JOB DISCRIPTION
DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI DAN PENGURUS 
KABUPATEN
Oleh : Mas Santosa
Oleh : Mas Santosa
Tugas Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/DP2OK dan Pengurus RAPI Kabupaten Sukoharjo sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Rumah Tangga RAPI pada BAB V
Pasal 17, sebagai
pedoman Dewan Pengawas dan Penasehat Organisasi Kabupaten/DP2OK dan
Pengurus RAPI Kabupaten Sukoharjo dalam
melaksanakan tugasnya masing-masing, sebagai berikut :
I.  
      DEWAN PENGAWAS DAN PENASEHAT ORGANISASI/DP2OK 
 | 
  |
Dewan Pengawas dan Penasehat
  Organisasi Kabupaten/DP2OK memiliki wewenang untuk memberikan pengawasan, nasehat serta pertimbangan yang
  berkaitan dengan peraturan/kegiatan organisasi di tingkat Kabupaten. 
 | 
  |
II.      PENGURUS
  KABUPATEN 
 | 
  |
Pengurus memiliki
  kewenangan untuk mengurus, mengatur dan memimpin segala kegiatan organisasi
  sehari-hari. 
Pengurus Kabupaten, bertanggung jawab kepada Muskab
  dan Pengurus RAPI Provinsi Jawa Tengah. 
 | 
  |
KETUA 
BAMBANG SETIYONO/JZ11PWS 
 | 
 |
Berkewajiban : 
  | 
 |
WAKIL KETUA I 
HENDRO WIWEKO/JZ11GBT 
 | 
 |
Berkewajiban
  : 
 
·        
  Wakil Ketua II 
·        
  Bagian Organisasi dan
  Koordinasi antar lokal 
·        
  Bagian Pendidikan dan Kaderisasi 
·        
  Bagian Hubungan antar
  Lembaga dan Humas 
·        
  Bagian Monitoring 
·        
  Bagian Operasi 
·        
  Satkom 
2.    
  Menjabat Ketua apabila yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugasnya
  secara tetap sampai dengan Muskab IX 2014. 
3.    
  Melaporkan segala sesuatunya
  kepada Ketua melalui sekretaris. 
4.    
  Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
WAKIL KETUA II 
UNTUNG SUPRAPTO/JZ11KII 
 | 
 |
Berkewajiban
  : 
 
·        
  Sekretaris 
·        
  Bagian Personalia 
·        
  Bagian Usaha 
·        
  Bagian Teknik 
6.    
  Mewakili Ketua bila berhalangan dalam
  kegiatan hubungan ke dalam dan ke luar. 
7.    
  Menjabat Ketua apabila yang bersangkutan
  tidak dapat menjalankan tugasnya secara tetap sampai
  dengan Muskab IX 2014. 
8.    
  Melaporkan segala sesuatunya
  kepada Ketua melalui sekretaris. 
9.    
  Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
SEKRETARIS 
 | 
 |
SRI WIDODO/JZ11HUC 
 | 
 |
Berkewajiban : 
1.             
  Menyelenggarakan administrasi umum dan kesekretariatan serta penataan berkas organisasi, yang meliputi : 
·          
  Tata usaha Buku Induk Anggota 
·          
  Peraturan dan ketentuan yang relevan dengan
  organisasi RAPI 
·          
  Tata usaha surat menyurat 
·               
  Tata usaha kearsipan 
·               
  Pembuatan, pendistribusian
  undangan dan pembuatan notulen 
2.     
  Menyelenggarakan penataan dan pendataan inventaris dan harta kekayaan RAPI Kabupaten
  Sukoharjo, terdiri dari : 
·                                                                                  
  Pembelian/pengadaan/perolehan 
·                                                                                  
  Penghitungan 
·                                                                                  
  Perawatan 
3.             
  Menyiapkan rencana dan program kerja secara
  umum. 
4.             
  Menyelesaikan perizinan anggota.   
5.             
  Menyusun dan menata
  data anggota.   
6.     
  Berkoordinasi dengan  Bagian Personalia
  dan Bagian Organisasi dan
  Koordinasi antar lokal di dalam
  pelaksanaan kegiatan. 
7.      Membuat
  laporan berkala kepada Ketua untuk diteruskan kepada Ketua RAPI Provinsi Jawa
  Tengah.               
8.             
  Bertanggung jawab kepada Ketua.    
 | 
 |
WAKIL
  SEKRETARIS 
ALEXANDER JOKO SUSILO/JZ11KCB 
 | 
 |
Berkewajiban : 
1.               
