NH

Sunday, 19 May 2013

Sejarah RAPI


SEJARAH
RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA

                                                        

I.          LATAR BELAKANG

Perkembangan teknologi radio di negara maju yang demikian pesatnya sehingga memberikan kemudahan-kemudahan bagi manusia untuk melakukan kegiatan dalam bidang telekomunikasi menggunakan teknologi radio. Telah banyak ditemukan peralatan komunikasi radio dari yang sederhana sampai yang canggih dengan band frekuensi yang bermacam-macam ukuran dan kelas emisinya, di antaranya adalah penemuan alat komunikasi radio dengan band frekuensi 26,965-27,405 MHz.
Band frekuensi ini termasuk kategori band High Frequency ( HF ) yang memiliki sifat khusus yang menjadi kelebihannya yaitu perambatan gelombang radio pada jarak dekat merambat langsung dan pada jarak tertentu memantul melalui ionosphere, sehingga dapat menjangkau jarak yang sangat jauh dengan catu daya kecil, meskipun sangat dipengaruhi kondisi cuaca dan iklim serta waktu siang atau malam, kualitas audio pada jarak dekat sangat baik, namun pada jarak jauh kualitas audionya mengandung noise internas yang tinggi dan tidak setabil, karena sifat kurang baiknya menjadikan band frekuensi ini tidak dapat dimanfaatkan untuk keperluan profit govermental maupun komersial.

 

II.         RADIO CB MASUK KE INDONESIA

Kelebihan band frekuensi HF ini, membuat digemari oleh para pemakainya dan sangat memasyarakat bahkan band frekuensi ini menjadi populer dengan sebutan Citizent Band ( CB ), alat komunikasi radio yang menggunakan band frekuensi ini menjadi popular dengan nama Radio Citizent Band dan kebanyakan digunakan oleh masyarakat umum untuk berkomunikasi dalam berbagai keperluan.
Pada tahun 1958 Penggemar  alat  komunikasi   radio CB di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa, serta Jepang merupakan kelompok masyarakat exclusive karena di antara mereka dapat berkomunikasi, saling tukar informasi dan bersahabat tanpa mengenal batas negara, perbedaan etnis, bangsa dan agama dengan membentuk klub-klub penggemar alat komunikasi radio CB membentuk suatu komunitas yang dikelola oleh  suatu badan yang bernama Federal Comunications Commision/FCC, jadi di antara mereka telah mengawali pola globalisasi dalam tata pergaulan internasional.
Di Amerika Serikat kegunaan alat  komunikasi   radio CB pada waktu itu sangat dirasakan oleh para pengemudi truk karena secara geografis negara Amerika Serikat memungkinkan untuk itu, mengingat jarak antar negara bagian relatif jauh. Sehingga untuk menghilangkan kejenuhan dan rasa kantuk maka para pengemudi truk memanfaatkan sarana komunikasi ini untuk saling tukar informasi mengenai kondisi lalu lintas, cuaca, berita gawat darurat dan lain-lain.
   Hal tersebut sangat dimungkinkan karena pancaran gelombang alat komunikasi radio CB dapat menjangkau jarak antar negara yang sangat berjauhan. Lagi pula di negara-negara maju banyak yang menganut tata nilai yang memberi kebebasan hak individu serta telah adanya peraturan penyelenggaraan komunikasi  radio kepada perorangan, sehingga penggunaan alat komunikasi radio CB menjadi sangat populer di masyarakat dengan kondisi yang demikian dapat mendorong produsen elektronika di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Eropa dan Jepang memproduksi perangkat komunikasi radio CB secara besar-besaran karena dalam hal ini  berlaku hukum ekonomi dengan adanya proses demand and suplay ( penawaran dan permintaan ).
Kondisi yang digambarkan di atas terjadi pada era sebelum tahun tujuh puluhan ketika alat komunikasi radio CB merupakan salah satu produk teknologi canggih yang banyak memberikan kemudahan dan memberikan ciri khusus dan prestisius serta modern bagi pemakainya, yang rata-rata dari golongan kelas menengah ke atas baik para remaja maupun orang tua yang berjiwa muda dan trendy. Sehingga penyebaran alat komunikasi radio CB saat itu sangat pesat sampai ke berbagai penjuru dunia. 
Pada saat itu alat komunikasi radio CB juga masuk ke Indonesia namun tidak ada satu pun yang mengetahui siapa yang pertama membawa masuk  alat komunikasi radio CB ke Indonesia.  Karena alat komunikasi radio CB masuk ke Indonesia kebanyakan dibawa oleh orang-orang yang melakukan perjalanan dari luar negeri sebagai oleh-oleh atau souvenir, serta dengan cara-cara lain yang illegal karena tidak melewati prosedur impor barang yang lazim dilakukan.
Akibatnya keberadaan alat komunikasi radio CB di Indonesia tidak terkendali dan tidak terdata dengan baik, lagi pula pemerintah saat itu belum mengatur secara khusus dalam hal penggunaan alat komunikasi radio CB, padahal dalam kenyataannya pemilik alat komunikasi radio CB saat itu sudah demikian banyak tersebar di kota-kota besar di Indonesia.
Meskipun para pengguna alat komunikasi radio CB hanya menggunakan perangkatnya untuk saling berkomunikasi, saling tukar informasi dan menjalin persahabatan, namun kemungkinan timbulnya dampak negatif dari penggunaan sarana komunikasi yang tidak terkendali pastilah ada, misalnya terganggunya peralatan komunikasi lain yang telah ada dan sah, atau kemungkinan digunakan untuk tindakan kriminal bahkan mungkin tindakan yang mengancam keamanan negara.

