadi bentuk barcode hanya diterbitkan oleh Pengurus Nasional
yang tertera di dalam Kartu Tanda Anggota dengan ketentuan sebagai berikut :
1. 33 : ........... merupakan Kode Provinsi
2. 03 : ........... merupakan Kode Kabupaten / Kota
3. 11 : ........... merupakan Kode Tahun menjadi anggota
(bila ada database, jika tidak ada disesuaikan dengan
tahun pencetakan)
4. 003029 : .... merupakan nomor urut nasional.
Pasal 9
GUGURNYA KEANGGOTAAN
1.
Meninggal dunia
2.
Mengundurkan diri
3. Masa
berlaku IKRAP dan KTA telah habis masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi
dalam masa tenggang 1 (satu) tahun.
4.
Diberhentikan
5.
Tersangkut masalah hukum pidana.
Pasal 10
PERPANJANGAN IZIN DAN KTA
1. Setiap anggota Radio Antar penduduk Indonesia wajib memperpanjang IKRAP
(Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk), dan KTA (Kartu Tanda Anggota) 3 (tiga)
bulan sebelum habis masa berlakunya.
2. Masa berlaku KTA (Kartu Tanda Anggota) sama dengan masa berlaku IKRAP (Izin
Komunikasi Radio antar penduduk) yaitu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 11
HAK ANGGOTA
Setiap anggota Organisasi berhak
untuk :
1. Berperan aktif pada setiap kegiatan Organisasi.
2. Berperan aktif dalam rapat-rapat yang diadakan oleh pengurus dengan
menggunakan hak bicara dan hak suaranya.
3. Mempunyai hak dipilih pada setiap musyawarah untuk menjadi pengurus.
4. Mempunyai hak memilih pada setiap musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik.
5. Mempunyai hak memilih pada musyawarah Kabupaten/ Kota dengan mandat dari
Pengurus Kecamatan/ Distrik untuk memilih Pengurus Kabupaten, demikian untuk
seterusnya secara berjenjang.
6. Ikut aktif mengawasi, memantau perkembangan Organisasi pada tingkat di mana
anggota itu berada.
Pasal 12
KEWAJIBAN ANGGOTA
1. Mentaati dan menjalankan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia maupun Organisasi.
2. Mentaati persyaratan teknik serta ketentuan lain yang berlaku bagi Stasiun
Komunikasi Radio Antar Penduduk.
3. Membayar retribusi
perpanjangan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk dan Kartu Tanda Anggota.
4. Mengikuti
program pendidikan dan pelatihan, “Santiaji” (Bimbingan Organisasi) serta
meningkatkan ilmu pengetahuan, khususnya tentang manajemen Organisasi.
5. Bersedia menghadiri Undangan Rapat atau undangan kegiatan lainnya yang
diselenggarakan oleh Pengurus dan Dewan Pengawas serta Penasehat Organisasi.
6. Menjunjung tinggi nama baik Organisasi ”Radio Antar Penduduk Indonesia” di
manapun berada.
7. Mendukung sepenuhnya pencapaian Visi ”Menjadi Radio Antar Penduduk
Indonesia yang berkualitas sebagai aset Nasional”.
8. Turut serta dalam Operasi Penanggulangan pada fase Tanggap Darurat Bencana.
BAB IV
HIRARKI TATA PERATURAN
Pasal 13
HIRARKI TATA PERATURAN
Hirarki
merupakan suatu tingkatan secara berjenjang dalam tatanan Organisasi untuk
dilaksanakan secara Nasional. Urutan pada jenjang yang di bawah tidak
dibenarkan bertentangan dengan aturan di atasnya.
1. Hasil Ketetapan Musyawarah Nasional/ Munaslub yang tercantum dalam Surat
Keputusan Musyawarah Nasional/ Munaslub.
2. Peraturan Organisasi adalah Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis yang
keberadaannya merupakan penjabaran, penjelasan dari AD/ ART berlaku secara
Nasional.
3. Hasil Rapat Kerja Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat Kerja
Nasional.
4. Hasil Rapat Pimpinan Nasional yang tercantum dalam Surat Keputusan Rapat
Pimpinan Nasional yang mencakup pemecahan masalah organisasi, serta kebijakan
yang bersifat mendesak.
5. Surat Keputusan Pengurus Nasional, adalah merupakan suatu kebijakan
Pengurus Nasional untuk hal-hal tertentu yang dicantumkan atau yang dikeluarkan
melalui Surat Keputusan Pengurus Nasional.
6. Hasil Keputusan Musyawarah Provinsi.
7. Hasil Keputusan Rapat Kerja Provinsi.
8. Surat Keputusan Pengurus Provinsi.
9. Hasil Keputusan Musyawarah Kabupaten/ Kota.
10. Hasil Keputusan Rapat Kerja Kabupaten/ Kota.
11. Surat Keputusan Pengurus Kabupaten/ Kota.
12. Surat Keputusan Pengurus Kecamatan/ Distrik.
BAB V
KEPENGURUSAN
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi bersifat kolektif dengan latar belakang tertentu sesuai dengan bidang
keahliannya, yang sekaligus menjadi Pembina
Organisasi pada setiap tingkatan institusi.
Pengurus adalah yang menjalankan tugas dan kegiatan Organisasi,
sesuai dengan Visi dan Misi dan Program Kerja Nasional Radio Antar Penduduk
Indonesia.
Pasal 14
SUSUNAN PENGURUS NASIONAL
I.
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); paling sedikit 7 (tujuh) orang diupayakan terdiri dari berbagai unsur
yang ahli dan berpengalaman di bidangnya.
II.
Dewan Pengawas dan
Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON); bersifat kolektif, dalam urusan
administrasi dibantu Sekretaris Jenderal.
III.
Pengurus Nasional (Pengnas)
1.
Ketua Umum
2. Ketua I membidangi Departemen
Keorganisasian;
(Manajemen Organisasi,
Koordinasi Antar Provinsi, mKeanggotaan dan Sumber Daya Manusia, Monitoring
Evaluasi Organisasi).
3. Ketua II membidangi Departemen Litbang;
(Kajian Pengembangan,
Regulasi dan Kepranataan, Inovasi Organisasi, Informatika dan Tehnologi).
4. Ketua III membidangi Departemen Humas;
(Hubungan Kerja Antar
Institusi dan Kemasyarakatan, Pemantauan Frekwensi, Publikasi dan Operasional
kegiatan).
