BAGAIMANA
STATUS KEANGGOTAAN KITA ?
1)
Aktif, Eksis, Legal
Anggota yang aktif pada
kegiatan organisasi, eksis berkomunikasi di band RAPI dengan 10.28 yang masih
berlaku.
2)
Aktif, Eksis, Tidak Legal
Mantan anggota yang aktif pada kegiatan organisasi, eksis berkomunikasi di band RAPI dengan 10.28 yang sudah tidak berlaku.
3)
Aktif, Tidak Eksis, Tidak Legal
Mantan anggota yang aktif pada kegiatan organisasi, tidak eksis berkomunikasi di
di
band RAPI dengan 10.28 yang sudah tidak berlaku.
4)
Aktif, Tidak Eksis, Legal
Anggota yang aktif pada
kegiatan organisasi, tidak eksis berkomunikasi di band RAPI dengan 10.28 yang
masih berlaku.
5)
Tidak Aktif, Tidak Eksis, Legal
Anggota yang tidak aktif
pada kegiatan organisasi, tidak eksis berkomunikasi di band RAPI tetapi
memiliki 10.28 yang masih berlaku.
6)
Tidak Aktif,
Eksis, Legal
Anggota yang tidak aktif
pada kegiatan organisasi, eksis berkomunikasi di band RAPI dan memiliki 10.28
yang masih berlaku.
7)
Tidak Aktif,
Eksis, Tidak Legal
Mantan anggota yang tidak
aktif pada kegiatan organisasi, eksis berkomunikasi di band RAPI dengan 10.28
yang sudah tidak berlaku.
8)
Tidak Aktif, Tidak Eksis, Tidak Legal
Mantan anggota RAPI
Sumber Rujukan :
MUNASLUB YOGYAKARTA AD RAPI 2011//BAB IV//KEANGGOTAAN
Pasal 10//GUGURNYA
KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri
3. Masa berlaku IKRAP (Izin Komunikasi
Radio Antar Penduduk) yang telah habis
masa berlakunya dan tidak diperpanjang lagi.
4. Diberhentikan
ART//RAPI MUNASLUB YOGYAKARTA 2011//PADA BAB II
Pasal 9//GUGURNYA
KEANGGOTAAN
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri
3. Masa berlaku IKRAP dan KTA telah habis
masa berlakunya dan tidak diperpanjang
lagi dalam masa tenggang 1 (satu) tahun.
4. Diberhentikan
5. Tersangkut masalah hukum
pidana.