 

III.       DAMPAK KEHADIRAN RADIO CB DAN ANTISIPASINYA

Kekawatiran akan timbulnya dampak negatif pada keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB mulai dirasakan, hal demikian dapat dimaklumi karena alat komunikasi radio merupakan sarana telekomunikasi yang praktis, ekonomis dan strategis, sehingga akan sangat berbahaya terhadap keamanan negara apabila alat ini jatuh ke tangan yang salah, dan keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB yang tidak terkendali dengan baik berpotensi menimbulkan kerawanan yang dapat merugikan.
         Hal tersebut mendorong adanya tindakan dari pemerintah dalam tindakan antisipasi, dengan melakukan penertiban terhadap pengguna alat komunikasi radio CB yang tidak sah meskipun saat itu belum ada peraturan dan ketentuan dalam penggunaan alat komunikasi radio CB. Tindakan penertiban, dengan merazia, menyita serta manangkap ( sweeping ) pengguna alat komunikasi radio CB yang telah dilakukan pemerintah ternyata tidak dapat menyelesaikan masalah, karena meskipun berulang kali diadakan penertiban namun keberadaan dan kegiatan mereka masih tetap dan bahkan semakin bertambah. Ini menunjukkan bahwa kehadiran alat komunikasi radio CB sudah menjadi tuntutan kebutuhan masyarakat. Dari kenyataan yang demikian pada akhirnya pemerintah baru menyadari bahwa membendung arus masuknya alat komunikasi radio CB sangatlah sulit, dan satu-satunya solusi terhadap masalah ini adalah me-legal-kan penggunaan alat komunikasi radio CB di Indonesia.

 