5. Sekretaris Jenderal.
6. Wakil Sekretaris
Jenderal I.
7. Wakil Sekretaris
Jenderal II.
8. Wakil Sekretaris
Jenderal III.
9. Kepala Keuangan.
10. Bendahara.
11. Ka. Bidang Manajemen Organisasi
12. Ka. Bidang Koordinasi Antar Provinsi
13. Ka. Bidang Keanggotaan dan Sumber Daya Manusia (SDM)
14. Ka. Bidang Monitoring dan Evaluasi Organisasi
15. Ka. Bidang Kajian dan Pengembangan
16. Ka. Bidang Regulasi dan Kepranataan
17. Ka. Bidang Inovasi Organisasi
18. Ka. Bidang Informatika dan Tehnologi
19. Ka. Bidang Hubungan Kerja Antar Institusi dan Kemasyarakatan
20. Ka. Bidang Pemantauan Spektrum Frekwensi
21. Ka. Bidang Publikasi dan Operasional
Pasal 15
BADAN PELAKSANA
1. Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan dengan Surat Keputusan Pengurus
dengan masa berlaku selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang (sesuai
kebutuhan), pembentukan dan pengangkatan Badan Pelaksana dapat disesuaikan
dengan kebutuhan masing-masing tingkat institusi.
2. Badan Pelaksana bekerja secara profesional dan bertanggung jawab penuh
kepada Pengurus. Secara teknis Badan Pelaksana di bawah koordinasi Ketua II,
III dan Sekretaris Jenderal, sesuai dengan urutan di bawah ini.
3. Badan Pelaksana dapat berupa :
a. Badan Pelaksana Bidang Usaha
b. Badan Pelaksana Satuan Tugas
c. Badan Pelaksana Administrasi dan Kesekretariatan
d. Badan Pelaksana Advokasi dan Hukum
Pasal 16
SUSUNAN PENGURUS PROVINSI
I.
Dewan Pengawas dan
Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP); paling sedikit 5 (lima) orang terdiri dari berbagai unsur yang ahli,
berpengalaman di bidangnya.
II.
Dewan Pengawas dan
Penasehat Organisasi Provinsi (DP2OP); bersifat kolektif, dalam urusan
administrasi dibantu oleh Sekretariat Provinsi.
III. Pengurus Provinsi (PP) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua I
3. Wakil Ketua II
4. Sekretaris
5. Wakil Sekretaris
6. Keuangan
7. Ka. Biro Manajemen Organisasi
8. Ka. Biro Koordinasi Antar Kabupaten/ Kota
9. Ka. Biro Personalia dan SDM
10. Ka. Biro Monitoring dan Evaluasi Organisasi
11. Ka. Biro Kajian dan Pengembangan
12. Ka. Biro Sosialisasi dan Regulasi
13. Ka. Biro Inovasi Organisasi
14. Ka. Biro Informasi dan Tehnologi
15. Ka. Biro Hubungan Kerja Antar Institusi Provinsi dan Kemasyarakatan
16. Ka. Biro Pemantauan Spektrum Frekwensi tingkat Provinsi
17. Ka. Biro Publikasi dan Operasional
Susunan tersebut
di atas dapat disesuaikan dengan kondisi di Provinsi masing-masing.
Pasal 17
SUSUNAN PENGURUS KABUPATEN / KOTA
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/ Kota (DP2OK); paling
sedikit 3 (tiga) orang terdiri dari
berbagai unsur yang ahli, berpengalaman di bidangnya.
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/ Kota (DP2OK); bersifat
kolektif, dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat Kabupaten/ Kota.
III. Pengurus Kabupaten /
Kota (PK) :
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua I
3.
Wakil Ketua II
4.
Sekretaris
5.
Wakil Sekretaris
6.
Keuangan
7.
Ka. Bag. Manajemen
Organisasi
8.
Ka. Bag. Koordinasi
Antar Kabupaten/ Kota
9.
Ka. Bag. Personalia dan
SDM
10.
Ka. Bag. Monitoring dan
Evaluasi Organisasi
11.
Ka. Bag. Kajian dan
Pengembangan
12.
Ka. Bag. Sosialisasi
dan Regulasi
13.
Ka. Bag. Inovasi
Organisasi
14.
Ka. Bag. Informasi dan
Tehnologi
15.
Ka. Bag. Hubungan Kerja
Antar Institusi Kab/Kota dan
Kemasyarakatan
16.
Ka. Bag. Pemantauan
Spektrum Frekwensi tingkat Kab/Kota
17.
Ka. Bag. Publikasi dan
Operasional Kab/Kota
Susunan tersebut
di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi di
sumber daya pada setiap tingkat institusi.
Pasal 18
SUSUNAN PENGURUS KECAMATAN/ DISTRIK
I. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD); paling
sedikit 2 (dua) orang yang terdiri dari
berbagai unsur yang ahli, berpengalaman di bidangnya.
II. Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik (DP2OKD);
bersifat kolektif, dalam urusan administrasi dibantu oleh Sekretariat
Kecamatan/Distrik
III. Pengurus Kecamatan/
Distrik (PKD) :
1. Ketua
2. Wakil Ketua
3. Sekretaris
4. Keuangan
5. Ka. Sie. Manajemen Organisasi
6. Ka. Sie. Koordinasi antar anggota
7. Ka. Sie. Personalia dan SDM
8. Ka. Sie. Monitoring dan Evaluasi Organisasi
9. Ka. Sie. Kajian dan Pengembangan
10. Ka. Sie. Sosialisasi Regulasi
11. Ka. Sie. Inovasi Organisasi
12. Ka. Sie. Informasi
13.
Ka. Sie. Hubungan Kerja
Antar Institusi Kecamatan/ Distrik dan
Kemasyarakatan
14. Ka. Sie. Pemantauan Spektrum Frekwensi tingkat Kecamatan/Distrik
15. Ka. Sie. Publikasi dan Operasional Kecamatan/ Distrik
Susunan Pengurus
tersebut di atas dapat disesuaikan/ disederhanakan dengan kemampuan dan kondisi
di sumber daya pada setiap tingkat institusi.