  Menyelenggarakan pertemuan anggota/pengurus organisasi yang meliputi : 
·          
  Pertemuan rutin setiap bulan  
·          
  Rapat rutin pengurus  
·          
  Pertemuan/rapat insidensial 
·                      
  Sebagai pembawa acara pertemuan rutin 
2.               
  Menyelesaikan perizinan anggota baik baru maupun perpanjangan yang terdiri dari : 
·          
  Penyediaan form izin
  baru dan izin perpanjangan 
·          
  Penerimaan berkas permohonan izin baru dan
  izin perpanjangan beserta kelengkapannya 
·          
  Pengiriman berkas permohonan izin baru dan
  izin perpanjangan beserta kelengkapannya ke Pengurus RAPI Provinsi Jawa Tengah 
·          
  Menerima IKRAP dari
  Pengurus RAPI Provinsi Jawa Tengah  
·          
  Menyerahkan IKRAP kepada anggota dan mencatat
  masa berlaku IKRAP anggota 
3.                     
  Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BENDAHARA 
SANTOSA/JZ11PMB 
 | 
 |
Berkewajiban : 
1.             
  Menyusun anggaran pendapatan serta anggaran belanja organisasi. 
2.             
  Menyelenggarakan administrasi keuangan dan
  akuntansi sesuai dengan kebijaksanaan 
Ketua dan ketentuan-ketentuan organisasi, yang meliputi : 
1)   Penerimaan
  dana berupa uang kas : 
·                      
  Iuran wajib dari anggota 
·                      
  Sumbangan suka rela dari anggota 
·                      
  Sumbangan dari sumber
  lain yang tidak mengikat 
·                      
  Pembuatan Bukti Penerimaan Kas 
2)   Pengeluaran
  uang kas : 
·                      
  Tunai 
·                      
  Melalui rekening bank/giro pos 
·                      
  Pembuatan Bukti Pengeluaran Kas 
3.             
  Membuat laporan berkala kepada Ketua dan seluruh pengurus dan anggota. 
4.             
  Bertanggung jawab  kepada Ketua. 
 | 
 |
WAKIL BENDAHARA 
AMIR SARIFFUDDIN/JZ11TTL 
 | 
 |
Berkewajiban : 
1.       Membantu bendahara dalam menyusun anggaran pendapatan serta anggaran belanja organisasi. 
2.       Membantu bendahara dalam menyelenggarakan administrasi keuangan dan
  akutansi sesuai dengan kebijaksanaan Ketua
  dan ketentuan-ketentuan organisasi. 
3.       Membantu bendahara dalam membuat laporan berkala kepada Ketua dan seluruh pengurus dan anggota. 
4.       Bertanggung
  jawab  kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN
  ORGANISASI DAN KOORDINASI ANTAR LOKAL 
SRI HARTONO, SPd./JZ11ENF 
 | 
 |
Tugas pokok bagian organisasi dan koordinasi antar lokal: 
1.                    
  Memberi pembinaan terhadap anggota dan calon
  anggota. 
2.     
  Menyiapkan teguran tertulis terhadap
  anggota RAPI yang melalaikan kewajibannya sebagai anggota berdasarkan
  ketentuan, peraturan yang berlaku bagi organisasi RAPI. 
3.      Membina
  Club Stasiun ( paguyuban ) di wilayah RAPI Kabupaten Sukoharjo. 
4.      Membantu bagian pendidikan dan kaderisasi dalam
  menyelenggarakan
  Bimbingan Organisasi/BO. 
5.      Meningkatkan
  hubungan kerjasama dengan pemerintah, organisasi / lembaga formal dan non formal. 
6.     
  Menyediakan /
  mengadakan bahan / literatur dalam
  rangka peningkatan kualitas anggota    RAPI. 
7.     
  Mengkoordinir /
  mengawasi /mengadakan Musyawarah Kabupaten IX 2014 tepat pada waktunya. 
8.                    
  Menkoordinir kegiatan-kegiatan bhakti
  sosial dari RAPI kepada masyarakat. 
9.                    
  Berkoordinasi dan bekerjasama dengan bagian lain
  dalam pelaksanaan kegiatan. 
10.                 
  Bertanggung jawab kepada Ketua.            
 | 
 |
BAGIAN
  PERSONALIA 
BAMBANG TRIDASA, SPd/JZ11JVA 
 | 
 |
Tugas pokok bagian personalia: 
1.     
  Membantu bagian organisasi dan koordinasi antar lokal memberi
  pembinaan terhadap anggota dan calon
  anggota. 
2.     
  Membantu bagian organisasi dan koordinasi antar lokal menyiapkan
  teguran tertulis terhadap anggota RAPI yang
  melalaikan kewajibannya sebagai
  anggota berdasarkan ketentuan, peraturan yang
  berlaku bagi anggota RAPI. 