IV.        AWAL MULA KEBERADAAN KRAP DAN LAHIRNYA RAPI

 Tindakan penertiban oleh pemerintah terhadap keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB diawali dari Jakarta sebagai Ibukota Negara. Dalam penertiban ini ditunjuk sebagai pelaksana operasi adalah Garnisun Ibukota yang saat itu di-Komandani oleh Brigjend TNI Eddy Marzuki Nalapraya-JZ 09 AAA, yang selanjutnya pernah menjabat ketua umum RAPI Pusat periode tahun 1993-1998, dan dikukuhkan sebagai Bapak RAPI  berdasarkan hasil Munas ke-5 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Dari kegiatan penertiban ini diketahui suatu kenyataan bahwa keberadaan pengguna alat komunikasi radio CB yang berhasil terjaring jumlahnya sangat banyak dan eksistensinya tersebar di seluruh wilayah Ibukota – ini baru di Ibukota Negara belum yang ada di kota-kota besar di seluruh Indonesia – jadi mereka merupakan kelompok masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang mempunyai kepentingan serta kebutuhan yang sangat mendasar dan perlu mendapat perhatian untuk dipenuhi.
Kebutuhan mendasar yang dimaksud adalah adanya keinginan berserikat di antara mereka dan kepentingannya adalah dalam bentuk kebebasan melakukan kegiatan untuk berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan Republik Indonesia melalui komunikasi radio. Dengan menginginkan penggunaan peralatan radio dengan band frekuensi 26,965-27,405 MHz, dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi Nasional. Berawal dari sini terjadi dialog antara pemerintah dan masyarakat penggemar alat komunikasi radio CB, yang menyangkut keberadaan dan kepentingan kedua belah pihak. Dari dialog ini diketahui beberapa fakta yang sangat penting dari eksistensi mereka yaitu :
Pertama : Kegiatan mereka dalam menggunakan alat komunikasi radio CB  hanya merupakan kegiatan kesenangan ( hobby ) berkomunikasi dengan radio guna menjalin persahabatan antar mereka, ini merupakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang positif karena pada gilirannya akan dapat memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
·         Kedua : Mereka berasal dari berbagai latar belakang baik status sosial, budaya, dan pendidikan yang sangat jelas dan baik, di antaranya pemuda, pelajar dan mahasiswa, ada pengusaha, pedagang, pegawai negeri dan swasta, juga banyak yang berstatus sarjana dari berbagai disiplin ilmu bahkan banyak juga dari anggota TNI  ( dulu ABRI ), sehingga sudah tidak diragukan lagi loyalitas dan dedikasi terhadap bangsa dan negara.
·         Ketiga : Mereka mempunyai keinginan yang kuat untuk mendapatkan kesempatan dan pengakuan atas keberadaannya dan meminta hak untuk menggunakan alat komunikasi radio CB secara sah, sebagai konsekuensinya akan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku.
·         Keempat : Keberadaan kelompok penggemar alat komunikasi radio CB tidak hanya di Jakarta saja namun sudah tersebar di kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Jadi dari keempat aspek penting tersebut dapat dinilai dan disepakati bahwa : Keberadaan para penggemar alat komunikasi radio CB merupakan asset tersendiri yang perlu dibina dan diarahkan untuk kepentingan yang lebih luas terutama dalam hal menggalang persatuan dan kesatuan bangsa, hal ini merupakan salah satu tujuan penyelenggaraan telekomunikasi di Indonesia.
Karena mereka menggunakan alat komunikasi radio CB untuk kegiatan komunikasi radio antar mereka ( masyarakat=penduduk ), maka istilah Citizent Band di-Indonesia-kan dan diterima dengan pengertian Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ). Frekuensinya tetap pada 26,965-27,405 MHz, pada pita frekuensi tersebut panjang gelombang atau lambda-nya adalah 11 ( sebelas ) meter, oleh karenanya penggemar KRAP masih tetap dikenal sebagai kelompok pecinta 11 ( sebelas ) meteran. Sedangkan komunikasi radio antar penduduk karena fungsinya, agar diperjuangkan untuk dapat dimasukkan ke dalam sistem Telekomunikasi  Nasional.
Dari proses negoisasi antara pihak pemerintah -- Departemen Perhubungan -- saat itu, dan masyarakat pengguna KRAP, pemerintah memutuskan untuk memberikan wadah resmi bagi masyarakat KRAP dalam bentuk organisasi, Sebagai landasan hukum atau ketentuan-ketentuan yang mengatur penyelenggaraan KRAP di Indonesia dituangkan dalam:
1.             SK  Menteri Perhubungan RI Nomor SI. 11/HK.501/Phb-80  tanggal 6 Oktober 1980 tentang Perizinan Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk dengan maksud melindungi kepentingan umum dan kepentingan serta hak memakai komunikasi radio antar penduduk dengan ketentuan-ketentuan khusus dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, di bawah pembinaan teknis dari Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Perhubungan RI.
2.             SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 125/Dirjend/80 tanggal 10 Nopember 1980 tentang didirikannya organisasi RAPI ditandai dengan terbentuknya Pengurus Pusat RADIO ANTAR PENDUDUK INDONESIA yang kemudian tanggal tersebut ditetapkan sebagai tanggal kelahiran RAPI.
3.             SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor 22/Dirjend/81 tanggal 16 Februari 1981 tentang Persyaratan teknik Komunikasi Radio Antar Penduduk.
Selanjutnya para aktifis KRAP menyelenggarakan rapat pada tanggal 2 Desember 1980 di Jakarta untuk menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. AD-ART RAPI mengalami perubahan dan penyempurnaan sesuai tuntutan jaman dan adanya saran pendapat yang berkembang dalam perkembangan organisasi. Hal tersebut terjadi pada saat Konggres RAPI pertama tanggal 25 Maret 1984, disempurnakan pada Konggres RAPI kedua selaku Munas RAPI ke-2 di Cipayung Jawa Barat pada tanggal 29 Nopember 1987, Munas RAPI ke-3 di Bandung Jawa Barat tanggal 27 Juni 1993, Munas RAPI ke-4 tangggal 30 Januari 2000 di Denpasar Bali, dan yang terakhir Munas RAPI ke-5 tanggal 22 Mei 2005 di Ciawi, Bogor, Jawa Barat.
Merupakan suatu anugrah yang tak ternilai karena tanggal 10 Nopember 1980 bertepatan dengan Hari Pahlawan, para Pahlawan patriot bangsa pada saat itu dengan gigihnya berjuang dengan tidak kenal menyerah dalam mempertahankan kemerdekaan negara Republik Indonesia. Sudah barang tentu sangat diharapkan agar keberadaan organisasi RAPI dalam setiap kegiatan para anggotanya selalu dijiwai oleh semangat ke-Pahlawan-an yang sejati dalam mengabdi serta membela bangsa dan negara.