Pasal 19
KRITERIA PENGURUS
1.Persyaratan
Umum Pengurus :
a. Anggota
RAPI aktif dalam kegiatan Organisasi.
b. Mampu dan
mau menjadi Pengurus Organisasi dan siap bertanggung jawab atas jabatannya.
c. Loyal dan
bias bekerja sama dengan sesama Pengurus, dan tidak menjadi pengurus organisasi
sejenis.
d. Memiliki
Izin Komunikasi Radi Antar Penduduk yang masih berlaku sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
e. Bersedia
memperpanjang keanggotaan selama periode kepengurusan.
f. Menandatangani
pernyataan bersedia dan aktif menjadi Pengurus Organisasi.
g. Berkemauan
kuat, sanggup dan rela berkorban serta berkomitmen untuk memajukan Organisasi,
berwawasan luas dan berpengalaman memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI), serta tidak terlibat masalah hukum.
h. Memahami
dan mematuhi Regulasi dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait
dengan Organisasi, serta Peraturan Organisasi RAPI.
2.
Kriteria
Ketua Umum :
- Memenuhi
Persyaratan Umum sebagai Pengurus (sesuai dalam pasal 19 ayat 1)
- Bersedia untuk
berdomisili tetap di Ibukota Negara dan sekitarnya selama periode
kepengurusannya.
- Pernah menjadi
Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode
kepengurusan.
- Berwawasan
Nasional, dan siap mengabdi selama 1 (satu) periode kepengurusan.
- Berusia minimal
40 tahun.
- Mempunyai
motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi dan Misi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI).
- Mempunyai
pengalaman yang luas dalam lingkup Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
- Berpengalaman
dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
- Dikenal dan
diakui secara Nasional dalam perannya untuk membangun Organisasi Radio
Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
3.
Kriteria
Ketua :
- Memenuhi
Persyaratan Umum Pengurus
- Berdomisili
tetap di Ibukota Negara/ Provinsi/ Kabupaten/ Kota/ Kecamatan/ Distrik dan
atau sekitarnya.
- Pernah menjadi
Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode
kepengurusan.
- Berusia minimal
35 tahun.
- Bersedia
berdomisili tetap di Ibukota Negara/ Ibukota Provinsi/ Ibukota Kabupaten-
Kota/ Kecamatan/ Distrik dan sekitarnya.
- Mempunyai
motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi Radio Antar Penduduk
Indonesia (RAPI), sejalan dengan Visi Radio Antar Penduduk Indonesia
(RAPI).
- Mempunyai
pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
- Berpengalaman
dalam memimpin Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
4.
Kriteria Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi :
- Memenuhi
Persyaratan Umum Pengurus
- Pernah menjadi
Pengurus Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI), minimal 1 (satu) periode
kepengurusan.
- Berusia minimal
40 tahun.
- Seorang
organisatoris dengan latar belakang pendidikan atau praktisi dalam bidang;
Hukum/ Ekonomi/ Auditor/ Tehnik/ Manajemen/ TNI/ Polri atau Purnawirawan.
- Bersedia hadir
untuk melakukan rapat kordinasi di Ibukota Republik Indonesia/ Provinsi/
Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik dalam rangka Pengawasan dan Pengarahan
kepada Organisasi.
- Mempunyai
motivasi yang kuat dalam memajukan Organisasi RAPI, sejalan dengan Visi
dan Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
- Mempunyai
pengalaman yang luas dan berwawasan nasional, dalam lingkup Organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) dan Mitra kerjanya.
- Kriteria Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi, untuk Provinsi, Kabupaten/Kota dan
Kecamatan/Distrik tertentu dapat menyesuaikan pada kemampuan dan
ketersediaan sumber daya manusia pada tingkat masing-masing institusi.
Bagi Provinsi/ Kabupaten/Kotamadya/
Kecamatan/Distrik yang belum memungkinkan jumlah anggotanya diatur dalam
Peraturan Organisasi dan/ atau kebijakan Pengurus Nasional.
BAB V
TUGAS,
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
Pasal 20
WEWENANG
DAN TANGGUNG JAWAB
DEWAN
PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI
1. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi (DP2O) Nasionak/ Provinsi/ Kabupaten-Kota/
Kecamatan/Distrik memiliki wewenang untuk mengawasi, mengarahkan, dalam
pencapaian Visi/ Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI),
jalannya Organisasi sesuai dengan AD/ART serta pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia, penggunaan keuangan Organisasi, pengurusan perizinan
anggota, dan kegiatan Organisasi, serta memberikan nasehat dan pertimbangan di
tingkat Nasional/ Provinsi/ Kabupaten-Kota/ Kecamatan/Distrik.
2. Dalam
menjalankan wewenang dan tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi semua
implikasi biaya yang ditimbulkan wajib dianggarkan dalam biaya operasional
Organisasi sesuai dengan tingkat institusi masing-masing.
Pasal
21
TUGAS DAN WEWENANG
PENGURUS
1. Pengurus
memiliki kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan
Organisasi sehari-hari.
2. Pengurus
wajib membuat rencana kerja dan rencana anggaran biaya dalam pencapaian Visi/
Misi Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI).
Pengurus
berwenang untuk melakukan pembinaan kepada Pengurus setingkat di bawahnya,
kecuali Pengurus Kecamatan/ Distrik langsung membina anggota.
Pasal 22
TANGGUNG
JAWAB PENGURUS
1. Pengurus
Nasional bertanggung jawab kepada Musyawarah Nasional.
2. Pengurus
Provinsi, bertanggung jawab kepada Musyawarah Provinsi dan Pengurus Nasional.
3. Pengurus
Kabupaten/Kota, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kabupaten/Kota dan Pengurus
Provinsi.
4. Pengurus
Kecamatan/Distrik, bertanggung jawab kepada Musyawarah Kecamatan/Distrik dan
Pengurus Kabupaten/Kota.
BAB VI
MUSYAWARAH
Pasal 23
MUSYAWARAH
NASIONAL
1. Musyawarah
Nasional merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi
Radio Antar Penduduk Indonesia, selama tidak bertentangan Peraturan
Perundang-undangan yang berlaku.
2. Wewenang
Musyawarah Nasional :
a. Mengadakan
penilaian terhadap laporan Kinerja Pengurus Pusat.
b. Membuat/ Menetapkan/
Mensahkan/ Mengamandemen AD dan ART
c. Menetapkan
Program Kerja Nasional
d. Memilih, menetapkan Pengurus Nasional serta Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
3. Penyelenggaraan
:
a. Musyawarah
Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.
b. Musyawarah
Nasional diselenggarakan 5 (lima) tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri
oleh Pengurus Provinsi dengan ketentuan minimal setengah ditambah satu (1/2 +
1) jumlah Provinsi.
d. Keputusan
Musyawarah Nasional diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan
didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu disetujui oleh setengah ditambah satu
(1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak suara.
e. Musyawarah
Nasional dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Nasional Luar Biasa, hanya
dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Provinsi.