3.      Membantu bagian organisasi dan koordinasi antar lokal membina
  Club Stasiun ( paguyuban ) di wilayah RAPI Wilayah 20 Kabupaten Sukoharjo. 
4.      Membantu bagian pendidikan dan kaderisasi dalam
  menyelenggarakan Bimbingan Organisasi/BO. 
5.      Membantu sekretaris dalam pendataan anggota untuk menyusun biodata dan
  pembuatan buku induk anggota. 
6.      Bermitra dengan Polres Sukoharjo dalam penerbitan Kartu Satkomkamtibmas.     
7.      Berkoordinasi
  dengan bagian lain dalam pelaksanaan kegiatan. 
8.      Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN
  PENDIDIKAN DAN KADERISASI 
SUHARDI, SPd/JZ11OPX 
DRS. GANGSAR DARMANA/JZ11PMZ 
 | 
 |
Tugas pokok bagian pendidikan
  dan kaderisasi: 
1.     
  Membantu bagian organisasi dan koordinasi antar lokal memberi
  pembinaan terhadap Calon anggota dan anggota RAPI yang antara lain
  : 
·                           
  Etika Berkomunikasi 
·                           
  Standar Operating Prosedur berkomunikasi 
·                           
  Penggunaan 10.28, Ten Code 
2.     
  Membantu bagian organisasi dan koordinasi antar lokal untuk
  menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan
  pada pelaksanaan dan program kerja organisasi sesuai
  dengan kebijaksanaan Ketua RAPI Provinsi 11 Jawa Tengah. 
3.             
  Menyelenggarakan Bimbingan
  Organisasi / BO kepada para calon anggota. 
4.     
  Membantu Ketua Bagian
  Organisasi dan Koordinasi antar Lokal untuk mengadakan
  penyuluhan/pelatihan dan kursus-kursus terhadap penggemar Komunikasi Radio Antar Penduduk. 
5.             
  Menyediakan/ mengadakan bahan/ literatur
  dalam rangka peningkatan kualitas
  anggota RAPI. 
6.             
  Berkoordinasi dengan
  bagian lain dalam pelaksanaan kegiatan. 
7.             
  Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA DAN HUMAS 
SUGIYARTO/JZ11LUT 
AMAR LUTFI, SE/JZ11OTO 
SUTIMIN/JZ11IWH 
 | 
 |
Tugas pokok Bagian Hubungan antar Lembaga  dan Humas : 
1.      Menjalin
  hubungan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 
2.      Meningkatkan
  hubungan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Sukoharjo. 
3.      Menjalin
  hubungan kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan
  yang ada di Kabupaten Sukoharjo. 
4.      Meningkatkan
  hubungan kerjasama dengan organisasi sosial kemasyarakatan yang ada di Kabupaten Sukoharjo. 
5.      Menjalin
  hubungan kerjasama dengan lembaga formal dan non formal di Kabupaten
  Sukoharjo.  
6.      Meningkatkan
  hubungan kerjasama dengan lembaga formal dan non formal Kabupaten
  Sukoharjo. 
7.      Membantu sekretaris dalam pendistribusian undangan dan susrat menyurat
  baik ke dalam maupun ke luar organisasi. 
8.      Membantu sekretaris dalam pendistribusian surat menyurat. 
9.      Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN USAHA
  DANA 
SUWONDO WIBISONO/JZ11OOW 
SURAJI JITO SURANDI/JZ11MGT 
ANDI SUPARDI/JZ11CTR 
SUTOYO/JZ11KIE 
 | 
 |
Tugas pokok Bagian Usaha Dana : 
1.     Berkoordinasi dengan Bagian Hubungan antar Lembaga dan Humas dalam
  menentukan sumber-sumber pengumpulan dana baik dari Pemerintah maupun dari
  anggota. 
2.     Berkoordinasi dan membantu Bendahara 
  dalam perencanaan dan penyusunan anggaran pendapatan organisasi. 
3.     Berkoordinasi dan membantu Sekretaris dalam penyusunan proyek proposal
  pengajuan bantuan dana kepada pemerintah dan lembaga non pemerintah. 
4.    
  Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN TEKNIK 
WAHYU EKO YULIYANTO/JZ11FHC 
KUKUH HARYANTO/JZ11PSC 
 | 
 |
Tugas pokok Bagian Teknik : 
1.     
  Membantu Bagian Operasi
  untuk menyusun dan menentukan
  kegiatan-kegiatan pada pelaksanaan dan program kerja bidang
  Teknik, sesuai dengan kebijaksanaan Ketua RAPI Provinsi 11 Jawa
  Tengah. 
2.             