 

V.         KEBERADAAN KRAP TERHADAP UU TELEKOMUNIKASI RI

Keberadaan KRAP terhadap Undang-Undang Telekomunikasi Republik Indonesia harus diterima dengan pengertian bahwa : Penyelenggara Telekomunikasi menggunakan spektrum frekuensi yang berada dalam ruang angkasa, ruang angkasa adalah merupakan bagian dari kekayaan yang menyangkut hajat hidup orang banyak. harus juga dimaklumi bahwa dalam UUD 1945 pasal 33 ayat ( 3 ) tertulis : Bumi dan air dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, oleh karena itu pelaksanaannya harus dilakukan oleh pemerintah.
Dalam pemanfaatan ruang angkasa untuk keperluan telekomunikasi telah diatur supaya mencapai hasil guna yang optimal dalam bentuk Undang-Undang.  Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya; Jadi kegiatan dan perangkat KRAP adalah kegiatan dan perangkat telekomunikasi.
Penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti sangat strategis dalam upaya memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata, mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta  menunjang  pembangunan bangsa Indonesia seutuhnya.
Penyelenggaraan telekomunikasi dilaksanakan oleh pemerintah, yang selanjutnya untuk penyelenggara jasa telekomunikasi dapat dilimpahkan kepada badan penyelenggara.  Penyelenggaraan telekomunikasi khusus dapat dilakukan Perseorangan, Instansi pemerintah, Badan hukum selain penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi. ( pasal 8 ayat ( 2 ) UU 36 tahun 1999). Penyelenggaraan telekomunikasi khusus untuk keperluan perseorangan meliputi : amatir radio dan komunikasi radio antar penduduk. ( PP RI No. 52 Tahun 2000 BAB III Pasal 40, Pasal 41 dan Pasal 42 ).
 Jadi dari uraian tersebut diketahui dengan jelas bahwa keberadaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ) diakui secara sah sebagai salah satu bagian dari sistem Telekomunikasi Nasional yang diatur dengan Undang-Undang Telekomunikasi yang berlaku di Indonesia dan keberadaan RAPI sangat relevan  dalam era pembangunan sampai pada era reformasi saat ini. Lebih spesifik lagi dalam penggunaan frekuensi, KRAP tidak lagi pada frekuensi 26,965-27,405 MHz namun tidak menutup kemungkinan diberikan pita frekuensi lain sesuai peruntukannya.
Perlu diketahui oleh para penyelenggara  telekomunikasi terutama anggota RAPI bahwa Indonesia sebagai anggota Perhimpunan Telekomunikasi Internasional ( ITU=International Telecomunication Union ), berkewajiban memahami dan mematuhi bahwa penggunaan spektrum frekuensi untuk kegiatan telekomunikasi yang menggunakan gelombang radio terikat pada prinsip yang diakui secara internasional yaitu : Prinsip tidak saling mengganggu dan sesuai peruntukannya. Dalam BAB X Pasal 27 ayat ( 1 ) UUD 1945 disebutkan : Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Oleh karenanya setiap anggota RAPI dituntut untuk taat terhadap segala peraturan pemerintah yang berlaku, anggota RAPI sebagai warga negara yang baik  harus mempunyai rasa tanggung jawab akan masa depan bangsa dan negara Republik Indonesia, oleh karenanya harus turut berpartisipasi aktif dalam mengisi kemerdekaan dan mewujudkan cita-cita nasional melalui kegiatan KRAP. Setiap anggota RAPI harus mengetahui secara persis keberadaan organisasi RAPI baik terhadap Undang-Undang Telekomunikasi, Peraturan Pemerintah, maupun Surat Keputusan Menteri serta Ketentuan-ketentuan di bawahnya yang relevan, jadi  tidak ada alasan untuk ragu-ragu dalam berkiprah mengabdi pada Ibu Pertiwi melalui RAPI, dengan selalu berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi.