4. Peserta
Musyawarah Nasional :
a. Utusan Provinsi
3 (tiga) orang.
b. Peninjau Provinsi
3 (tiga) orang (termasuk DP2O)
c. Pengurus Nasional.
d. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional (DP2ON)
e. Undangan/
Nara Sumber.
5. Hak dan
Kewajiban peserta musyawarah, diatur lebih lanjut di dalam Peraturan Organisasi
tentang Musyawarah dan Rapat Kerja.
Pasal 24
PERATURAN
ORGANISASI
1. Peraturan
Organisasi merupakan Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis, penjabaran dan
penjelasan dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
2. Peraturan
Organisasi dapat merupakan inisiatif dari Pengurus Nasional dan usulan anggota/
Dewan Pengurus tertentu, sesuai dengan kebutuhan Organisasi, dan dikaji serta
diolah oleh Pengurus Nasional selanjutnya dijadikan draft Peraturan Organisasi
untuk disahkan pada Rapat Kerja Nasional atau Rapat Pimpinan Nasional.
3. Peraturan
Organisasi wajib dipatuhi dan dijalani oleh setiap anggota dan Pengurus
Organisasi sesuai dengan AD/ART dan sejalan dengan Visi/ Misi Radio Antar
Penduduk Indonesia, serta tidak bertentangan dengan Peraturan
Perundang-undangan dan Ketetapan Musyawarah Nasional.
Pasal 25
MUSYAWARAH
PROVINSI
Musyawarah Daerah
merupakan forum kekuasaan teringgi dalam tata kehidupan Organisasi pada tingkat
Provinsi, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang
berlaku serta hirarki di atasnya.
1.
Wewenang Musyawarah Provinsi :
a. Mengadakan
penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Provinsi.
b. Menetapkan Program Kerja Provinsi, yang merupakan penjabaran Program Kerja Nasional, sesuai dengan Visi/Misi Radio Antar Penduduk Indonesia.
c. Memilih, menetapkan Pengurus Provinsi serat Dewan
Pengawas dan Penasehat Provinsi.
2.
Penyelenggaraan:
a.
Musyawarah Provinsi diselenggarakan oleh
Pengurus Provinsi.
b.
Musyawarah Provinsi diselenggarakan 4
(empat) tahun sekali, kecuali adan hal-hal khusus.
c. Dihadiri
oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Kepengurusan
Kabupaten/Kota.
d. Keputusan
Musyawarah Provinsi diupayakan secara musyawarah untuk mufakat, bila hal
tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak,
yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki
hak suara.
e. Musyawarah
Provinsi dalam keadaan khusus disebut Musyawarah Provinsi Luar Biasa, hanya
dapat diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan
Kabupaten/Kota.
3.
Peserta Musyawarah Provinsi :
a.
Utusan Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang
b.
Peninjau Kabupaten/Kota 3 (tiga) orang
(termasuk DP2OK)
c.
Pengurus Provinsi.
d.
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
Provinsi.
e.
Pengurus Nasional
f.
Undangan
4.
Bagi Provinsi yang belum memiliki institusi
Kabupaten/Kota, Peserta Musyawarah Provinsi adalah seluruh Anggota Provinsi.
Pasal 26
MUSYAWARAH
KABUPATEN/KOTA
1. Musyawarah
Kabupaten/Kota merupakan forum kekuasaan tertinggi dalam tata kehidupan Organisasi
Kabupaten/Kota, selama tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan
yang berlaku serta hirarki di atasnya.
2. Wewenang
Musyawarah Kabupaten/Kota :
- Mengadakan
penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kabupaten/Kota.
- Menetapkan
Program Kerja Kabuaten/Kota yang merupakan penjabaran Program Kerja Provinsi.
- Memilih dan
menetapkan Pengurus Kabupaten/Kota serta Dewan Pengawas dan Penasegat
Kabupaten/Kota.
3. Penyelenggaraan
:
a. Musyawarah
Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
b. Musyawarah
Kabupaten/Kota diselenggarakan 3 (tiga)
tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri
oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Dewan Kepengurusan
Kecamatan/Distrik.
d. Keputusan
Musyawarah Kabupaten/Kota diupayakan secara musyawarah untuk mufakat. Bila hal tersebut
tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada voting suara terbanyak, yaitu
disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah peserta yang memiliki hak
suara.
e. Musyawarah
Kabupaten/Kota dalam keadaan khusus
disebut Musyawarah Kabupaten/Kota Luar Biasa, hanya dapat diselenggarakan atas
permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
4. Peserta
Musyawarah Kabupaten/Kota :
a.
Utusan Pengurus Kecamatan/Distrik 3 (tiga)
orang
b.
Peninjau tingkat Kecamatan/Distrik 3 (tiga)
orang. (termasuk DP2KD)
c.
Pengurus Kabupaten/Kota
d.
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
kabupaten/Kota. (DP2OK)
e.
Pengurus Provinsi
f.
Undangan
5. Bagi Kabupaten/Kota
yang belum memiliki institusi tingkat Kecamatan/ Distrik, Peserta Musyawarah
Kabupaten/Kota adalah seluruh anggota di
Kabupaten/ Kota.
Pasal 27
MUSYAWARAH
KECAMATAN/DISTRIK
1. Musyawarah
tingkat Kecamatan/Distrik merupakan forum kedaulatan tertinggi dalam tata
kehidupan Organisasi Kecamatan/Distrik, selama tidak bertentangan dengan
Peraturan Perundang-undangan yang berlaku serta hirarki di atasnya.
2. Wewenang Musyawarah Kabupaten/Kota :
- Mengadakan
penilaian terhadap Laporan Kinerja Pengurus Kecamatan/Distrik.
- Menetapkan Jadwal
Kegiatan, yang merupakan penjabaran Program Kerja Kabupaten/Kota.
- Memilih dan
menetapkan Pengurus Kecamatan/Distrik serta Dewan Pengawas dan Penasehat
Kecamatan/Distrik..