  Membantu Bagian Operasi
  untuk penyediaan dan pemasangan
  alat komunikasi pada kegiatan : 
a.        
  Bantuan komunikasi 
b.        
  Pendirian stasiun
  tetap/base station 
c.        
  Setting  pada stasiun bergerak di
  kendaraan operasional 
d.        
  Perbaikan alat
  komunikasi yang tidak berfungsi dengan baik 
e.        
  Pendeteksian stasiun yang mengganggu
  frekuensi RAPI 
f.         
  Pemberian teguran kepada stasiun pengganggu
  secara persuasif 
3.     
  Membantu Bagian Operasi untuk mengawasi penggunaan perangkat radio yang tidak sesuai dengan
  ketentuan dan peraturan yang berlaku. 
4.             
  Bertanggung jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN
  MONITORING 
SIGIT SUPRIYADI/JZ11IUS 
DIDIK SUPRIYONO/JZ11API 
 | 
 |
Tugas pokok Bagian Monitoring : 
       1.       Membantu
  bagian operasi untuk mengadakan pengawasan/monitoring terhadap pengguna    frekuensi
  dan pemantauan frekuensi RAPI 
·        
  Frekuensi koordinasi JZ11ZWT 143.500 MHz 
·        
  Frekuensi RPU JZ11ZRD 2 143.570 MHz 
·        
  Frekuensi RAPI lainnya 
       2.       Menerima dan mengirim berita yang bersifat darurat yang ditujukan untuk
  RAPI Kabupaten Sukoharjo dan sebaliknya. 
       3.       Memantau setiap stasiun bergerak yang mempergunakan frekuensi koordinasi JZ11ZWT
  143.500 MHz apabila membutuhkan bantuan untuk dipandu atau
  diarahkan. 
       4.       Memberi
  teguran kepada pengguna stasiun dan perangkat KRAP
  yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan
  yang berlaku baik secara lisan maupun tertulis, serta menyampaikannya
  kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti. 
       5.       Mengawasi, mengatur
  dan mengadakan kegiatan Net Wilayah baik pada Frekuensi 2 m
  band maupun pada HF diwilayah RAPI Wilayah 
       6.       Menyelenggarakan/mengkoordinir
  bantuan komunikasi baik pada kegiatan sosial, maupun kegiatan darurat
  serta dukungan komunikasi pada
  kegiatan kemasyarakatan 
       7.       Bertanggung
  jawab kepada Ketua. 
 | 
 |
BAGIAN OPERASI 
SRI WAHONO/JZ11FGR 
IMAM SUTOPO/JZ11MVO 
 | 
 |
Tugas pokok Bagian Operasi : 
       1.      Membantu Bagian
  Teknik untuk menyusun dan menentukan kegiatan-kegiatan pada
  pelaksanaan dan program kerja Bagian Operasi, sesuai
  dengan kebijaksanaan Ketua. 
       2.      Membantu
  Bagian Teknik untuk mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan kegiatan di Bagian Operasi dan Teknik 
       3.      Membantu
  Bagian Monitoring untuk mengadakan
  pengawasan/monitoring terhadap
  pengguna frekuensi dan memberi teguran kepada pengguna stasiun dan perangkat KRAP
  yang tidak sesuai ketentuan dan peraturan
  yang berlaku baik secara lisan maupun tertulis. 
       4.      Membantu Bagian Monitoring mengawasi, mengatur
  dan mengadakan kegiatan Net  baik pada Frekuensi 2 m
  band maupun pada HF diwilayah RAPI Kabupaten
  Sukoharjo. 
       5.      Menyelenggarakan dan mengkoordinir
  bantuan komunikasi baik pada kegiatan sosial, maupun kegiatan darurat
  serta dukungan komunikasi pada
  kegiatan kemasyarakatan 
       6.      Bertanggung
  jawab kepada Ketua 
 | 
 |
SATKOM 
SUHARNO/JZ11PBH 
TRI MULYANTO/JZ11KCG 
 | 
 |
Tugas pokok Satuan Komunikasi : 
  | 
 |

mantappppppppppp.sangat membantu tugas dan kewajiban seseorang yg sdh di berikan amanat (JZ19ORE)
ReplyDelete51 - 55 Mas Sant Tosa...... salam kenal Om..... mohon izin untuk saya copy paste "Job Description" nya..... matur thengkyuuuu
ReplyDeleteMonggo!
ReplyDeleteSemoga bermanfaat.
Terima kasih atas kunjungan Anda.
51-55
ReplyDeletemohon izin kang copas jobdesk nya...
trima kasih
salam kenal JZ 19 OO
Monggo!
DeleteSemoga bermanfaat.
Terima kasih atas kunjungan Anda