 

VI.        PERKEMBANGAN DAN PERJALANAN ORGANISASI RAPI

Setelah terbentuknya organisasi RAPI, yang menjadi cita-cita dan harapan didirikannya organisasi RAPI mulai diwujudkan yaitu : dalam waktu relatif singkat antara tahun 1980 sampai 1984 telah terbentuk kepengurusan RAPI Daerah dari 27 ( Dua puluh tujuh ) Provinsi yang ada telah terbentuk 26 ( Dua puluh enam ) RAPI Daerah – Sampai saat ini ada 34 ( Tiga puluh empat ) RAPI Provinsi tidak termasuk RAPI Provinsi 17 ( Tujuh belas ) Timor Timur yang telah lepas menjadi negara Timor Leste – Pertambahan anggota juga demikian pesat dari yang mula-mula hanya tercatat sekurang-kurangnya 20.000 anggota pada tahun 1984, saat ini sudah bertambah menjadi ratusan ribu anggota di seluruh Indonesia.
Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk berjalan dan berkesinambungan sehingga keakraban antar anggota RAPI  meskipun tersebar di seluruh pelosok tanah air, benar-benar terjalin dengan baik sehingga tidak berlebihan apabila dikatakan RAPI adalah satu keluarga besar yang harmonis, ini dimungkinkan karena asas dan tujuan yang diamanatkan dalam AD-ART telah berjalan sebagaimana mestinya.
RAPI selalu tampil dan berperan aktif dalam setiap kegiatan pemerintah, baik dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, politik, olah raga, Pramuka, dan penanggulangan bencana alam di tingkat Daerah maupun Nasional, telah tercatat kegiatan-kegiatan yang di antaranya:
1)            Bantuan Komunikasi PEMILU sejak tahun 1982 sampai tahun 2008.
2)            Dipercaya oleh Yayasan Pengembangan  Suku Asmat untuk membuka   isolasi Komunikasi Radio antara Jakarta dengan Lembah Baliem Papua ( baca : Irian Jaya ).
3)            Bantuan Komunikasi Penaggulangan Bencana Alam Meletusnya Gunung Galunggung di Jawa Barat, Gunung Merapi di Jawa Tengah, Gunung Bamalam di Sulawesi Utara, Banjir di berbagai daerah, Gempa dan Tzunami Di Nanggro Aceh Darussalam dan Sumatera Utara, Gempa di Yoyakarta dan Jawa Tengah dan masih banyak lagi yang lain.
4)            Bantuan Komunikasi kegiatan Jambore Nasional Pramuka, Pengawalan Api PON XI dari Banda Aceh ke Surabaya kemudian ke Jakarta selama 44 ( empat puluh empat ) hari, Penyelenggaraan PON XI, PON XII, PON XIII dan SEA GAMES XIV tahun 1987.
5)            Bantuan Komunikasi Pemberangkatan dan pemulangan Haji, Pengamanan Idul  Fitri, Natal dan Tahun Baru dari tahun ke tahun tanpa berhenti.
6)            Selalu terlibat aktif pada event-event Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN ), Peringatan Hari Besar Agama ( PHBA ), Hari Kesetiakawanan Sosial, Kirab Remaja baik tingkat Pusat maupun  tingkat Daerah.
7)            Berpartisipasi aktif dalam Satuan Komunikasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat ( SATKOMKAMTIBMAS ) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia ( POLRI ).
Kemajuan demi kamajuan telah dicapai oleh organisasi RAPI, apa yang dimiliki dan yang terbaik telah diberikan untuk pengabdian dalam mengisi kemerdekaan negara yang sedang membangun ini, masa kebesaran dan kejayaan RAPI tengah dirasakan hingga saat itu.
Namun sayang sekali hal tersebut tidak berlangsung lama, karena tanpa alasan yang jelas terbitlah :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 tanggal 19 Juni 1985, yang antara lain menetapkan :
Bahwa penggunaan band HF ini secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka waktu 4 ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal  Keputusan ini ditetapkan. ( pasal 6 ayat 2 huruf ( c ) )
Adapun pelaksanaannya diatur dengan :
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 97/Dirjen/1985, isinya sbb :
     Pasal 12 ayat 2 huruf ( c ) :
Bahwa penggunaan band HF ini akan dikurangi secara bertahap dan seluruhnya ditiadakan dalam jangka waktu 4 ( empat ) tahun terhitung sejak tanggal  19 Juni 1985.
     Pasal 12 ayat 2 huruf ( d ) :