3. Penyelenggaraan
:
a. Musyawarah
tingkat Kecamatan/Distrik diselenggarakan oleh Pengurus tingkat
Kecamatan/Distrik.
b. Musyawarah Kecamatan/Distrik diselenggarakan 2 (dua)
tahun sekali, kecuali ada hal-hal khusus.
c. Dihadiri
oleh minimal setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah Anggota tingkat
Kecamatan/Distrik.
d. Keputusan
Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik diupayakan secara musyawarah untuk
mufakat. Bila hal tersebut tidak tercapai, maka keputusan didasarkan pada
voting suara terbanyak, yaitu disetujui setengah ditambah satu (1/2 + 1) jumlah
peserta yang memiliki hak suara.
e. Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik dalam keadaan
khusus disebut Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik Luar Biasa, hanya dapat
diselenggarakan atas permintaan minimal dua pertiga (2/3) dari jumlah Anggota
Kecamatan/Distrik.
4. Peserta
Musyawarah tingkat Kecamatan/Distrik :
a.
Seluruh Anggota tingkat Kecamatan/Distrik
b.
Pengurus Kecamatan/Distrik
c.
Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
Kecamatan/Distrik. (DP2OKD)
d.
Pengurus tingkat Kabupaten/Kota
e.
Undangan
Pasal 28
MUSYAWARAH
LUAR BIASA
1. Musyawarah
Luar Biasa dapat diselenggarakan untuk memecahkan permasalahan khusus yang
dianggap rumit dalam proses pengembangan Organisasi.
2. Musyawarah
Nasional Luar Biasa dapat dilaksanakan khusus untuk mengamandemen AD/ART atas
permintaan dan persetujuan minimal dua pertida (2/3) dari jumlah Kepengurusan
Provinsi.
3. Musyawarah
Luar Biasa diselenggarakan apabila Ketua Umum/Ketua Pengurus (Provinsi/
Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik) berhalangan tetap atau mengundurkan diri.
4. Musyawarah
Luar Biasa diselenggarakan dengan ketentuan :
- Musyawarah
Kecamatan/Distrik Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/ diusulkan
dua pertiga (2/3) dari jumlah anggota.
- Musyawarah
Kabupaten/Kota Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua
pertiga (2/3) dari jumlah Kepengurusan Kecamatan/Distrik.
- Musyawarah
Provinsi Luar Biasa diselenggarakan apabila diminta/diusulkan dua pertiga
(2/3) dari jumlah Kepengurusan Kabupaten/Kota.
- Musyawarah
Nasional Luar Biasa diselenggarakan atas usulan dua pertiga (2/3) dari
jumlah Kepengurusan Provinsi dan persetujuan Dewan Pengawas dan Penasehat
Organisasi Nasional.
5. Ketentuan
mengenai penyelenggaraan Musyawarah Luar Biasa tetap mengacu pada ketentuan
Musyawarah sesuai tingkatan institusi Organisasi.
BAB
VII
RAPAT
– RAPAT
Pasal 29
RAPAT
KERJA
Rapat Kerja
bertugas untuk mengadakan evaluasi dan penilaian atas pelaksanaan program
kerja, dan menyusun rencana kerja ke depan dalam sisa waktu kepengurusan.
Rapat –
rapat Organisasi terdiri dari :
1. Rapat
Kerja.
2. Rapat
Pimpinan.
3. Rapat
Paripurna.
4. Rapat
Pengurus.
5. Rapat
Koordinasi.
6. Rapat
Panitia.
Pasal 30
RAPAT
KERJA NASIONAL
1. Rapat
kerja Nasional diselenggarakan minimal satu kali dalam 1 (satu) periode
kepengurusan.
2. Rapat
Kerja Nasional diselenggarakan oleh Pengurus Nasional.
3. Rapat
Kerja Nasional dihadiri oleh :
a. Pengurus
Nasional.
b. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
c. Pengurus
Provinsi & Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
d. Undangan
dan atau nara sumber.
e. Rapat
Kerja Nasional berwenang melakukan Perencanaan atau evaluasi atas Program Kerja
Nasional serta menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi sesuai dengan
perkembangan Organisasi.
Pasal 31
RAPAT
PIMPINAN NASIONAL
1. Rapat
Pimpinan Nasional dilaksanakan guna memcahkan permasalahan Organisasi atau
mensosialisasikan suatu kebijakan yang sifatnya cukup mendesak.
2. Rapat
Pimpinan Nasional dapat menetapkan atau merubah Peraturan Organisasi yang
dibutuhkan sesuai dengan perkembangan Organisasi.
3. Rapat
Pimpinan Nasional merupakan rapat yang diselenggarakan oleh Pengurus Nasional
dan dihadiri Ketua Pengurus Provinsi atau yang diberi mandat.
Pasal 32
RAPAT
KERJA PROVINSI
1. Rapat
Kerja Provinsi diselenggarakan oleh Pengurus Provinsi.
2. Rapat
Kerja Provinsi dihadiri oleh :
a. Pengurus
Provinsi.
b. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
c. Pengurus
Kabupaten/Kota.
d. Pengurus
Nasional.
e. Undangan
dan atau nara sumber.
Pasal 33
RAPAT
KERJA KABUPATEN/KOTA
1. Rapat
Kerja Kabupaten/Kota diselenggarakan oleh Pengurus Kabupaten/Kota.
2. Rapat
Kerja Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
f. Pengurus
Kabupaten/Kota.
g. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota.
h. Pengurus
Kecamatan/Distrik.
i. Pengurus
Provinsi.
j. Undangan
dan atau nara sumber.
Pasal 34
RAPAT
PARIPURNA
1. Rapat
Paripurna diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi dan
pelaksanaan program kerja.
2. Diselenggarakan
sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.
3.
Rapat Peripurna
Nasional dihadiri oleh :
a. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional.
b. Pengurus
Nasional.
c. Pengurus
Provinsi yang terkait dengan materi pokok rapat.
4.
Rapat
Peripurna Provinsi dihadiri oleh :
a. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi.
b. Pengurus
Provinsi.
c. Pengurus
Nasional sebagai nara sumber.
5.
Rapat
Peripurna Kabupaten/Kota dihadiri oleh :
a. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota.
b. Pengurus
Kabupaten/Kota.
c. Pengurus
Provinsi sebagai nara sumber.
6.
Rapat
Peripurna Kecamatan/Distrik dihadiri oleh :
a. Dewan
Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik.
b. Pengurus
Kecamatan/Distrik.
c. Pengurus
Kabupaten/Kota sebagai nara sumber.