           Pelaksanaan Pengurangan secara bertahap tersebut ditentukan sbb :
1.             Perangkat KRAP buatan luar negeri, masa berlaku izinnya berakhir sampai tanggal 1  Oktober 1986.
2.             Izin baru untuk band HF per tanggal 1 Oktober 1986 tidak diberikan  lagi.
3.             Perangkat KRAP buatan  dalam negeri yang menggunakan band HF masih dapat diperpanjang tiap tahunnya dan berakhir sampai tanggal 19 Juni 1989.
Terbitnya SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85, sebagai landasan hukum pencabutan hak pakai band HF : 26,965- 27,405 MHz, diberikan pengganti band UHF : 476,425-477,400 MHz. namun hal ini masih mendapatkan reaksi kekecewaan dari para pelaku organisasi RAPI.
            Berbagai upaya dilakukan untuk memperjuangkan hak pakai band  HF bagi RAPI, dalam usaha ini membuahkan hasil dengan terbitnya :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : 79/PT.307/MPPT-87 tanggal 12 Nopember 1987, yang merupakan perubahan SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi No. KM. 48/PT.307/MPPT-85 dengan perubahan ketentuan bahwa izin baru bagi pengguna KRAP dibatasi sampai tanggal 1 Oktober 1991, dengan peniadaan secara keseluruhan harus sudah selesai sampai tanggal 19 Juni 1994. Kedua SK Menteri tersebut memang ditujukan untuk menghapus hak pakai band HF, sebagai gantinya pemerintah memberikan band UHF ( Ultra High Frequency ) yaitu pada band frekuensi 476,425-477,400 MHz, namun bagi insan KRAP dalam organisasi RAPI band HF adalah NYAWA RAPI.
            Jadi jika pemerintah memaksakan untuk mengambil hak pakai band HF dari RAPI, sama halnya membunuh dan membubarkan organisasi RAPI, terbukti dengan diterbitkannya SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 48/PT.307/MPPT-85, dirasakan sangat memukul semangat juang anggota RAPI  karena jerih payah dan usaha keras serta pengabdian yang selama ini dilakukan oleh anggota RAPI dirasa tidak mendapatkan perhatian dan apresiasi yang layak dari pemerintah, sehingga semangat pengabdian sebagian pengurus dan anggota menurun, bersikap apatis bahkan banyak yang pindah ke organisasi lain secara diam-diam. Kondisi organisasi RAPI dapat dikatakan Hidup segan mati pun tak mau, hal semacam ini bila dibiarkan hanya tinggal menunggu waktu, Tutup layar panggung bagi pengabdian anggota organisasi RAPI.
            Syukurlah, ternyata sebagian anggota dan pengurus RAPI yang masih ada kepedulian dan semangat tinggi, terdorong adanya rasa tanggung jawab moral akan kelangsungan hidup organisasi, karenanya berbagai upaya telah dilakukan agar organisasi tetap eksis dan survive, dengan upaya-upaya :
1)    Tetap melaksanakan kegiatan organisasi sebagaimana mestinya agar eksistensi    organisasi tetap terlihat.
2)    Melakukan pendekatan dan lobby kepada pihak-pihak yang terkait dengan   keberadaan organisasi RAPI.
3)    Selalu meyakinkan kepada setiap anggota bahwa dengan persatuan dan kerja keras dalam memperjuangkan kepentingan anggota lewat organisasi Insya Allah akan membuahkan hasil, karena dalam berorganisasi kepentingan dan kekuatan orang banyak akan memiliki posisi dan kekuatan dalam berunding ( Barganing Position and Power ).
Apa yang dilakukan  oleh para aktifis RAPI baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah akhirnya membuahkan hasil yang sangat menggebirakan ditandai dengan terbitnya :
SK Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Republik Indonesia Nomor : KM. 26/PT.307/MPPT-92 tanggal 30 Maret 1992, pada BAB V Pasal 18 berbunyi :
Dengan belakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 48/PT.307/MPPT-85 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Radio Antar Penduduk jo  Keputusan Menteri Pariwisata Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM. 79/PT.307/MPPT-87 dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Hal tersebut mengandung maksud  hak menggunakan band HF pada frekuensi 26,965-27,405 MHz berlaku kembali bagi  organisasi RAPI, bahkan apa yang tersurat maupun tersirat dalam KM. 26/PT.307/MPPT-92 merupakan sesuatu yang dapat memacu semangat baru bagi pelaku organisasi, karena band HF pada frekuensi 26,965-27,405 MHz tidak hanya diperbolehkan kembali untuk digunakan, dan jangkauan pancar yang semula dibatasi 50 ( lima puluh ) KM, untuk selanjutnya diizinkan  ke seluruh wilayah Republik Indonesia. Perangkat  buatan luar negeri maupun dalam negeri tidak dibedakan yang selanjutnya masih dimungkinkan untuk diberi tambahan band frekuensi lain untuk kegiatan KRAP bagi RAPI.
Keberhasilan usaha yang dilakukan para pelaku organisasi RAPI semakin terlihat nyata dengan diterbitkannya :
SK Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor : 92/Dirjen/1994 tanggal 26 Juli 1994 tentang Ketentuan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ), keberadaan dan legalitas organisasi RAPI semakin nyata, karena penggunaan band frekuensi tidak terbatas pada frekuensi 26,965-27,405 MHz melainkan sesuai Pasal 23 disebutkan Penetapan Alokasi Frekuensi untuk RAPI meliputi :
1)    HF/High Frequency  à  26,960–27,410 MHz ( 11 M Band ) dibagi 40 alur.
2)    VHF/Very High Frequency  à 142,0375–143,5375 MHz ( 2 M Band ) dibagi  60 alur.
3)    UHF/Ultra High Frequency à 476,410–477,415 MHz ( 0.60 M Band ) dibagi 40 alur.
Selain itu organisasi RAPI telah tercatat pada Direktorat Sosial Politik Departemen Dalam Negeri dengan nomor urut pendaftaran 92 pada Lembaran Negara yang diterbitkan untuk itu. Dalam perkembangannya, pada tanggal 8 September 1999 legalitas organisasi RAPI semakin dipertegas dengan diundangkannya :
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagai pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor : 3 Tahun 1989, dan dijabarkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor : 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Pemerintah Nomor : 53 Tahun 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit, lebih khusus lagi pada tanggal 31 Desember 2003 diterbitkan : SK Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tentang Pedoman Kegiatan Komunikasi Radio Antar Penduduk ( KRAP ).
Dengan ditetapkannya keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003 tersebut, maka Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor : KM 26/PT.307/MPPT-92 dan Keputusan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi  Nomor :  92/Dirjen/1994 tentang Keputusan Pelaksanaan Komunikasi Radio Antar Penduduk dinyatakan tidak berlaku sesuai Pasal 23 ayat 4 :
Penggunaan band frekuensi UHF untuk kegiatan pada band frekuensi 476.410 MHz-477.415 MHz yang dibagi menjadi 40 aluran, setelah 4 ( empat ) tahun terhitung mulai tanggal berlakunya keputusan ini dicabut, artinya :
bahwa sejak 26 Juni 1998 band UHF bukan merupakan alokasi frekuensi untuk RAPI sebagaimana juga tercantum dalam SK Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Nomor :  1495/207/Ditbinfrek VI/1998 tanggal 8 Juni 1998 tentang pencabutan Band Frekuensi UHF.

1.     Namun demikian seiring dengan perkembangan organisasi RAPI, SK Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor : KM. 77 Tahun 2003, saat ini telah di revisi dengan Peraturan    Menteri    Komunikasi    dan    Informatika    Nomor 34/PER/M.KOMINFO/8/2009, tentang Penyelenggaraan Komunikasi Radio Antar Penduduk;
Adapun subtansi dari revisi tersebut di antaranya antara lain :
ü  Masa berlaku IKRAP menjadi 5 tahun
ü  Pengurusan 10,28 kembali terpusat di RAPI Nasional
ü  Frekuensi VHF/Very High Frequency  142.000-143.600 MHz
Dari semua yang telah digambarkan tersebut, untuk masa yang akan datang organisasi RAPI ditantang untuk kembali membuktikan kiprah dan karya nyata dalam ikut mengisi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

No comments:

Post a Comment