Pasal 35
RAPAT
PENGURUS
1. Rapat
Pengurus diselenggarakan untuk membahas permasalahan Organisasi, rencana kerja
dan laporan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat
Pengurus diadakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali dihadiri oleh
seluruh Pengurus.
3. Rapat
Pengurus dapat diadakan setiap waktu atas usul Sekretaris Jenderal/ Provinsi/
Kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik dan atau atas usul lebih dari dua Divisi
Biro/ Bagian/ Seksi.
Pasal 36
RAPAT
KOORDINASI
1. Rapat
Koordinasi dapat diselenggarakan untuk meningkatkan efektifitas pembinaan
Organisasi dan atau mensinkronisasikan pelaksanaan kegiatan.
2. Rapat
Koordinasi merupakan rapat antara tingkat institusi yang berbeda baik secara
vertikal maupun horizontal (misalnya Pengurus Nasional dengan Pengurus Provinsi
tertentu), dan seterusnya secara berjenjang sesuai dengan tingkat institusi.
Pasal 37
TATA
TERTIB MUSYAWARAH DAN RAPAT KERJA
Tata Tertib Rapat diatur dengan
Peraturan Organisasi
Tata Tertib
Musyawarah dan Rapat Kerja diatur dengan Peraturan Organisasi dan dapat
disesuaikan dengan kondisi setempat, selanjutnya disahkan sebagai pedoman yang
mengikat pada Musyawarah dan Rapat Kerja yang bersangkutan.
BAB
VIII
TATA
CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 38
PENGAMBILAN
KEPUTUSAN
1. Pengambilan
keputusan dalam Musyawarah dan Rapat-rapat diupayakan untuk mencapai mufakat.
2. Pada
Rapat Pengurus dan Rapat Paripurna, setiap pengambilan keputusan dilakukan dengan
musyawarah untuk mufakat.
3. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak dapat dipenuhi maka pengambilan keputusan
dilakukan dengan pemungutan suara terbanyak.
4. Setiap
keputusan musyawarah dan rapat yang bersifat mengikat bagi Pengurus dan Anggota
dituangkan dalam surat keputusan.
BAB
IX
PEMILIHAN,
PEMBENTUKAN DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pasal 39
PEMILIHAN
PENGURUS
1. Pemilihan
Pengurus dilakukan pada Musyawarah.
2. Kepengurusan
terdiri atas : Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi; serta Pengurus.
3. Pemilihan
Ketua Umum Nasional/ Ketua Provinsi/ Ketua Kabupaten/Kota/ Ketua
Kecamatan/Distrik dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi dilakukan secara
langsung pada Musyawarah serta Penyusunan Pengurus dilakukan oleh Formatur.
4. Tatacara
pemilihan Ketua dan penyusunan Pengurus diatur dalam tata tertib sidang yang
ditetapkan pada siding musyawarah.
5. Formatur
adalah suatu tim yang dibentuk untuk membantu Ketua Terpilih dalam menyusun
kepengurusan dan melibatkan pengurus demisioner dengan mempertimbangkan
kesediaan, kemampuan dan rekomendasi dari pengurus calon yang bersangkutan,
terdiri atas :
- Ketua
Umum/ Ketua Terpilih.
- Mewakili
dari unsure.
- Beberapa
orang peserta yang dipilih dan ditugaskan oleh musyawarah.
6. Jumlah
Formatur harus berjumlah ganjil dan sebagai Mandataris Musyawarah, Hasil Kerja
Formatur Tidak Dapat Diganggu Gugat.
7. Penjelasan
lengkap tertera pada PO Musyawarah.
Pasal 40
PEMBENTUKAN
DAN PENGESAHAN PENGURUS
Pembentukan pengurus
dilakukan secara bertingkat, kecuali dalam hal-hal khusus dan mendesak dapat
ditetapkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
1. Pengurus
Kecamatan/Distrik dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kecamatan/Distrik
dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kecamatan/Distrik dan disahkan oleh
Pengurus Kabupaten/Kota.
2. Pengurus
Kabupaten/Kota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/Kota
dibentuk/ ditetapkan melalui Musyawarah Kabupaten/Kota dan disahkan oleh
Pengurus Provinsi.
3. Pengurus
Provinsi dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Provinsi dibentuk/
ditetapkan melalui Musyawarah Provinsidan disahkan oleh Pengurus Nasional.
4. Pengurus
Nasional, Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Nasional dibentuk/ ditetapkan
melalui Surat Keputusan Musyawarah Nasional, untuk melengkapi susunan
kepengurusan hasil kerja tim Formatur maka diterbitkan Surat Keputusan Ketua
Umum terpilih yang merangkap ketua Formatur (bila memungkinkan diketahui oleh
Pemerintah cq. Kementerian terkait).
5. Selanjutnya
yang dimaksud dengan “disahkan” adalah berupa penerbitan Surat Keputusan dari
Pengurus setingkat di atasnya, setelah mempelajari Berita Acara, Laporan
Pelaksanaan dan Hasil Musyawarah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Organisasi.
6. Dalam
struktur Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” tidak dibenarkan jabatan
rangkap dan tidak dibenarkan menjabat sebagai pengurus organisasi sejenis.
7. Dalam hal
“Demi Untuk Kepentingan Organisasi” seorang Ketua dipercaya untuk mengisi
jabatan pada jenjang di atasnya, maka terhadap penggantian Ketua jenjang institusi
tersebut harus dilakukan melalui Musyawarah Luar Biasa.
Pasal 41
PEMBINAAN
PENGURUS
1. Dalam
upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, maka dilakukan
pembinaan, penertiban dan pengarahan secara berjenjang ke bawah, sesuai dengan
hirarki organisasi, sebagai berikut :
- Pengurus
Nasional membina Pengurus Provinsi,
- Pengurus
Provinsi membina Pengurus kabupaten/Kota,
- Pengurus
Kabupaten/Kota membina Pengurus Kecamatan/Distrik,
- Pengurus
Kecamatan/Distrik membina Anggota.
- Kepala
Bidang pada Kepengurusan Nasional memberikan pembinaan dan supervise atas
pelaksanaan tugas kepada Biro di Kepengurusan Provinsi, demikian
seterusnya secara berjenjang ke bawah sampai tingkat Kecamatan/Distrik.
2. Untuk
menunjang lancarnya pembinaan dan penertiban, maka setiap Pengurus secara
berjenjang wajib membuat Laporan secara berkala yang meliputi perkembangan
institusi, Kegiatan, keanggotaan dan perubahan/ pergantian susunan Pengurus
kepada institusi setingkat di atasnya.
3. Bentuk
atau format laporan yang akan dibuat oleh Pengurus akan dijelaskan lebih lanjut
dalam Peraturan Organisasi.
BAB
X
PERGANTIAN
ANTAR WAKTU
Pasal 42
PERGANTIAN
PENGURUS ANTAR WAKTU
Untuk meningkatkan kinerja
Organisasi, dapat dilakukan Pergantian Pengurus Antar Waktu.
1. Rencana
Pergantian pengurus Antar Waktu dibahas dalam Rapat Pengurus baik berupa
pengisian jabatan lowong, mutasi intern, maupun pengangkatan dalam jabatan.
2. Hasil
Rapat Pengurus tersebut dilaporkan kepada Pengurus setingkat di atasnya, untuk
mendapatkan persetujuan dan penerbitan Surat Keputusan.
3. Susunan
Pengurus hasil Pergantian Pengurus Antar Waktu hanyalah Sah setelah Surat
Keputusan diterbitkan oleh Pengurus setingkat di atasnya.
4. Khusus
untuk Penggantian Ketua Umum dan/atau Ketua Pengurus (Nasional/ Provinsi/
kabupaten/Kota/ Kecamatan/Distrik) harus dilakukan melalui Musyawarah Luar
Biasa.
5. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pergantian Pengurus Antar Waktu diatur
lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XI
PEMBEKUAN
DAN PEMBUBARAN
Pasal 43
PEMBEKUAN
1. Pengurus
dapat dibekukan oleh institusi setingkat di atasnya apabila secara nyata
terbukti melanggar Peraturan Perundang-undangan, AD/ART dan Peraturan
Organisasi.
2. Pembekuan
Pengurus harus merupakan hasil keputusan Rapat Paripurna Pengurus setingkat di
atasnya.
3. Bila dipandang
perlu, Pengurus yang bersangkutan dapat diundang untuk memberi penjelasan
dan/atau pembelaan.
4. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan tatcara Pembekuan pengurus diatur lebih lanjut
dalam Peraturan Organisasi.
Pasal 44
PEMBUBARAN
1. Organisasi
“Radio Antar Penduduk Indonesia” hanya dapat dibubarkan berdasarkan keputusan
Musyawarah Nasional yang secara khusus diadakan untuk maksud itu dan harus atas
usulan tiga terempat (3/4) dari seluruh anggota tentang keinginan pembubaran.
2. Musyawarah
Nasional Luar Biasa untuk Pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk
Indonesia” hanya sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya oleh tiga
perempat (3/4) dari Kepengurusan Provinsi seluruh Indonesia.
3. Keputusan
pembubaran Organisasi “Radio Antar Penduduk Indonesia” harus disetujui oleh
sekurang-kurangnya dua pertiga (2/3) dari para peserta Musyawarah Nasional Luar
Biasa yang Memiliki Hak Suara.
4. Karta
kekayaan dan aset Organisasi setelah keputusan pembubaran, dihibahkan kepada
institusi sosial.
5. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan tatacara Pembubaran Organisasi “Radio Antar
Penduduk Indonesia” diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XII
KEKAYAAN,
ASSET DAN KEUANGAN
Pasal 45
KEUANGAN
1. Modal
awal pendirian terdiri dari : uang sebesar Rp. 10.000.000,- (Sepuluh Juta
Rupiah), selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini,
kekayaan Organisasi terdiri dari :
- Benda
tidak bergerak. (berupa aset Organisasi)
- Benda
bergerak. (berupa aset Organisasi)
- Dari
iuran anggota dan sumber lainnya yang tidak mengikat.
2. Untuk
mencapai Visi dan Misi Radio Antar Penduduk Indonesia, Pengurus wajib membuat
rencana anggaran biaya pertahun dan sampai dengan akhir tahun anggaran periode
kepengurusannya.
3. Untuk
merealisasikan ayat 1 di atas, maka Organisasi perlu mendapat sumber dana yang
konkrit berupa iuran dari anggota maupun dari sumber lainnya.
4. Seluruh
dana yang diperoleh Organisasi dari berbagai sumber wajib dimanfaatkan hanya
untuk membiayai seluruh kegiatan Organisasi dan kegiatan sosial lainnya yang
ditetapkan oleh Pengurus termasuk upaya pencapaian Visi dan Misi Radio Antar
Penduduk Indonesia.
5. Segala
bentuk penggunaan/pemakaian dana yang sudah diperoleh, Pengurus wajib membuat
Laporan Pertanggung Jawaban Keuangannya dan dilaporkan secara berkala setiap 6
(enam) bulan sekali, kepada anggota dan Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi
serta institusi setingkat di bawahnya, dengan tembusan kepada Pengurus
institusi di atasnya. Bentuk atau format dan tatacara penyampaian laporan
keuangan yang akan dibuat oleh Pengurus dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
Pasal 46
SUMBER
DANA
1. Uang
Pangkal ditetapkan dibebankan kepada calon anggota yang dipungut oleh Pengurus,
besaran nominal ditetapkan dalam Peraturan Organisasi.
2. Iuran
Anggota, ditetapkan sebesar RT. 47.000,- per tahun, dipungut sekaligus untuk
masa berlakunya Izin/KTA (5 tahun) oleh Pengurus sejumlah
Rp.
235.000,-
3. Alokasi
penggunaan uang pangkal dan iuran anggota ditetapkan sebagai berikut :
- Alokasi
Kecamatan/Distrik : 35%
- Alokasi
Kabupaten/Kota : 30%
- Alokasi
Provinsi : 20%
- Alokasi
Nasional : 15%
4. Untuk
pelaksanaan dan perkembangan organisasi sesuai tingkat institusi masing-masing,
diperkenankan melakukan kontribusi tambahan yang diputuskan melalui Surat
Keputusan hasil Rapat Kerja.
5. Anggota
maupun calon anggota wajib menyetorkan alokasi seperti tersebut pada ayat 3,
atas nama Organisasi sesuai tingkatnya.
6. Selain
Uang Pangkal dan Iuran Anggota, sumber dana Organisasi diperoleh dari sumbangan
sukarela, kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan
tidak mengikat.
Pasal 47
PENGELOLAAN
DAN TANGGUNG JAWAB
1. Harta
kekayaan Organisasi terdiri dari barang bergerak, barang tidak bergerak, uang
dan surat berharga, dikelola dengan administrasi secara tertib dan benar.
2. Posisi
keuangan dan aset Organisasi wajib dilaporkan secara berkala dalam Rapat
Paripurna
3. Pengurus
Kabupaten/Kota bertanggung jawab penuh atas tertibnya penyelenggaraan
administrasi Uang Pangkal dan Iuran Anggota.
4. Segala
sesuatu yang berkaitan dengan tatacara pengelolaan sumbangan sukarela,
kontribusi Mitra Kerja Organisasi, dan usaha-usaha lain yang sah dan tidak
mengikat, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Organisasi.
BAB
XIII
ATRIBUT
Pasal 48
LOGO
1. Logo
merupakan simbol perwujudan persatuan dan kesatuan.
2. Bentuk
dan ukuran : Oval telur dengan perbandingan ukuran 2 : 1
3. Warna :
Warna dasar berwarna Hijau Flourecent dengan dikelilingi garis hitam.
4. Tulisan :
Tulisan “RAPI” diletakkan pada bagian tengah lingkaran. Jenis huruf adalah Camaro/
Logan Regula yang dimodifikasi, berwarna hitam seperti yang telah dipatenkan.
5. Logo
telah didaftarkan ke Direktorat HAKI Kementerian Kumham.
Pasal 49
BENDERA
1. Bendera
merupakan identitas Organisasi dengan Warna Dasar Bendera adalah Putih dengan
Logo “RAPI” yang sesuai dengan pasal 48, diletakkan secara simetris dan
proposional di tengah Bendera, dengan diberi tulisan 2 (dua) baris, yaitu :
a. Tulisan
“RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA” yang diletakkan pada bagian bawah logo, dengan
jenis huruf “Arial Black”.
b. Identitas
Provinsi atau Kabupaten/Kota dan Kecamatan/Distrik dapat diletakkan di bawah
tulisan “RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA”.
2. Bendera
RAPI mempunyai dua bentuk yaiu :
a. Empat
Persegi Panjang, dengan perbandingan 2 : 3 digunakan untuk Upacara.
b. Segitiga
Samakaki, dengan perbandingan 4 : 3 digunakan untuk Stasiun Bergerak.
Pasal 50
LAGU
Lagu resmi Organisasi adalah : “MARS
RAPI” Ciptaan : W.Soedjarwadi, JZ 11 AGY (sesuai dengan teks asli).
Pasal 51
PAKAIAN
SERAGAM
1.
Pakaian Seragam Organisasi adalah sarana untuk
menumbuhkan kebanggaan korps, rasa percaya diri, dan mampu meningkatkan citra
Organisasi.
Penggunaan
Pakaian Seragam juga mampu meningkatkan rasa persatuan dan kesatuan serta rasa
kebersamaan sesama anggota. (tertera dalam PO)
2.
Seluruh anggota dan Pengurus Organisasi,
wajib mematuhi dan mentaati penggunaan atau pemakaian pakaian seragam, sesuai
apa yang telah ditentukan.
3.
Pakaian seragam terdiri atas :
a. Pakaian
Seragam Harian (PSH) dipergunakan pada setiap kegiatan resmi Organisasi dan
yang bersifat operasional di lapangan.
b. Pakaian
Seragam Upacara (PSU) dengan bentuk safari dipergunakan oleh Pengurus pada
kegiatan yang bersifat seremonial.
c. Segala
sesuatu yang menyangkut Pakaian Seragam. Diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Organisasi.
4.
Untuk mewujudkan rasa persatuan dan kesatuan
serta kebanggaan terhadap Organisasi, maka segala bentuk pakaian yang di luar
dari ketentuan ayat 3 tersebut di atas, bukan merupakan seragam resmi
Organisasi.
5.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan warna
dasar, model, bentuk dan letak pemasangan atribut Pakaian Seragam diatur dengan
Peraturan Organisasi.
BAB
XIV
ATURAN
TAMBAHAN, ATURAN PERALIHAN DAN
PENETAPAN
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 52
ATURAN
TAMBAHAN
1. Hal-hal
yang belum cukup diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini, akan diatur dan
ditetapkan kemudian dengan Peraturan Organisasi.
2. Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi merupakan satu
kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.
Pasal 53
ATURAN
PERALIHAN
Anggaran Rumah
Tangga ini setelah disahkan pada acara Munaslub tahun 2011 di Yogyakarta, maka
berlaku setelah Keputusan Munaslub tahun 2011 ditandatangani Pimpinan dan
Peserta Sidang Munaslub.
Hal-hal yang belum
tercakup dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur kemudian di dalam
Peraturan Organisasi.
Pasal 54
PENGESAHAN
DAN PENETAPAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
1. Anggaran
Rumah Tangga ini disahkan pada Musyawarah Nasional Luar Biasa Radio Antar
penduduk Indonesia tahun 2011 di MMTC, Jl. Raya Sleman, D.I. Yogyakarta
berdasarkan amanat Munas VI, selanjutnya akan didaftarkan pada Kementerian
Hukum dan HAM untuk menjadi perubahan pada Lembaran Berita Negara Republik
Indonesia.
2. Anggaran
Rumah Tangga RAPI untuk pertama kalinya ditetapkan oleh Rapat Paripurna
Pengurus RAPI Pusat di Jakarta tanggal 2 Desember 1980; selanjutnya
disempurnakan pada Konggres RAPI ke-I di Solo tanggal 25 Maret 1984; Konggres
II selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung, Bogor tanggal 29 Nopember 1987; Munas
RAPI ke-3 di Bandung tanggal 27 Juni 1993; Munas RAPI ke-4 di Denpasar, tanggal
30 Januari 2000 dan Munas RAPI ke-5 di Ciawi, Bogor tanggal 22 Mei 2005.
Disahkan di :
Yogyakarta
Pada tanggal : 16 JULI 2011
PIMPINAN
SIDANG PARIPURNAMUSYAWARAH NASIONAL LUAR BIASA KHUSUS AD ART
1
2
3
4
5
|
Ketua
Wakil Ketua
Sekretaris
Anggota
Anggota
|
:
:
:
:
:
|
IBNU ANTONO WIDODO
AIM ZEIN
KEMAS BENYAMIN
YUSUF KURNIAWAN
SYARIFUDDIN
|
JZ 12 AA
JZ 03 AIM
JZ 09 ECI
JZ 27 CC
JZ 19 AB
|
No comments:
Post a Comment